Ikuti Kami

Berita

Kemenag dan UNICEF Latih Tokoh Agama untuk Pemenuhan Hak Anak

Kemenag dan UNICEF Latih Tokoh Agama untuk Pemenuhan Hak Anak
Kemenag dan UNICEF Latih Tokoh Agama untuk Pemenuhan Hak Anak

BincangMuslimah.Com – Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, dan UNICEF Indonesia menggelar pelatihan Training of Trainers Komunikasi Antar-Pribadi (TOT KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas komunikasi para tokoh agama dan para imam masjid terkait pemenuhan hak anak dan kesehatan masyarakat, serta untuk mewujudkan tempat ibadah ramah anak, Rabu, (25/10/2023).

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari di Hotel Santika BSD, Tangerang Selatan ini diikuti oleh 30 tokoh agama dari 10 Provinsi di Indonesia. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, seperti ulama, ustadz, kiai, penghulu, dan imam masjid.

Dalam sambutannya, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa masjid memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang ramah anak. Masjid merupakan tempat ibadah dan pusat kegiatan masyarakat, sehingga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

“Masjid harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan beribadah,” katanya, Rabu [25/10].

Lebih lanjut, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa tokoh agama, penghulu, imam masjid, organisasi masyarakat berperan penting dalam menyampaikan pesan kesehatan dan kesejahteraan keluarga kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kemenag dan UNICEF akan bekerja sama untuk mengatasi persoalan anak di Indonesia, seperti pernikahan dini, stunting, dan perceraian.

“Kerja sama ini penting untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Gopinath Durairajan selaku Manajer Perubahan Perilaku dan Sosial UNICEF Indonesia mengatakan bahwa UNICEF siap mendukung upaya Kemenag dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan keluarga di Indonesia.

“Kami senang dapat bekerja sama dengan Kemenag dalam mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera,” katanya, Rabu [25/10].

Baca Juga:  Haul ke-15 Gus Dur: Mengasah Nurani untuk Membela yang Lemah

Di sisi lain, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsya) Adib, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada UNICEF yang telah bekerja sama dengan Kemenag dalam membangun perlindungan anak.

“Kerja sama ini tidak terbatas pada buku yang diterbitkan pada bulan Juni lalu, tetapi juga melibatkan tokoh agama untuk menyampaikan pesan penting perlindungan anak,” kata Adib di Tangerang Selatan, Rabu [25/10].

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh agama, penghulu, dan imam masjid untuk mengikuti pelatihan ini sangat tinggi. Tercatat ada 638 orang yang mendaftar. Namun, karena keterbatasan ruang dan waktu, hanya 30 orang yang dapat mengikuti pelatihan.

“Kami melakukan seleksi dengan mempertimbangkan kesetaraan provinsi dan kesetaraan gender. Selain itu, kami juga mempertimbangkan aspek keaktifan dan ketokohan dari para peserta,” tambahnya.

Dalam pelatihan ini, para tokoh agama dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan tentang perlindungan anak. Mereka juga mendapatkan materi tentang perlindungan anak, masjid ramah lingkungan, masjid pencegahan kekerasan, dan eksploitasi anak.

Rekomendasi

Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama Oleh MUI

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect