Ikuti Kami

Kajian

Apakah Anggota Keluarga Bisa Menggantikan Puasa Kerabat yang Sudah Wafat?

Puasa Sunnah Tarwiyah Arafah

BincangMuslimah.Com – Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dibebankan kepada setiap individu. Jika seseorang terhalang untuk melakukannya seperti sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib menggantikannya di waktu lain. Tapi bagaimana seseorang yang wafat dan ternyata meninggalkan hutang puasa? Apakah anggota keluarga bisa menggantikan puasa sang mayit?

Syekh Wahbah Zuhaili membahas ini dalam kitabnya, Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Ada dua kondisi yang perlu dilihat dalam menjawab pertanyaan ini.

Pertama, jika mayit tidak membayar hutang puasanya karena tidak sempat, bukan karena meremehkannya, maka bagi mayoritas ulama, anggota keluarga tidak wajib membayar puasanya.

Misal, seseorang sakit selama satu minggu di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa. Setelah itu ia wafat, padahal belum sempat membayar puasanya yang tidak dilaksanakan selama sakit. Dalam kasus ini, merujuk pada beberapa referensi ulama terdahulu seperti kitab Mughni al-Muhtaj, Bidayatul Mujtahid, dan al-Mughni bahwa mayit tidak wajib mengganti puasanya, begitu juga anggota keluarganya.

Kedua, jika seseorang memiliki waktu untuk mengganti puasanya tapi ia tak kunjung menggantinya, maka anggota keluarganya wajib mengganti puasa sang mayit dengan mengeluarkan fidyah yang dikalkulasikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Bagi mayoritas ulama dan Imam Syafi’i dalam qoul jadid (ketetapan yang baru), ibadah puasa adalah ibadah badaniyah seperti shalat yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Maka, kewajiban anggota keluarga hanya mengeluarkan fidyah dari harta yang ditinggalkan.

Ketetapan ini merujuk pada hadis mauquf dari Ibnu Umar,

لا يصوم أحد عن أحد ، ولا يصلي أحد عن أح

Artinya: Seseorang tidak bisa menggantikan puasa orang lain, dan seseorang tidak bisa menggantikan shalatnya orang lain.

Beda halnya dengan sebagian ulama mazhab Hanbali yang menganjurkan anggota keluarga untuk mengganti puasa sang mayit sebagai kehati-hatian.

Baca Juga:  Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

Dua kondisi tersebut memberi penjelasan kepada kita bahwa puasa seseorang tidak bisa digantikan oleh orang lain sekalipun ia anggota keluarganya. Adapun ulama yang membolehkan anggota keluarga atau wali untuk membayar hutang puasa mayit dengan puasa adalah ulama yang merujuk pada hadis melalui penuturan Aisyah,

عن عروة بن الزبير عن عائشة: أن النبي قال: من مات وعليه صيام صام عنه وليه

Artinya: Dari Urwah bin Zubair dari Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda: barang siapa yang mati dan ia menanggung hutang puasa maka walinya bisa menggantikannya.

Hadis ini meski dianggap dhaif karena terdapat Ibnu Lahi’ah dalam jalur periwayatannya, tapi sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai pijakan bolehnya seseorang menggantikan puasa mayit yang masih ada hubungan kerabat.

Hadis ini, bagi ulama-ulama tersebut juga dianggap sebagai hadis yang umum. Sebagian lainnya, terutama ulama yang tidak mendukung penggantian puasa oleh kerabat berpendapat bahwa puasa yang boleh diganti hanya berlaku pada puasa nazar.

Demikian penjelasan mengenai kebolehan atau tidaknya anggota keluarga menggantikan puasa kerabat yang sudah wafat. Kesimpulannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa pengganti puasa mayit yang tidak sempat terbayar adalah dengan mengeluarkan fidyah atas nama mayit. Wallahu a’lam.

Baca selengkapnya: Menggantikan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal, Adakah Ajarannya Dalam Islam?

Rekomendasi

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa? Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Tapi Masih Memiliki Hutang Puasa?

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Qadha’ Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Ramadhan Lalu dan Belum Mampu Mengganti

Batas Akhir Mengqadha Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect