Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dibebankan kepada setiap individu. Jika seseorang terhalang untuk melakukannya seperti sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib menggantikannya di waktu lain. Tapi bagaimana seseorang yang wafat dan ternyata meninggalkan hutang puasa? Apakah anggota keluarga bisa menggantikan puasa sang mayit?

Syekh Wahbah Zuhaili membahas ini dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Ada dua kondisi yang perlu dilihat dalam menjawab pertanyaan ini.

Pertama, jika mayit tidak membayar hutang puasanya karena tidak sempat, bukan karena meremehkannya, maka bagi mayoritas ulama, anggota keluarga tidak wajib membayar puasanya.

Misal, seseorang sakit selama satu minggu di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa. Setelah itu ia wafat, padahal belum sempat membayar puasanya yang tidak dilaksanakan selama sakit. Dalam kasus ini, merujuk pada beberapa referensi ulama terdahulu seperti kitab Mughni al-Muhtaj, Bidayatul Mujtahid, dan al-Mughni bahwa mayit tidak wajib mengganti puasanya, begitu juga anggota keluarganya.

Kedua, jika seseorang memiliki waktu untuk mengganti puasanya tapi ia tak kunjung menggantinya, maka anggota keluarganya wajib mengganti puasa sang mayit dengan mengeluarkan fidyah yang dikalkulasikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bagi mayoritas ulama dan Imam Syafi’i dalam qoul jadid (ketetapan yang baru), ibadah puasa adalah ibadah badaniyah seperti shalat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Maka, kewajiban anggota keluarga hanya mengeluarkan fidyah dari harta yang ditinggalkan.

Ketetapan ini merujuk pada hadis mauquf dari Ibnu Umar,

لا يصوم أحد عن أحد ، ولا يصلي أحد عن أح

Artinya: Seseorang tidak bisa menggantikan puasa orang lain, dan seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain.

Beda halnya dengan sebagian ulama mazhab Hanbali yang menganjurkan anggota keluarga untuk mengganti puasa sang mayit sebagai kehati-hatian.

Baca Juga:  Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Dua kondisi tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa puasa seseorang tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun ia anggota keluarganya. Adapun ulama yang membolehkan anggota keluarga atau wali untuk membayar hutang puasa mayit dengan puasa adalah ulama yang merujuk pada hadis melalui penuturan Aisyah,

عن عروة بن الزبير عن عائشة: أن النبي قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya: Dari Urwah bin Zubair dari Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda: barang siapa yang mati dan ia menanggung hutang puasa maka walinya bisa menggantikannya.

Hadis ini meski dianggap dhaif karena terdapat Ibnu Lahi’ah dalam jalur periwayatannya, tapi sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai pijakan bolehnya seseorang menggantikan puasa mayit yang masih ada hubungan kerabat.

Hadis ini, bagi ulama-ulama tersebut juga dianggap sebagai hadis yang umum. Sebagian lainnya, terutama ulama yang tidak mendukung penggantian puasa oleh kerabat berpendapat bahwa puasa yang boleh diganti hanya berlaku pada puasa nazar.

Demikian penjelasan mengenai kebolehan atau tidaknya anggota keluarga menggantikan puasa kerabat yang sudah wafat. Kesimpulannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa pengganti puasa mayit yang tidak sempat terbayar adalah dengan mengeluarkan fidyah atas nama mayit. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya: Menggantikan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya Dalam Islam?

Rekomendasi

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

Tata Cara Membayar Fidyah Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect