Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Qurban Atas Nama Keluarga Besar?

Waktu Menyembelih Hewan Kurban
Gettyimages/IdulAdha

BincangMuslimah.Com – Apakah boleh qurban atas nama keluarga besar? Pasalnya, dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa kambing hanya bisa digunakan qurban satu orang, sementara unta dan sapi bisa digunakan qurban hingga tujuh orang.

Namun saat ini banyak dijumpai seseorang yang berqurban dengan seekor kambing saja atas nama keluarga besarnya. (Baca juga: Dalil Qurban dalam Al-Qur’an dan Sunnah)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kebolehan qurban dengan seekor kambing, misalnya, atas nama keluarga besar. Setidaknya, ada tiga pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah, kambing hanya untuk qurban satu orang saja, tidak boleh lebih. Sementara unta dan sapi bisa digunakan qurban hingga untuk tujuh orang, namun tidak boleh lebih.

Jika kambing diperuntukkan untuk qurban lebih dari satu orang, maka dinilai tidak sah. Begitu juga tidak sah jika unta dan sapi diperuntukkan untuk qurban lebih dari tujuh orang.

Oleh karena itu, jika seseorang berqurban dengan seekor kambing misalnya, dan itu diniatkan sebagai qurban untuk satu keluarga (terlebih keluarga besar), maka hal itu dihukumi tidak sah.

Namun jika dia berqurban diniatkan untuk qurban dirinya sendiri sekaligus membagi pahala qurbannya untuk keluarga besarnya, maka hal itu dinilai sah dan semua keluarga besarnya mendapatkan pahala qurbannya.

Kedua, ulama Malikiyah berpendapat senada dengan ulama Syafi’iyah. Jika seseorang berqurban dengan kambing, misalnya, dan itu diniatkan untuk qurban dirinya dan keluarga besarnya, maka dinilai tidak sah.

Karena kambing hanya bisa digunakan untuk qurban satu orang, tidak boleh lebih. Namun jika diniatkan untuk qurban dirinya sekaligus membagi pahala qurbannya untuk keluarga besarnya, maka hal itu dinilai sah dan semua keluarga besarnya mendapatkan pahala qurbannya.

Baca Juga:  Wabah PMK Menjelang Hari Raya Kurban, Tetap Waspada

Ulama Malikiyah menetapkan tiga syarat mengenai kebolehan berbagi pahala qurban untuk keluarga. Pertama, memiliki ikatan famili. Kedua, nafkahnya ditanggung orang yang berqurban. Ketiga, tinggal bersama dalam satu rumah.

Ketiga, ulama Hanabilah berpendapat bahwa pada dasarnya kambing hanya cukup dijadikan qurban untuk satu orang saja, dan unta dan sapi untuk tujuh orang. Namun demikian, jika seseorang berqurban dengan kambing, misalnya, untuk keluarga besarnya, maka hukumnya boleh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

وأجاز الحنابلة أن يذبح الرجل عن أهل بيته شاة واحدة، أو بقرة، أو بدنة، عملاً بما رواه مسلم عن عائشة أن النبي صلّى الله عليه وسلم ضحى بكبش عن محمد وآل محمد، وضحى بكبشين أملحين أقرنين، أحدهما عن محمد وأمته

Ulama Hanabilah membolehkan seseorang menyembelih satu kambing atas nama keluarganya, atau menyembelih sapi atau unta, karena mengamalkan hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah bahwa Nabi Saw berqurban dengan satu kambing untuk Nabi Muhammad sendiri dan keluarganya, dan menyembelih dua kambing bertanduk yang satunya untuk Nabi Muhammad sendiri dan untuk umatnya.

Dengan demikian, menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, berqurban atas nama keluarga besar dengan satu kambing, misalnya, tidak boleh kecuali hanya jika diniatkan berbagi pahala qurban saja.

Sementara menurut ulama Hanabilah hukumnya boleh qurban atas nama keluarga besar. Demikian penjelasan tersebut. Semoga bermanfaat.

Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.

Rekomendasi

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Anjuran untuk Membaca Zikir ini di Awal Sepuluh Dzulhijjah

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

Keutamaan Berpuasa di Awal Bulan Dzulhijjah

tata cara melempar jumrah tata cara melempar jumrah

Makna Filosofis Rangkaian Ibadah Haji

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect