Ikuti Kami

Muslimah Talk

Tidak Ada Penyelesaian ‘Jalan Damai’ pada Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual

kekerasan ketimpangan relasi seksual

BincangMuslimah.Com – Mungkin belum pudar dalam ingatan kasus perundungan seorang anak berusia 11 tahun di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Perilaku bully yang korban terima tidak hanya berupa fisik namun juga mental. Namun justru beberapa pihak menginginkan untuk menempuh jalan damai dalam kasus perundungan ini.

Kronologi singkat untuk menyegarkan ingatan, peristiwa perundungan bermula ketika korban dipaksa untuk bersetubuh dengan kucing. Sembari melepaskan pakaian korban, aksi ini direkam dan kemudian disebarkan antar Whatsapp.

Video tersebut beredar di tempat ia tinggal, kemudian ramai ditemukan di media sosial. Korban merasa malu dan berakhir pada depresi yang teramat berat. Tidak ingin makan hingga mengurung diri di dalam kamar. 

Tubuh korban pun mulai melemah hingga jatuh sakit. Ia juga sempat dibawa ke rumah sakit. Selama perawatan ia sempat mengalami penurunan kesadaran. Hingga akhirnya, nyawa korban tidak tertolong. 

Kabar mengatakan jika kasus ini masih dalam tindak lanjut. Namun, sembari mengusut kasus ini, keluar sebuah statement  yang menurut penulis, kurang menyenangkan. 

Pernyataan yang kurang berkenan menurut penulis ini muncul dari  Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Dilansir dari Republika.com, Uu disebutkan telah bertatap muka dengan keluarga korban. 

Dari pertemuan tersebut, Uu memberikan penilaian jika keluarga korban memiliki ‘niat baik’ karena tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Uu pun berharap penanganan kasus ini tidak mengarah ke Meja Hijau. 

Menurutnya peristiwa yang terjadi dilakoni oleh anak kecil. Keluarga korban sudah memaafkan, jadi menurutnya tidak harus diusut ke ranah hukum. Uu menambahkan kalau Indonesia adalah negara Pancasila. Sehingga musyawarah lebih diutamakan dalam penyelesaian kasus ini. 

Secara pribadi, ia ingin kasus ini disetop. Masih di kanal berita yang sama, pernyataan Uu jauh berbeda dengan sebelumnya. Ia mengecam tindakan tersebut dan mendorong pihak berwajib untuk mengusut kasus ini. Memberikan sanksi agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi orang lain. 

Baca Juga:  Nasywa Shihab: Bantu Carikan Guru yang Tepat untuk Belajar Islam Lewat Cariustadz.id

Jalan Damai Bukan Solusi

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Wagub Gubernur Jawa Barat ini banyak menuai kontroversi dari publik. Banyak yang menyayangkan karena kasus perundungan ini terhitung bukanlah sesuatu yang sepele. Bahkan berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak. 

Meskipun jika benar, seperti halnya yang disampaikan oleh media di atas, keluar korban sendiri yang meminta jalan damai, permintaan ini perlu dipertimbangkan lagi. Bully, adalah fenomena gunung es yang terus terjadi. Jarang terekspos oleh masyarakat, namun kasus di lapangan sangatlah banyak. 

Jika terjadi temuan kasus, pengusutan kasus sering berakhir dengan ‘jalan damai’. Tanpa ada sanksi atau memberikan pendampingan untuk pemulihan korban. Siapa sangka, selain fisik, bullying dan kekerasan seksual bisa memberikan dampak yang luar biasa. 

Korban meninggal di Tasikmalaya merupakan bukti nyata. Tiadanya sanksi dan berakhir dengan ‘jalan damai’ tadi membuat kasus bully terus terjadi. Tidak ada penerapan hukum yang tegas membuat pelaku tidak jera. 

Sayangnya, ketika anak mengadu dan menceritakan pada orang dewasa, sering dianggap sebagai hal yang biasa. Normal dan sudah sewajarnya. Tindakan yang dilakukan adalah bentuk pertemanan dan sebagai bentuk bercanda. 

Penulis sendiri memiliki pengalaman mendapatkan perundungan di bangku sekolah dasar. Secara tidak langsung, dampak dari perundungan ini cukup memengaruhi pada kehidupan profesionalitas. Pelaku pernah menghubungi dan ketika dikonfirmasi, merasa tidak melakukan tindakan yang salah. 

Dan apa yang dilakukan merupakan canda yang tidak boleh dianggap serius. Ada yang aneh dengan negara kita. Korban yang mendapatkan intimidasi diharapkan untuk memaklumi perbuatan tersebut. Bahkan diminta untuk tidak mengusut ke ranah hukum karena hanya bersifat ‘bercanda.’

Setidaknya ada tiga peran yang dibutuhkan untuk memberantas perundungan, demi memutuskan rantai setan ini. pertama, pemerintah perlu tegas menindak pelaku. Jika memang belum ada regulasi yang tepat karena masih di bawah umur, bisa dilakukan penyesuaian. Sanksi dibutuhkan untuk membentuk rasa jera. 

Baca Juga:  Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

Kedua, masyarakat dan orangtua. Masyarakat dan orangtua perlu mempunya literasi terkait bullying. Banyak yang tidak tahu jika anak-anak mereka adalah pelaku atau korban. Jika masyarakat, orang tua khususnya telah memiliki pemahaman terkait ini, setidaknya sudah ada pengawasan dari pihak internal. 

Di sisi lain, orang tua yang telah mempunyai pemahaman mumpuni diharapkan bisa memberikan pengajaran pada anak. Jika tindak bullying tidak boleh dilakukan. Dan bangun komunikasi interaktif, sehingga anak lebih terbuka. Kalau ada kejadian yang tidak menyenangkan terjadi pada lingkungan pertemanan. 

Terakhir, rasanya perlu untuk menyediakan institusi atau ruang khusus sebagai tempat aman untuk anak atau pelajar yang mendapatkan perilaku bullying. Perlu adanya fasilitas aduan, kalau anak mendapatkan intimidasi verbal dan non verbal. Lalu langkah selanjutnya ada pendampingan korban, disesuaikan dampak yang dirasakan. 

Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika ‘jalan damai’ bukan lah bentuk dari penyelesaian masalah. Tindak perundungan harus diselesaikan. Karena telah menjadi masalah panjang yang belum juga menemukan titik akhir. Perlu ada ketegasan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. 

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect