Ikuti Kami

Kajian

Hukum Praktik Jual Beli Mystery Box

Praktik Jual Beli Mystery Box
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Saat ini, seiring berkembangnya teknologi dan teknik pemasaran, ada beberapa trik dan cara penjual dalam melakukan pemasaran dan penjualan. Salah satu praktik untuk meningkatkan pembelian adalah praktik jual beli Mystery Box yang dilakukan oleh online marketplace. Adapun praktiknya adalah calon pembeli membeli kotak yang masuk dalam produk penjualan dengan harga tertentu tanpa mengetahui barang di dalam kotak. Lantas, apa hukum praktik jual beli Mystery Box dalam Islam?

Sebelum menemukan jawaban tersebut, kita harus mengetahui hal-hal yang harus ada dalam transaksi jual beli yang diatur oleh Islam. Karena jual beli merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan dan hubungan sosial, Allah menegaskan kehalalannya dalam surat al-Baqarah ayat 275

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Setelah itu, para ulama menyusun aturan-aturan jual beli yang berdasar pada praktik jual beli ala Nabi dan nilai-nilainya. Unsur paling utama dalam jual beli adalah tidak adanya gharar (tipuan) di antara dua belah pihak. Sedangkan praktik jual beli Mystery Box mengandung unsur gharar sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi dalam hadis riwayat an-Nasa`i melalui penuturan sahabat Abu Hurairah, 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya: dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang praktik jual beli hashah dan jual beli gharar.” 

Jual beli hashah adalah praktik membeli barang dengan cara melempar batu seperti lotre. Adapun gharar adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan. Jual beli Mystery Box ini jelas saja mengandung gharar karena pembeli tidak mengetahui secara jelas barang apa yang dibeli olehnya. 

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Meski para penjual mengaku bahwa praktik ini hanya salah satu trik marketing, tetap saja, ada unsur kerugian yang dirasakan oleh salah satu pihak, utamanya adalah pembeli. 

Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, 

وَالشَّرْطُ الخَامِسُ  العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ

Syarat kelima adalah pembeli dan penjual harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Hal tersebut harus dipenuhi untuk menghindar dari adanya unsur gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.

Maka jelas, bahwa hukum praktik jual beli Mystery Box adalah haram karena mengandung beberapa unsur yang merugikan. Apalagi, dalam praktiknya, penjual melebih-lebihkan keterangannya seperti “berpotensi mendapat hadiah ponsel, emas,…” dan lain-lain. Jual beli semacam ini, sekali lagi, menjadi trik pemasaran dari penjual. Biasanya untuk meningkatkan pembelian atau menjual barang-barang yang sebenarnya lama tidak terjual atau istilahnya cuci gudang. 

Dan pada praktiknya juga, barang yang dijual biasanya ternyata memiliki harga yang jauh di bawah harga pembelian. Misal, Mystery Box dijual senilai 30.000, tapi ternyata, barang yang ada di dalamnya hanya senilai 10.000. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect