Ikuti Kami

Kajian

Ngaji Hadis: Hukum Mengenakan Mukena Bergambar bagi Muslimah

Hukum Shalat Lengan terlihat
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat sah shalat ialah menutup aurat. Menurut mazhab Syafi’i batasan aurat laki-laki yakni antara pusar hingga lutut. Sedangkan untuk perempuan batasan auratnya ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketika seseorang hendak melaksanakan shalat alangkah baiknya untuk memperhatikan apakah seluruh auratnya telah tertutupi atau tidak, karena hal ini memiliki konsekuensi terhadap sah atau tidaknya shalat.

Seiring berkembangnya zaman, seseorang dalam menutup aurat semakin mudah karena produksi kain dan pakaian yang semakin pesat. Tren dan tradisi tiap negara atau daerah pun berbeda-beda dalam cara mereka menutup aurat saat shalat. 

Bisanya, di negara-negara selain Asia, khususnya Indonesia, kaum muslimah ketika hendak melaksanakan shalat mereka akan mengenakan pakaian yang rapih, panjang, tidak membentuk tubuh, dan hanya menampakan wajah dan kedua telapak tangan saja. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah menjadi tradisi ketika hendak melaksanakan shalat maka kaum muslimah akan mengenakan mukena untuk pelengkap menutup aurat dalam shalat.

Dikarenakan keberadaan mukena sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat Indonesia, maka tidak bisa dipungkiri adanya inovasi yang terus bermunculan untuk model dan tren mukena di setiap masa. Bentuknya pun semakin bervariasi, ada yang berbentuk potongan (atasan dan rok bawahan), lajuran atau langsungan, gamis, dan lain-lain. 

Bukan hanya sekedar bentuknya yang bervarian, namun dari segi kainnya pun mulai banyak gaya dan model. Mukena yang awalnya hanya dari kain putih biasa, semakin kesini mulai muncul adanya corak pada kain tersebut, bermacam-macam corak diproduksi dan ditawarkan untuk menarik konsumen.

Bahkan sudah mulai muncul mukena yang bergambar yang mana biasanya dapat dijumpai untuk mukena-mukena khusus anak-anak, adapun mukena yang bercorak biasanya lebih meluas yakni untuk kalangan dewasa. Lantas, apa hukum mengenakan mukena bergambar bagi muslimah?

Baca Juga:  Apakah Boleh Menghadiri Pernikahan Non-Muslim?

Ada suatu hadis yang mendekati masalah ini, di mana saat itu Rasulullah dalam keadaan shalat dan melihat suatu kain yang bergambar. Berikut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya,  

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ أَنْظُرُ إِلَى عَلَمِهَا وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأَخَافُ أَنْ تَفْتِنَنِي

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata, “Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku.” Hisyam bin Urwah berkata dari ayahnya dari Aisyah berkata, “Nabi saw. bersabda, “Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku.”

Pada hadis di atas tertulis jelas bahwa Rasulullah merasa terganggu dengan adanya kain yang bergambar saat beliau melaksanakan shalat sehingga beliau memerintahkan sayyidah Aisyah untuk menggantinya dengan kain polos. Hal ini bisa dijadikan sebuah dalil agar hendaknya ketika melaksanakan shalat untuk tidak menggunakan kain yang bergambar atau bermotif.

Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa tidak masalah apabila mengenakan mukena atau kain untuk menutup aurat yang bergambar atau bermotif bagi muslimah selama kain tersebut suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tetapi ketika muncul keganjilan berupa timbulnya ketidak fokusan atau ketidak khusyukan dalam melaksanakan shalat bagi dirinya sendiri dan juga orang di sekitarnya ketika shalat, maka makruh baginya untuk mengenakan mukena atau pakaian yang bergambar atau bermotif tersebut.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

tips memilih baju olahraga tips memilih baju olahraga

Tips Memilih Baju Olahraga Untuk Muslimah  

Ditulis oleh

Mahasiswi Studi Keislaman UIN Jakarta dan Mahasantri Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences.

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect