Ikuti Kami

Kajian

Mahram Perempuan Keluar Rumah Menurut Ulama Kontemporer

sakit safar tidak puasa

BincangSyariah,Com- Mahram perempuan keluar rumah selalu menjadi persoalan yang selalu ada pro dan kontra. Ada yang mengatakan wajib. Artinya, seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk perjalanan tanpa ada mahram. Pendapat ini banyak dipahami dan diikuti  masyarakat. Lantas sebenarnya bagaimana sejatinya mahram perempuan keluar rumah menurut ulama fikih kontemporer?

Terkait pendapat perempuan keluar rumah untuk safar (perjalanan) tanpa mahram, ada beberapa hadits yang menegaskan ketidakbolehan keluar tanpa mahram. Salah satunya adalah yang terdapat di dalam kitab Shahih Al-Bukhari, juz 2, halaman 43,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم ( تعليق مصطفى البغا) (ثلاث أيام) مسير ثلاث أيام بسير القوافل وهي مسافة القصر عند الحنفية ٍ

Artinya :”dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya nabi Saw bersabda, ; tidak boleh bagi perempuan melakukan perjalanan selama tiga hari tanpa ditemani mahramnya” . hadits ini dita’liq oleh Syaikh Musthafa Al-Bagha “tiga hari yang dimaksud adalah jarak perjalanan kabilah-kabilah, yaitu jarak qashar shalat menurut hanafiyah.”

Jadi yang dapat dipahami dari penjelasan hadits di atas adalah seorang perempuan tidak boleh pergi sendirian dengan jarak qashar shalat (kurang lebih 48 mil) tanpa didampingi mahramnya.

Namun realita yang terjadi sekarang, ada beberapa keadaan yang memaksa kaum perempuan untuk melanggar ketentuan itu. pasalnya di zaman ini, perempuan tidak hanya berkutat di rumah saja menghabiskan waktu mengatur dan melayani keluarga.

Banyak perempuan yang jadi tulang punggung keluarga, atau menuntut ilmu di negeri orang yang tak mungkin ditemani mahram, dan ada juga yang ingin menunaikan kewajibannya ke tanah suci namun keadaan ekonomi yang tak memungkinkan untuk mengajak mahram.

Baca Juga:  Taubatnya Tiga Orang Pelacur

Bagaimana pandangan ulama fiqih dengan keadaan demikian? Apakah keharaman bepergian itu tetap begitu adanya? Atau ada pengecualian? Mari kita lihat pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut.

Pertama, perjalanan untuk haji wajib. Pelaksanaan ini boleh dilakukan perempuan meskipun sendirian. Namun ada pendapat dari imam As-Syafi’i yang membolehkan untuk haji sunah, tapi harus ada izin dari suami. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat yang ada di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 2, halaman 126

يجوز الخروج وحدها إذا أمن الطريق، وهذا خاص في أداء فريضة الحج، وأما في الحج غير المفروض وفي سائر الأسفار فلا بد من وجود محرم زوج أو غيره

Artinya :”seorang wanita boleh melakukan perjalanan haji meskipun sendirian apabila dalam perjalanan dijamin keamanannya. Kebolehan ini hanya tertentu untuk haji fardhu. Untuk haji sunnah dan perjalanan lainnya, harus ada mahram yang menyertainya.

Kedua, perjalanan untuk hijrah. Hijrah yang dimaksud adalah berpindah dari negara non muslim -yang dominan penduduknya kafir- ke negara muslim. Pendapat ini ada di dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 36, halaman 206

إِلاَّ الْهِجْرَةُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ، فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ عَلَيْهَا أَنْ تُهَاجِرَ مِنْهَا إِلَى دَارِ الإْسْلاَمِ

Artinya:”tidak boleh perempuan bepergian sendiri kecuali untuk pergi dari negara kafir harbi, menuju negara muslim”

Ketiga, perjalanan untuk menuntut ilmu. Perjalanan seperti ini diperbolehkan karena melihat kondisi pada zaman sekarang tentang banyaknya para mahasiswa atau pekerja imigran yang melancong ke daerah lain.

Dalil kebolehan ini sebagaimana terdapat dalam fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah,

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الامان وموافقته الزوج او الولي

Baca Juga:  Apa Bukti Bahwa Kita Benar-benar Beriman?

Artinya: “ pendapat yang dipilih tentang bepergiannya seorang perempuan untuk menuntut ilmu tanpa ditemani oleh suami adalah boleh. Asalkan ditemani oleh rekan terpercaya, aman, dan disertai izin dari pihak suami atau walinya”

Menilik lebih jauh, larangan tentang bepergiannya seorang perempuan tak hanya terbatas soal halal haram. Perlu kiranya menimbang dari kebiasaan adat dan sosial masyarakat. Yang mana substansi tentang larangan perempuan pergi tanpa mahram iyalah takut terjadi hal yang tak diinginkan. Solusi untuk masalah ini adalah perlunya prasyarat keamanan dan perlindungan masyarakat dalam eksistensi perempuan di ranah publik.

Sekian tulisan tentang kebolehan perempuan perempuan bepergian tanpa mahram, Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect