Ikuti Kami

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

peran perempuan domestik islam
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Sebagian besar perempuan kini bisa menjadi apa pun yang diinginkan. Tidak ada lagi tembok yang membatasi dan menghalangi mereka untuk beraktivitas. Ada perempuan yang memutuskan untuk menjadi anggota kepolisian atau tentara, misalnya.

Di mana profesi ini dianggap sebagai pekerjaan yang lumrah untuk laki-laki saja. Lalu ada pula yang memutuskan menjadi guru, pekerja kantor, pengusaha hingga kepala negara.

Ini berkat upaya para pendahulu kita yang memperjuangkan kebebasan dan kesetaraan hak. Namun, apakah perempuan yang memutuskan untuk tetap fokus di ranah domestik jauh dari kemajuan zaman dan tidak bernilai dalam Islam?

Menjaga, merawat anak, tetap berada di rumah, dan bersuka cita mengurus segala kebutuhan dapur. Apakah semua aktivitas yang dipilih oleh para ibu rumah tangga bertentangan tujuan dengan emansipasi perempuan?

Tentu saja tidak. Namun sebagaian orang beranggapan jika memilih fokus menjadi ibu rumah tangga bukanlah bentuk dari emansipasi perempuan. Kita perlu ingat lini paling awal adalah keluarga.

Keluarga menjadi pondasi yang kuat dalam membentuk karakter generasi muda. Di situlah peran perempuan sebagai ibu dari para anak-anaknya. Wawasan yang dimiliki, dapat diturunkan dan dikenalkan pada anak-anak. Sehingga kelak anak dapat bermamfaat bagi diri sendiri, sosial dan di ranah profesionalitas atau pekerjaan.

Di sisi lain, ibu rumah tangga punya peran penting memenuhi atau menjalankan fungsi fisik, psikologis dan sosial anak. Islam pun memberikan posisi yang amat baik bagi perempuan yang memilih fokus mengarah pada ranah domestik.

Bahkan Rasulullah Saw pun membalikkan perhatian masyarakat yang awalnya tidak memperhitungkan posisi ibu rumah tangga. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah hadis.

حديث أبي هريرة  قال: جاء رجل إلى رسول الله ﷺ فقال: يا رسول الله، من أحق الناس بحسن صحابتي؟ -يعني: صحبتي، قال: أمك قال: ثم من؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أبوك[

Baca Juga:  Tidak Perlu Jadi Super Mom untuk Jadi Ibu yang Baik

Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa ada seorang laki-laki datang dan bertanya pada Rasulullah Saw “Siapakah orang yang paling berhak layani dan temani? Rasulullah Saw menjawab, ‘ibumu’. Lalu siapa?” orang itu bertanya lagii. “Ibumu”. Terus siapa? “Ibumu”. Setelah itu siapa?”Kemudian ayahmu” jawab Rasulullah Saw (H.R Imam Muslim dalam Shahih-nya no 6664).

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya berjudul 60 Hadits Shahih menjelaskan jika hadis di atas adalah membalikkan kesadaran masyarakat Jahililyah. Di mana kala itu lebih memberikan penghormatan kepada laki-laki ketimbang perempuan.

Posisi perempuan kala itu tidak dianggap. Padahal, perempuan beperan penting dalam regenerasi kemanusiaan. Ia yang telah mengandung, melahirkan, menyusui merawat hingga membesarkan anak.

Di sisi lain, hadis di atas menurut Faqihuddin merupakan bentuk pengakuan Islam terhadap peran domestik dan reproduksi perempuan yang kerap diabaikan masyarakat. Perempuan disuruh untuk menyelesaikan semua peran tersebut tanpa bantuan dari orang terdekat, masyarakat bahkan negara.

Bentuk bantuan atau dukungan tentu saja bukan hanya sekadar pujian atau kalimat pemanis. Namun memberikan hak seperti kesempatan untuk mengenyam pendidikan, memberdayakan perempuan dan mengalokasikan anggaran kesehatan untuk perempuan. Dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, memilih menjadi ibu rumah tangga bukanlah sesuatu yang salah dan berlawanan dengan emansipasi perempuan. Semua keputusan perempuan, selagi dalam kesadaran dan memang karena keinginan hati maka tidak jadi masalah. Hargai, dan selalu saling memberi dukungan.

 

Rekomendasi

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect