Ikuti Kami

Kajian

Kadar Najis yang Ma’fu ‘Anhu (Tolerir)

Najis ma'fu 'anhu tolerir
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam kajian fikih, ada beberapa najis yang apabila mengenai tubuh, tempat, pakaian, atau benda lainnya dianggap ma’fu ‘anhu (tolerir). Artinya, najis tersebut tidak perlu dibersihkan dan dianggap diamaafkan. Tapi sejauh mana kadar najis ma’fu ‘anhu yang berimbas tidak wajibnya untuk dibersihkan?

Dalam tulisan ini, mari kita mengetahui kadar najis yang ma’fu anhu dari perspektif empat mazhab yang telah dirangkum oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qadha al-Mu’ashiroh.

Pertama, ulama mazhab Hanafi membatasi najis ma’fu ‘anhu pada dua jenis najis yaitu, mugholladzoh dan mukhoffafah. Kadar yang dimaafkan adalah kadar yang sedikit untuk najis yang padat maupun cair. Ukuran untuk najis benda padat seperti feses anjing atau babi adalah kurang dari satu dirham atau setara dengan 2 gram. Sedangkan najis yang berbentuk cair seperti air seni atau air liurnya berukuran kurang dari cekungan telapak tangan, yaitu saat telapak tangan menampung benda cair. Akan tetapi shalat bersama dengan najis mugholladzoh yang ma’fu ‘anhu dihukumi makruh tahrim.

Sedangkan najis muhkoffafah yang ma’fu ‘anhu adalah seukuran kurang dari seperempat benda yang terkena najis. Misal, najis tersebut mengenai anggota tangan, maka untuk bisa dihukumi ma’fu ‘anhu kadarnya harus kurang dari seperempat tangan. Sebagaimana diampuninya najis muthawassithoh yang sedikit seperti air kencing, sedikit cairan muntah yang mengenai baju karena darurat.

Hal yang perlu diperhatikan dari najis yang dima’fu anhu ini adalah keadaan yang darurat atau sulit untuk membersihkan. Karena membersihkan najis meskipun sedikit tetaplah diutamakan. Misal, najis yang sudah terlanjur terinjak kaki lalu menyebar ke beberapa tempat yang sulit diketahui. Karena ketidakjelasan tempat, kadarnya pun sedikit, dan kesulitan membersihkannya maka hal itu dimaafkan.

Baca Juga:  Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Kedua, ulama mazhab Maliki mengkategorikan darah, baik darah hewan, sekalipun babi atau darah manusia dalam kadar kurang dari satu dirham baghli atau setara dengan titik hitam di kaki keledai. Dan semua najis yang sulit dihindari di tempat shalat atau saat hendak melaksanakan shalat.

Begitu juga ditolerir dan diampuni bagi seseorang yang memiliki kelainan seperti penyakit beser atau istihadhoh. Misal, seseorang yang terus-menerus mengeluarkan air seni yang kemudian mengenai bajunya atau tubuhnya saat hendak atau sedang shalat. Contoh lainnya juga bagi perempuan yang terus-menerus mengalami keputihan. Hal itu ditolerir karena kesulitan menghindarinya.

Najis lainnya yang ditolerir dalam kalangan ulama mazhab Maliki adalah najis yang mengenai seorang dokter, tukang sembelih hewan, atau tukang jagal karena sulitnya menghindari najis dari tubuh dan bajunya. Selama najis tersebut dalam kadar yang sedikit. Tapi disunnahkan ia menyiapkan baju khusus untuk shalat.

Ketiga, ulama mazhab Syafi’i mentolerir darah-darah yang sedikit dari bisul, jerawat, atau luka-luka kecil yang ada di tubuh dan sulit dihindari. Begitu juga darah serangga yang darahnya tidak sampai mengalir seperti nyamuk, lalat, atau serangga lainnya. Akan tetapi, tidak seperti ulama mazhab Maliki dan Hanafi, ulama mazhab Syafi’i secara mutlak tetap mengharamkan najis yang berasal dari anjing dan babi walaupun sedikit.

Adapun kadar sedikit dalam ketentuan mazhab Syafi’i tidak diukur dengan satuan lain, tetapi dengan menurut kebiasaan masyarakat (‘urf) saja. Maka ketentuan sedikit atau banyak ditentukan menurut kebiasaan saja, tanpa ada ukuran pastinya.

Keempat, ulama mazhab Hanbali lebih ketat lagi. Najis yang ditolerir hanyalah darah yang sedikit, nanah, atau bekas luka pada tubuh karena sulit untuk membersihkannya. Begitu juga darah dalam jumlah sedikit dari manusia atau hewan yang halal atau tidak boleh dimakan. Kecuali bila darah-darah tersebut mengenai benda cair untuk bersuci, atau makanan dan minumam, maka hal itu tidak menjadi najis yang ditolerir.

Baca Juga:  Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Begitu juga lumpur-lumpur di jalanan yang mengenai baju atau badan karena sulitnya menjaga diri dari najis tersebut. Begitu juga najis yang berasal dari orang beser atau istihadhoh karena sulitnya menjaga diri atau pakaian dari najis-najis itu.

Demikian beberapa jenis dan kadar najis yang dima’fu ‘anhu atau ditolerir. Menjaga diri dari najis terutama saat hendak beribadah adalah wajib. Namun dalam kondisi dan syarat tertentu, hal tertentu bisa ditolerir jika mengalami kesulitan. Wallahu a’lam.

 

 

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect