BincangMuslimah.Com – Pernahkah Rasulullah memakai celana? Kehidupan ala Nabi memang menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian orang terutama para ulama. Karena sebagai pengikut Nabi Muhammad kita tidak hanya mengikuti perintahnya tetapi juga dianjurkan mengikuti sunnah-sunnahnya sekecil apapun.
Hal menarik yang perlu dibahas yakni mengenai cara berpakaian Rasulullah. Apakah sebenarnya Rasulullah pernah memakai celana? Karena sebagaimana diketahui, celana adalah tradisi berpakaian yang berasal dari Negara-Negara Barat.
Menurut Habib Salim bin Jindan seorang pakar hadis dalam bukunya berjudul “Fatwa-Fatwa Habib Salim bin Jindan” bahwasanya ulama berbeda pendapat tentang celana Rasulullah.
Pendapat pertama menurut Al-Shamni Al-Taqi Al-Din Al-Subki dan Al-Khafaji dalam Syarah Al-Shifa’ , sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar bahwasanya Abu Hurairah pernah bertanya kepada Rasulullah:
السَرَّاوِيلَ يَا رَسُولَ لله؟ قَالَ: اَجَلْ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ لَيْلًا وَنَهَارًا وَاِنِّي اُمِرْتُ بِالسَّتْرِ فَلَمْ اَرَ اَسْتَرُ مِنْهُ
“Ya Rasul, apakah Anda pernah memakai celana?” Rasulullah menjawab, “Iya Aku memakai celana saat berpergian maupun saat di rumah, saat malam hari maupun siang hari. Aku diperintahkan menutup aurat. Aku memandang tidak ada yang lebih menutupi aurat dibanding celana.”
Dalam sebuah riwayat lain dari Ibnu Al-Jarud dalam kitab Shahih-nya pada bab perdagangan meriwayatakan hadis dari Mahmud Ibn Adam, dari Waki dari Sufyan dari Simak Ibn Harb dari Suwayd Ibn Qays bercerita:
جَلَبْتُ أَنَا وَمَخْرَفَةُ الْعَبْدِيُّ بَزًّا مِنْ هَجَرَ فَجَاءَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَاوَمَنَا بِسَرَاوِيلَ وَعِنْدِي وَزَّانٌ يَزِنُ بِالْأَجْرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْوَزَّانِ زِنْ وَأَرْجِحْ
“Saya dan Makhramah Al-Abdi mengulak pakaian dari wilayah Hajar. Rasulullah kemudian mendatangi kami serta menawar harga celana. Lalu tukang timbang menimbang berat celana untuk disesuaikan harganya. Nabi pun berkata pada penimbang, Timbanglah, nanti saya akan menambah upahnya.”
Hadis tersebut menimbulkan banyak perdebatan ulama. Ada yang mengatakan bahwa Nabi hanya membeli celana tapi tidak pernah memakainya seperti pendapat yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Ibn Salim Al-Hifni dalam kitab Hasyiyah Al-Jami’ Al Saghir bahwa Nabi pernah memakai celana tidak valid.
Rasulullah pernah membeli celana kemudian meninggal dan tidak pernah memakai celana sama sekali. Pendapat Abd Rauf Al-Munawi pun sama dengan Al-Hifni pembelian celana oleh Nabi tidak serta merta bahwa Nabi memakainya melainkan bisa jadi untuk keluarganya.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat para Ulama, Ibnu Adi dalam kitab Al–Kamil kemudian menyimpulkan permasalahan dari kedua riwayat diatas.
حَدَّثَنَا أَبُوْ يَعْلَى اْلمُوْصِـلِي حَدَّثَنَـا عَبَّـادُ بْـنُ مُـوسَى حَدَّثَنَـا يُـوسُـفُ بْـنُ زِيـَادِ حَدَّثَنَـا عَبْـدُ الرَّحْمَـنِ ابْـنُ زِيَـادِ لْاَفْرِيْـقِـيّ عَـنِ اْلاَغَـرِّ أَبِي مُـسْـلِـمٍ عَـنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ :دَخَلْـتُ يَوْمًـا فِي الـسُّـوقِ مَـعَ رَسُـولِ الله عَلَيْهِ وَسَلَّم فَجَلَسَ ،إِلَى الْبَزَّازِ، فَاشْتَرَى سَرَاوِيلَ بِأَرْبَعَةِ دَرَاهِـمَ، وَكَانَ لِاَهْـلِ السُـوْقِ وَزَّانٌ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم اتَّـزِنْ وَأَرْجِـحْ، فَـقَـالَ الْـوَزَّانُ :هَـذِهِ الْكَلِمَةُ مَا سَمِعْتُهَا مِـنْ أَحَـدٍ قَـالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : فَقُلْتُ لَهُ :كَـفَـى بِـكَ مِـنَ الْوَهْـنِ وَالْجَفَـاءِ أَنْ لَاتَعْـرِفَ نَبِيَّـكَ، فَطَـرَحَ الْمِيزَانَ وَوَثَـبَ إِلَى يـَدِ النَّبِي صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يُرِيدُ أَنْ يُقَبِّلَهَـا، فَجَـذَبَ النَّبِي صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يَـدَهُ مِـنْـهُ، وَقَالَ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم هَـذَا إِنَّمَا تَفْعُلُهُ لْاَعَاجِـمُ بِمُلُوكِهَا، وَلَسْتُ بِمَلِكٍ، إِنَّمَـا أَنَـا رَجُـلٌ مِنْكُـمْ، فَـوَزِّنْ فَأَرْجِـح˛ وَأَخَـذَ رَسُـولُ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم السَّرَاوِيـلَ قَـالَ أَبُو هُرَيرَة :فَذَهَبْتُ أَنْ أَحْمِلَـهُ عَنْـهُ، فَقَالَ رَسُـولُ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم : صَاحِـبُ الشَّـيْئِ أَحَـقَّ بِشَيْئِهِ أَنْ اَحْمِلَـهُ إِلَّا أَنْ يَكُـونَ ضَعِيفًـا يَعْجِزُ عَنْـهُ فَيُعِينُـهُ أَخُـوهُ الْمُسْلِمُ˛ قُلْتُ :يَا رَسُولَ الله وَإِنَّكَ لَتَلْبَسُ السَّرَاوِيلَ؟، قَالَ رَسُـولُ الله صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم : نَعَـمْ فِي السَّـفَرِ وَالْحَضَرِ وَبِاللَّيـلِ والنَّهَارِ، فَـإِنِّي أُمِـرْتُ بِالسَّـتْـرِ فَـلَـمْ أَرَ شَيْئاً اَسْتَرَ مِنْـهُ
Dari Abu Ya’la Al-Musili dari Abbad Ibn Musa dari Yusuf Ibn Ziyad dari Abd Al-Rahman Ibn Ziyad Al-Afqiri dari Al-Aghar Ibn Abi Muslim dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa suatu hari dirinya memasuki pasar bersama Rasulullah. Kemudian Rasulullah duduk mendekati penjual pakaian dan membeli celana seharga empat dirham. Para penjual pakaian di pasar mempunyai tukang timbang langganan.
Rasulullah berkata kepada tukang timbang “Timbanglah (celana itu) dan aku akan memberi upah lebih.” Tukang timbang kemudian merespon “Sungguh aku tidak pernah mendengar pernyataan semacam ini dari siapapun sebelumnya” Abu Hurairah kemudian menegur sang penimbang “Anda rugi tidak mengenal Nabi Anda sendiri.”
Penimbang itu lalu membuang timbangannya dan loncat sambil merendah mencium tangan Rasulullah. Rasulullah kemudian menarik tangannya sambil berpesan “Ini hanya dilakukan orang-orang ajam pada Raja mereka. Sementara aku bukan Raja. Aku hanya orang biasa seperti kalian. Timbanglah maka nanti aku akan beri upah lebih.” Rasulullah pun mengambil celana beliannya tersebut.
Abu Hurairah kemudian menawarkan diri untuk membawakan belanjaannya Rasulullah namun ditolak. Rasulullah menimpali “Pemilik itu lebih berhak membawa barang bawaan miliknya, kecuali orang itu lemah yang tak mampu mengangkat. ”Aku (Abu Hurairah) bertanya kepada Rasulullah “Rasul apakah engkau juga memakai celana?” Rasulullah menjawab “Iya, Aku memakai celana dalam bepergian dan di rumah malam dan siang. Aku diperintah untuk menutup aurat. Aku tidak melihat sesuatu yang lebih rapat daripada celana.”
Dapat disimpulkan bahwa hadis-hadis sebelumnya mengenai riwayat Nabi memasuki pasar yang terdapat dalam hadits Suwaid Ibn Qays memiliki kemiripan dengan hadis Abu Hurairah. Hal ini menunjukkan bahwa kedua hadis tersebut menceritakan tentang kejadian yang sama.
Atas dasar hadis-hadis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah membiasakan diri memakai celana. Hadis ini dengan tegas menolak pendapat yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak pernah memakai celana. Selain itu, hadis ini menolak pendapat ulama yang menyatakan Rasulullah lebih dulu wafat sebelum sempat memakai celana. Dan juga menolak pernyataan Al-Munawi, Al-Hifni tentang kemungkinan celana yang dibeli Rasulullah untuk keluarganya.
Secara zahir hadis ini menyatakan tentang fakta bahwa Rasulullah pernah membeli celana untuk dipakai. Memang perawi tidak menyatakan dirinya melihat langsung Rasulullah memakai celana, namun, isyarat redaksi hadis tersebut menyatakan bahwa Rasulullah memakai celana untuk menutup auratnya. Redaksi hadis ini juga mengidentifikasikan bahwa Rasulullah sudah terbiasa memakai celana sebelum Rasul membelinya dalam konteks hadis ini.
Celana memiliki kekuatan hukum dikarenakan secara umum adanya hukum mengenai menutup aurat. Syekh Abd Rauf menjelaskan memakai celana adalah Sunnah muakkad. Sebab ada beberapa hadis yang memerintahkan baik laki- laki maupun perempuan memakai celana. Namun tetap memiliki perbedaan kriteria atau model antara celana laki-laki dengan celana perempuan.
*Artikel ini pernah diterbikan di Bincangsyariah.com
4 Comments