Ikuti Kami

Kajian

Mahram Perempuan Keluar Rumah Menurut Ulama Kontemporer

sakit safar tidak puasa

BincangSyariah,Com- Mahram perempuan keluar rumah selalu menjadi persoalan yang selalu ada pro dan kontra. Ada yang mengatakan wajib. Artinya, seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk perjalanan tanpa ada mahram. Pendapat ini banyak dipahami dan diikuti  masyarakat. Lantas sebenarnya bagaimana sejatinya mahram perempuan keluar rumah menurut ulama fikih kontemporer?

Terkait pendapat perempuan keluar rumah untuk safar (perjalanan) tanpa mahram, ada beberapa hadits yang menegaskan ketidakbolehan keluar tanpa mahram. Salah satunya adalah yang terdapat di dalam kitab Shahih Al-Bukhari, juz 2, halaman 43,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم ( تعليق مصطفى البغا) (ثلاث أيام) مسير ثلاث أيام بسير القوافل وهي مسافة القصر عند الحنفية ٍ

Artinya :”dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya nabi Saw bersabda, ; tidak boleh bagi perempuan melakukan perjalanan selama tiga hari tanpa ditemani mahramnya” . hadits ini dita’liq oleh Syaikh Musthafa Al-Bagha “tiga hari yang dimaksud adalah jarak perjalanan kabilah-kabilah, yaitu jarak qashar shalat menurut hanafiyah.”

Jadi yang dapat dipahami dari penjelasan hadits di atas adalah seorang perempuan tidak boleh pergi sendirian dengan jarak qashar shalat (kurang lebih 48 mil) tanpa didampingi mahramnya.

Namun realita yang terjadi sekarang, ada beberapa keadaan yang memaksa kaum perempuan untuk melanggar ketentuan itu. pasalnya di zaman ini, perempuan tidak hanya berkutat di rumah saja menghabiskan waktu mengatur dan melayani keluarga.

Banyak perempuan yang jadi tulang punggung keluarga, atau menuntut ilmu di negeri orang yang tak mungkin ditemani mahram, dan ada juga yang ingin menunaikan kewajibannya ke tanah suci namun keadaan ekonomi yang tak memungkinkan untuk mengajak mahram.

Baca Juga:  Kuasai Tiga Ilmu Memahami Hadis di Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Bagaimana pandangan ulama fiqih dengan keadaan demikian? Apakah keharaman bepergian itu tetap begitu adanya? Atau ada pengecualian? Mari kita lihat pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut.

Pertama, perjalanan untuk haji wajib. Pelaksanaan ini boleh dilakukan perempuan meskipun sendirian. Namun ada pendapat dari imam As-Syafi’i yang membolehkan untuk haji sunah, tapi harus ada izin dari suami. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat yang ada di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 2, halaman 126

يجوز الخروج وحدها إذا أمن الطريق، وهذا خاص في أداء فريضة الحج، وأما في الحج غير المفروض وفي سائر الأسفار فلا بد من وجود محرم زوج أو غيره

Artinya :”seorang wanita boleh melakukan perjalanan haji meskipun sendirian apabila dalam perjalanan dijamin keamanannya. Kebolehan ini hanya tertentu untuk haji fardhu. Untuk haji sunnah dan perjalanan lainnya, harus ada mahram yang menyertainya.

Kedua, perjalanan untuk hijrah. Hijrah yang dimaksud adalah berpindah dari negara non muslim -yang dominan penduduknya kafir- ke negara muslim. Pendapat ini ada di dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 36, halaman 206

إِلاَّ الْهِجْرَةُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ، فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ عَلَيْهَا أَنْ تُهَاجِرَ مِنْهَا إِلَى دَارِ الإْسْلاَمِ

Artinya:”tidak boleh perempuan bepergian sendiri kecuali untuk pergi dari negara kafir harbi, menuju negara muslim”

Ketiga, perjalanan untuk menuntut ilmu. Perjalanan seperti ini diperbolehkan karena melihat kondisi pada zaman sekarang tentang banyaknya para mahasiswa atau pekerja imigran yang melancong ke daerah lain.

Dalil kebolehan ini sebagaimana terdapat dalam fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah,

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الامان وموافقته الزوج او الولي

Baca Juga:  Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Artinya: “ pendapat yang dipilih tentang bepergiannya seorang perempuan untuk menuntut ilmu tanpa ditemani oleh suami adalah boleh. Asalkan ditemani oleh rekan terpercaya, aman, dan disertai izin dari pihak suami atau walinya”

Menilik lebih jauh, larangan tentang bepergiannya seorang perempuan tak hanya terbatas soal halal haram. Perlu kiranya menimbang dari kebiasaan adat dan sosial masyarakat. Yang mana substansi tentang larangan perempuan pergi tanpa mahram iyalah takut terjadi hal yang tak diinginkan. Solusi untuk masalah ini adalah perlunya prasyarat keamanan dan perlindungan masyarakat dalam eksistensi perempuan di ranah publik.

Sekian tulisan tentang kebolehan perempuan perempuan bepergian tanpa mahram, Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect