Ikuti Kami

Kajian

Mahram Perempuan Keluar Rumah Menurut Ulama Kontemporer

sakit safar tidak puasa

BincangSyariah,Com- Mahram perempuan keluar rumah selalu menjadi persoalan yang selalu ada pro dan kontra. Ada yang mengatakan wajib. Artinya, seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk perjalanan tanpa ada mahram. Pendapat ini banyak dipahami dan diikuti  masyarakat. Lantas sebenarnya bagaimana sejatinya mahram perempuan keluar rumah menurut ulama fikih kontemporer?

Terkait pendapat perempuan keluar rumah untuk safar (perjalanan) tanpa mahram, ada beberapa hadits yang menegaskan ketidakbolehan keluar tanpa mahram. Salah satunya adalah yang terdapat di dalam kitab Shahih Al-Bukhari, juz 2, halaman 43,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم ( تعليق مصطفى البغا) (ثلاث أيام) مسير ثلاث أيام بسير القوافل وهي مسافة القصر عند الحنفية ٍ

Artinya :”dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya nabi Saw bersabda, ; tidak boleh bagi perempuan melakukan perjalanan selama tiga hari tanpa ditemani mahramnya” . hadits ini dita’liq oleh Syaikh Musthafa Al-Bagha “tiga hari yang dimaksud adalah jarak perjalanan kabilah-kabilah, yaitu jarak qashar shalat menurut hanafiyah.”

Jadi yang dapat dipahami dari penjelasan hadits di atas adalah seorang perempuan tidak boleh pergi sendirian dengan jarak qashar shalat (kurang lebih 48 mil) tanpa didampingi mahramnya.

Namun realita yang terjadi sekarang, ada beberapa keadaan yang memaksa kaum perempuan untuk melanggar ketentuan itu. pasalnya di zaman ini, perempuan tidak hanya berkutat di rumah saja menghabiskan waktu mengatur dan melayani keluarga.

Banyak perempuan yang jadi tulang punggung keluarga, atau menuntut ilmu di negeri orang yang tak mungkin ditemani mahram, dan ada juga yang ingin menunaikan kewajibannya ke tanah suci namun keadaan ekonomi yang tak memungkinkan untuk mengajak mahram.

Baca Juga:  Bolehkah Berhubungan Badan dengan Kondom saat Istri Haid?

Bagaimana pandangan ulama fiqih dengan keadaan demikian? Apakah keharaman bepergian itu tetap begitu adanya? Atau ada pengecualian? Mari kita lihat pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut.

Pertama, perjalanan untuk haji wajib. Pelaksanaan ini boleh dilakukan perempuan meskipun sendirian. Namun ada pendapat dari imam As-Syafi’i yang membolehkan untuk haji sunah, tapi harus ada izin dari suami. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat yang ada di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 2, halaman 126

يجوز الخروج وحدها إذا أمن الطريق، وهذا خاص في أداء فريضة الحج، وأما في الحج غير المفروض وفي سائر الأسفار فلا بد من وجود محرم زوج أو غيره

Artinya :”seorang wanita boleh melakukan perjalanan haji meskipun sendirian apabila dalam perjalanan dijamin keamanannya. Kebolehan ini hanya tertentu untuk haji fardhu. Untuk haji sunnah dan perjalanan lainnya, harus ada mahram yang menyertainya.

Kedua, perjalanan untuk hijrah. Hijrah yang dimaksud adalah berpindah dari negara non muslim -yang dominan penduduknya kafir- ke negara muslim. Pendapat ini ada di dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 36, halaman 206

إِلاَّ الْهِجْرَةُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ، فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ عَلَيْهَا أَنْ تُهَاجِرَ مِنْهَا إِلَى دَارِ الإْسْلاَمِ

Artinya:”tidak boleh perempuan bepergian sendiri kecuali untuk pergi dari negara kafir harbi, menuju negara muslim”

Ketiga, perjalanan untuk menuntut ilmu. Perjalanan seperti ini diperbolehkan karena melihat kondisi pada zaman sekarang tentang banyaknya para mahasiswa atau pekerja imigran yang melancong ke daerah lain.

Dalil kebolehan ini sebagaimana terdapat dalam fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah,

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الامان وموافقته الزوج او الولي

Baca Juga:  Tiga Amalan Sunnah pada Saat Isra dan Mi’raj

Artinya: “ pendapat yang dipilih tentang bepergiannya seorang perempuan untuk menuntut ilmu tanpa ditemani oleh suami adalah boleh. Asalkan ditemani oleh rekan terpercaya, aman, dan disertai izin dari pihak suami atau walinya”

Menilik lebih jauh, larangan tentang bepergiannya seorang perempuan tak hanya terbatas soal halal haram. Perlu kiranya menimbang dari kebiasaan adat dan sosial masyarakat. Yang mana substansi tentang larangan perempuan pergi tanpa mahram iyalah takut terjadi hal yang tak diinginkan. Solusi untuk masalah ini adalah perlunya prasyarat keamanan dan perlindungan masyarakat dalam eksistensi perempuan di ranah publik.

Sekian tulisan tentang kebolehan perempuan perempuan bepergian tanpa mahram, Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect