BincangMuslimah.Com – Di era milenial ini dampak dari adanya media sosial tak hanya mempengaruhi para kaum muda namun juga para orang tua terkena pengaruhnya. Dengan smartphone yang dimiliki para kaum milenial bisa berbagi foto dan aktivitas di berbagai platform digital, mulai dari Facebook, Instagram, dan Twitter. Artikel ini akan membahas hukum sharenting dalam Islam yang dilakukan oleh para orang tua di era milenial kini.
Hukum Sharenting dalam Islam
Dilansir dari Wikipedia.com perilaku sharenting berasal dari bahasa inggris yang berarti berbagi, sedangkan secara istilah biasa diartikan sebagai perilaku orang tua yang mempublikasikan konten sensitif tentang anak anak mereka di platform internet.
Sharenting ini telah menjadi fenomena yang mendunia. Menurut berbagai pihak, perilaku sharenting ini mengandung unsur pelanggaran terkait privasi anak.
Sebagai orang tua, kita harus bisa menjaga anak dengan baik dan mendidiknya menjadi pribadi yang memiliki nilai moral yang tinggi. Sebagaimana firman Allah Swt ketika mengisahkan seorang ayah yaitu Luqman yang mendidik anaknya dalam surat Luqman ayat 16 ;
يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ.
Artinya ; “(Lukman berkata), ”Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Maha halus lagi Maha teliti.”
Sementara mengenai hak privasi anak yang harus dijaga orang tua adalah firman Allah Swt dalam surat An Nur ayat 58;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya.
(Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dua ayat di atas mengharuskan kepada para orang tua untuk senantiasa mendidik dan menjaga hak anak anaknya. Karena orang tua memiliki tanggung jawab penuh atas anaknya sampai sang anak mencapai usia baligh sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
إن من حق الولد على والده أن يعلمه الكتابة، وأن يحسن اسمه، وأن يزوجه إذا بلغ
Artinya; “Sesungguhnya termasuk dari hak anak yang wajib atas orang tuanya adalah mengajari syariat islam, memperbagus namanya, dan menikahkan ketika telah dewasa.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa prilaku sharenting bisa dilarang apabila sampai menimbulkan dampak negatif kepada anak seperti hilangnya identitas anak atau hal negatif lainnya, yang itu muncul akibat dari adanya sharenting yang berlebihan dari orang tua.
Jadi solusinya adalah, para orang tua harus sewajarnya ketika hendak membagikan kebahagian dengan mengunggah foto sang anak agar tak jatuh ke dalam perilaku sharenting.
*Tulisan ini sudah diterbitkan di Bincangsyariah.com.
2 Comments