Ikuti Kami

Kajian

Syariat Islam Mengecam Keras Aksi Bullying 

Syariat Islam Mengecam Keras Aksi Bullying 
Students bullying a teenage red-haired fat girl. Bullying is the use of force, coercion, or threat, to abuse, aggressively dominate or intimidate. Vector illustration.

BincangMuslimah.Com – Zaman yang semakin berkembang ternyata tidak menjamin etika semakin maju. Informasi negatif yang tidak difilter ditambah kurangnya pendidikan akhlak membuat akhlak semakin menurun. Dari sini, tentu banyak hal negatif yang ditimbulkan. Salah satunya adalah bullying. Menyikapi hal ini, sebenarnya syariat Islam mengecam keras aksi bullying atau perundungan. 

Bullying sendiri merupakan salah satu tindakan tercela yang dapat merugikan kobannya, bahkan hingga mempengaruhi kesehatan psikisnya. Bullying dilakukan dalam segala bentuk penindasan atau kekerasan, baik dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat. Bisa juga dilakukan terhadap orang lain yang lebih lemah dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying dapat terjadi dimanapun, bahkan tidak jarang aksi bullying juga terjadi di sekolah. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang aksi bullying ini?

Islam adalah agama perdamaian. Tentu hal-hal yang melanggar aturan perdamaian apalagi merugikan ataupun menyakiti orang lain dilarang oleh Islam. Jangankan menyakiti secara fisik, menjelek-jelekkan secara lisan pun dilarang Islam. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam QS. Al-Hujurat [49]:11

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَسۡخَرۡ قَوۡمٞ مِّن قَوۡمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُواْ خَيۡرٗا مِّنۡهُمۡ وَلَا نِسَآءٞ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيۡرٗا مِّنۡهُنَّۖ وَلَا تَلۡمِزُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَلَا تَنَابَزُواْ بِٱلۡأَلۡقَٰبِۖ بِئۡسَ ٱلِٱسۡمُ ٱلۡفُسُوقُ بَعۡدَ ٱلۡإِيمَٰنِۚ وَمَن لَّمۡ يَتُبۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan yang lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olok) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Baca Juga:  Tafsir at-Taghabun ayat 15: Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua, Apa Maksudnya?

Pada ayat di atas Allah melarang untuk saling mengolok-olok ataupun mencela orang lain. Karena bisa jadi orang yang diperolok-olok lebih baik daripada orang yang memperolok. Hal ini menunjukkan betapa Islam menjaga perdamaian. Karena saling mengolok ataupun mencela bisa menjadi faktor terbesar terjadinya kericuhan dan perpecahan. 

Rasulullah saw. juga bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dawud: 

الْمُسْتَبَّانِ مَا قَالَا فَعَلَى الْبَادِئِ، مَا لَمْ يَعْتَدِ الْمَظْلُومُ

Artinya: “Ketika ada dua orang yang saling mencela, maka dosanya akan diberikan kepada orang yang memulai mencela selama orang yang terzhalimi tidak membalas celaan tersebut.”

Selain melarang untuk saling mencela, hadis ini juga menganjurkan kepada orang yang dicela untuk tidak membalas celaan yang sama. Logikanya jika yang dicela ikut mencela maka tidak ada bedanya antara yang dicela dan yang mencela. Sehingga jika orang yang menjadi korban dizalimi dengan cara dicaci, hendaklah ia bersabar. Sedangkan jika bentuk penzaliman tersebut adalah penyiksaan terhadap fisik, si korban juga tidak perlu membalas perbuatan tersebut karena sudah ada hukum agama dan juga hukum negara yang akan membalas dan memberikan sanksi terhadap tindak kekerasan tersebut. 

Dengan demikian, aksi bullying adalah tindakan yang bukan hanya dilarang oleh negara, namun juga agama, syariat Islam sangat mengecam aksi bullying. Larangan ini mencakup tindakan bullying yang dilakukan dalam bentuk cacian dan kekerasan fisik. Perlu diingat bahwa setiap orang memiliki hak asasi yang perlu dijaga. Sehingga tidak boleh diusik dengan segala sesuatu yang bisa merusaknya. Baik sesuatu yang dapat merusak fisik maupun mental.

Semoga bermanfaat.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect