Ikuti Kami

Muslimah Talk

Prof. Musdah Mulia: Pentingnya Membangun Literasi Agama untuk Ulama Taliban

Literasi Agama ulama taliban
Open Mic/11 September 2021

BincangMuslimah.Com – Open Mic yang dihelat oleh AMAN Indonesia dengan menghadirkan tiga narasumber perempuan telah mengumpulkan dan aspirasi mereka mengenai aksi perlindungan perempuan Afghanistan. Salah satunya adalah Prof. Musdah Mulia, Direktur Mulia Raya Foundation yang aktif dalam aksi-aksi perlindungan perempuan dan Anak. Di antara usulannya adalah pentingnya membangun literasi agama yang berprinsip moderat untuk para ulama Taliban atau disebut dengan mullah.

Pemahaman konsep keislaman dan visi Taliban mendirikan negara bersistem syariat sangat jauh dari nilai keadilan. Di antara bukti ketidakadilan sistem mereka adalah menarik perempuan dari aktifitas publik dan menjadikan mereka mesin reproduksi yang hanya melahirkan anak. Semenjak mendeklarasikan kemerdekaan dari invasi Amerika Serikat, suku Taliban kemudian mengambil kembali kekuasaan pemerintahan.

Saat mendapat giliran untuk menyampaikan aspirasi dan usulannya, Prof. Musdah Mulia membukanya dengan membacakan sebuah surat dari seorang perempuan berusia 19 tahun. surat tersebut berisikan tentang keresahannya serta keadaan rakyat Afghanistan setelah Taliban kembali berkuasa. Perempuan itu mengatakan bahwa perempuan di sana mengalami penderitaan dan rasa takut. Mereka juga merasa tidak memiliki masa dan depan dan memohon pertolongan kepada siapapun agar membantu negaranya untuk menghentikan perang di negaranya.

Surat tersebut menjadi salah satu bukti, bahwa sekalipun Afghanistan telah lepas dari invasi Amerika Serikat, nyatanya tak membuat keadaan menjadi lebih baik. Justru keadaannya, terutama nasib perempuan makin memburuk. Akibat pemahaman keislaman yang ekstrim, Taliban melarang perempuan berkiprah di publik, termasuk menduduki jabatan di pemerintahan.

Prof. Musdah Mulia menyatakan dua hal yang pertama-tama perlu kita ambil sebagai sikap bijaksana. Keduanya adalah tidak bersikap parno, lalu tidak mengglorifikasi Taliban atau menganggap mereka sebagai hero karena menyatakan kemerdekaan Afghanistan.

Baca Juga:  Dampak Ekologis Industri Fashion

Kemudian pembicaraan dilanjutkan dengan menceritakan pengalaman beliau saat di Afghanistan pada 2012 untuk melakukan edukasi kesehatan reproduksi untuk para mullah. Pada saat itu, Afghanistan di bawah invasi Amerika Serikat. Pertemuannya dengan para mullah memberi kesan bahwa suku Taliban berpandangan konservatif. Prof. Musdah juga mengatakan bahwa kita perlu berupaya melalui para ulama Indonesia untuk mengubah pandangan mereka tentang Islam.

Beliau lalu menceritakan bagaimana keadaan Afghanistan pada era 1996 hingga 2001 saat Taliban berkuasa. Termasuk mereka juga mengatur cara berpakaian perempuan. Perempuan juga ditarik dari ranah publik. Padahal, sebagian mereka bukan hanya menjalankan profesinya sebagai pembantu nafkah keluarga, melainkan juga sebagai tulang punggung utama.

Tapi anehnya, menurut aktifis di sana, perempuan hanya punya dua pilihan untuk bisa keluar ke arena publik, yaitu menjadi pengemis atau pelacur. Ini adalah realita yang sangat menyedihkan. Perempuan benar-benar dilarang menduduki jabatan penting atau menjalankan profesinya, kecuali untuk melakukan aktifitas yang merendahkan mereka.

Berdasarkan penuturan Prof. Musdah Mulia, setelah akhirnya Afghanistan berada di bawah invasi Amerika Serikat. Tapi setelah itulah justru perempuan mendapatkan hak-haknya dan mendapat kedudukan setara dengan laki-laki. Bahkan mereka meluncurkan 400 milyar dollar untuk pendidikan perempuan dan anak-anak.

Meskipun begitu, perang tak henti-hentinya terjadi sepanjang 20 tahun terakhir akibat peperangan dari para pemimpin suku dan perlawanan kepada Amerika Serikat. Peristiwa ini sangat merugikan perempuan dan anak-anak. Hal yang membuat rakyat Afghanistan terpecah belah adalah tidak adanya loyalitas kebangsaan dan menguatnya fanatisme kesukuan. Prof. Musdah juga menyampaikan bahwa betapa tidak beruntungnya suatu negara yang mendapat intervensi dari negara lain, seperti Afghanistan.

Berdasarkan pengalaman selama Afghanistan dikuasai oleh Taliban, perempuan hanya difungsikan sebagai perempuan yang hanya melahirkan. Anak perempuan dilarang bersekolah, pakaian mereka diatur dan diwajibkan memakai burqa, serta berpergian harus disertai mahram. Pemakain burqa yang dipaksakan juga menjadi salah satu sebab bayi-bayi wafat di usia belia karena kesulitan bernapas saat digendong.

Baca Juga:  Inner Child yang Terluka Berdampak Besar bagi Perempuan Dewasa

Sekalipun ada upaya perlindungan perempuan, itupun atas dorongan Non Goverment Organization (NGO). Beberapa hal yang menjadi usulan Prof. Musdah Mulia untuk diupayakan oleh pemerintah adalah,

Pertama, kemandirian ekonomi untuk penguatan. Segala sistem dan sektor akan berjalan baik jika ekonomi suatu negara berjalan stabil dan baik.

Kedua, mendorong kesadaran warga negaranya akan pentingnya persatuan. Juga menanamkan nilai solidaritas dan kebangsaan pada tiap individu yaitu dengan memberi keadilan untuk semua warga negara apapun sukunya, apapun agamanya. Konflik yang memanas di Afghanistan seringkali terjadi antar suku.

Ketiga, mendorong dunia internasional untuk memastikan tidak ada peperangan dan konflik di negara manapun. Karena perempuan dan anak rentan menjadi korban.

Keempat, mendorong lembaga internasional memberi bantuan yang spesifik, berupa bantuan akomodasi dan peran ulama yang berpandangan moderat untuk membantu memberi pemahaman keislaman yang baik.

Kelima, mendorong perlindungan untuk perempuan dan anak.

Keenam, menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perdamaian.

Ketujuh, sebelum mendorong dunia internasional, pemerintah harus menyelesaikan urusan dan permasalah para pengungsi di Indonesia.

Kedelapan, membangun kerjasama dengan UNICEF untuk perbaikan gizi anak-anak.

Demikian beberapa usualn Prof. Musdah Mulia yang perlu diupayakan oleh pemerintah. Harapan besarnya pemerintah Indonesia yang juga mewakili saudara muslim dan kemanusiaan benar-benar mendengarkan usulan ini dan mempertimbangkan pelaksanaannya.

 

 

 

Rekomendasi

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

orang tua beda agama orang tua beda agama

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Serba-serbi Makna Cantik Serba-serbi Makna Cantik

Serba-serbi Makna Cantik Kisah Perempuan Muslim

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect