BincangMuslimah.Com – Aurat perempuan saat shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan (bagian luar dan dalam). Ada permasalahan yang kadang ditemui dalam diri perempuan yaitu, tumbuhnya anak rambut di bagian dahi hingga menjalar ke alis. Apakah anak rambut termasuk aurat dalam shalat?
Sebelum kita mengetahui jawabannya, hal yang perlu kita pahami adalah arti dari kata “wajhun” sendiri dalam bahasa Arab. Apa itu definisinya dan batasannya dalam kajian bahasa yang berdampak pada praktik ibadah seperti membasuh wajah saat wudhu dan membukanya saat shalat.
Mengapa membahas makna “wajhun”? Karena kalau sudah mengerti, nanti kita akan tahu apakah dahi itu bagian dari wajah atau bukan, dan kemudian kita akan menemukan jawaban dari pertanyaan pokok.
Imam al-Kassani, salah satu ulama bermazhab Hanafi dalam karyanya, al-Badai’ as-Shanai’ mendefinisikan wajah sebagai berikut,
ولم يذكر في ظاهر الرواية حد الوجه، وذكر في غير رواية الأصول أنه من قصاص الشعر إلى أسفل الذقن، وإلى شحمتي الأذنين، وهذا تحديد صحيح، لأنه تحديد الشيء بما ينبئ عنه اللفظ لغة، لأن الوجه اسم لما يواجه الإنسان، أو ما يواجه إليه في العادة
Artinya: disebutkan secara spesifik dalam riwayat (hadis atau atsar) tentang batasan wajah, tapi telah disebutkan di selain riwayat bahwa wajah adalah ujung tempat tumbuhnya rambut sampai bagian dagu bawah hingga bagian dekat daun telinga. Ini adalah batasan yang tepat karena definisi mengenai sesuatu dikaji dari segi bahasa. Karena sesungguhnya wajah adalah nama bagi anggota yang berhadapan langsung dengan manusia (baca: terlihat jelas dari arah depan) atua yang biasa berhadapan langsung.
Begitu juga Syekh Ahmad Abdurrahman, ulama bermazhab Maliki dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarh Mukhtasor Syaikh Khalil memberi batasan dan pengertian wajah.
حَدَّ الْوَجْهِ طُولًا مِنْ مَنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ الْمُعْتَادِ إلَى مُنْتَهَى الذَّقَنِ فِي حَقِّ مَنْ لَيْسَتْ لَهُ لِحْيَةٌ وَأَمَّا مَنْ لَهُ لِحْيَةٌ فَيَغْسِلُ ظَاهِرَهَا وَلَوْ طَالَتْ
Batasan wajah secara menyeluruh adalah dari (setelah) tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum hingga ke ujung dagu bagi orang yang tidak punya janggut. Adapun jika seseorang memiliki rambut janggut maka ia (wajib) membasuh bagian luar janggutnya walaupun panjang.
Setelah mengetahui definisi dan batasan wajah dari ulama fikih, kita bisa mengerti bahwa anak rambut yang tumbuh di dahi bahkan menjalar sampai alis bukanlah aurat dalam shalat karena ia sudah masuk kategori wajah sebagaimana janggut yang tumbuh di dagu. Anak rambut yang tumbuh di dahi bukan bagian dari rambut kepala melainkan anggota wajah yang wajib dibuka saat shalat. wallahu a’lam.
1 Comment