Ikuti Kami

Kajian

Sekalipun Najis Besar, Anjing Tetap Harus Dikasihi

najis besar anjing dikasihi
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW. pernah berkata, “Jika ada seekor anjing menjilat  sebuah wadah, maka basuhlah wadah tersebut sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.” 

Hadits ini acap kali dipahami oleh khalayak muslim melebihi konteks yang diinginkan oleh Rasulullah SAW. Penisbatan hukum najis besar terhadap anjing seolah juga mengandung isyarat bahwa anjing adalah hewan yang tak boleh dikasihi dan perlu dijauhi. Bahkan, menurut sebagian mereka, seekor anjing boleh dipukul ketika ia berusaha mendekat. Seakan anjing adalah hewan yang tidak layak diperhatikan dan dikasihi, tidak sebagaimana hewan-hewan yang lain. Barangkali demikianlah pemahaman yang selama ini diyakini khalayak muslim, atau bahkan kita juga termasuk di antara mereka. 

Hal ini sangatlah berbeda dengan potret ulama salaf yang begitu perhatian kepada setiap makhluk ciptaan Allah SWT, termasuk anjing. Diceritakan pada suatu hari, Imam Abu Ishaq al-Syairazi (Ulama fikih Syafi’i terkemuka pada abad 5 Hijriyah) berjalan di tengah pasar bersama murid-muridnya. Hingga berpapasanlah mereka dengan seekor anjing. Lantas salah seorang murid beliau mempercepat langkahnya ke depan untuk mengusir anjing tersebut dan berusaha menjauhkannya dari jalan yang dilewati Imam Abu Ishaq al-Syairazi. Seketika Imam Abu Ishaq al-Sayirazi menegur muridnya tersebut, “Apa yang kamu lakukan? Kamu sangatlah mengerikan. Beri jalan untuk anjing itu! Dia pun makhluk Allah SWT. yang sama-sama berhak menggunakan jalan ini.” Terlihat Imam Abu Ishaq bin Dinar begitu geram terhadap sikap murid tersebut.

Dikisahkan juga pada suatu hari salah seorang talib/murid melihat seekor anjing tengah menyandarkan kepalanya kepada lutut Sang Guru, Malik bin Dinar (Ulama’ salaf yang masyhur dengan kezuhudannya). Lantas ia berusaha untuk menyingkirkan anjing tersebut dari hadapan Malik bin Dinar. Seketika Malik bin Dinar mengatakan, “Biarkan anjing ini. Dia sama sekali tidak mengganggu dan menyakitiku.” Demikian juga diceritakan, setiap kali berjalan menuju suatu tempat, Malik bin Dinar acapkali diikuti seekor anjing (dan beliau tidak pernah mengusirnya sekali pun), seolah memperlihatkan betapa gembiranya anjing tersebut bertemu dengan Malik bin Dinar.

Baca Juga:  Tafsir al-Kahfi: Kisah Pemilik Kebun dan Temannya

Dari kisah tersebut kita dapat mengetahui bahwa hukum najis besar yang dinisbatkan kepada anjing tidak melazimkan anjuran atau perintah untuk menjauhi atau bahkan berbuat semena-mena terhadapnya. Anjing sebagai salah satu hewan yang dihukumi najis besar adalah satu hal, sedangkan kewajiban manusia untuk mengasihi dan menyayangi sesama makhluk adalah satu hal yang lain. Tidak ada keterkaitan apapun antara keduanya. Bahkan, terkait kemutlakan najis besar anjing pun, para ulama madzhab fikih masih berbeda-beda pendapat.

Hal ini juga selaras dengan bagaimana Allah SWT. menggambarkan anjing Ashabul Kahfi sebagai penghuni surga di akhirat nanti. Cerita tersebut menyiratkan pesan bahwa anjing sekalipun merupakan salah satu di antara makhluk Allah SWT. yang senantiasa beribadah kepada-Nya. Dan dia pun berhak mendapatkan imbalan atas ketaatannya tersebut. Sehingga dalam interaksinya bersama manusia pun, dia harus dikasihi dan disayangi, sebagai sesama makhluk hidup. 

Oleh karenanya, untuk menghayati nilai-nilai keramahan dan kelembutan terhadap sesama makhluk, dalam sehari-hari kita perlu membiasakan menghindari sikap-sikap yang bertendensi meremehkan atau bahkan menghina salah seorang atau seekor makhluk Allah SWT. Khususnya anjing yang sudah amat akrab di telinga kita sering dipakai atau dirujuk untuk hal-hal yang tidak baik. Seolah menghukumi anjing sebagai hewan atau makhluk Allah SWT. yang paling buruk, sehingga pantas dijadikan sebutan untuk hal-hal yang buruk juga. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect