Ikuti Kami

Tak Berkategori

Kemenag Adakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah

kemenag temu konsultasi syariah

BincangMuslimah.Com – Dalam rangka mewujudkan nilai moderasi beragama, Kementrian Agama (Kemenag) mengadakan Temu Konsultasi bersama Lembaga Konsultasi Syariah pada 3-5 September 2021 di hotel Qubika Boutique, Serpong. Acara ini diadakan dengan melakukan diskusi dengan beberapa media keislaman untuk menyerempakkan nilai-nilai dan pemahaman tentang moderasi beragama.

Acara ini mengundang beberapa media keislaman antara lain, NU Online, Bincangsyariah.com, Hadispedia.id, dan, Iqra.id, dan Tafsir.di. Tidak hanya media, Kemenag juga mengundang ormas lainnya seperti NU, Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Tarbiyah Islamiyah, Nahdathul Wathan, al-Irsyad. Selain itu Kemenag turut mengundang lembaga fatwa seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa komunitas Islam lainnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs. Moh. Agus Salim, membuka acara ini dengan memberi apresiasi kepada media-media keislaman yang selama ini membantu kinerja Kemenag dalam mewujudkan moderasi beragama. Meski perlu diakui, kasus radikalisme dan intoleransi di Indonesia. Beliau juga mengatakan untuk tetap perlu melakukan kerjasama dengan media-media Keislaman agar tetap bisa memberika pelayanan kepada masyarakat.

Temu Konsultasi ini diadakan dengan tujuan untuk mendiskusikan kembali dan penetrasi nilai-nilai moderasi beragama. Acara yang akan diisi oleh beberapa pakar dan ahli ini dilaksanakan selama tiga hari. Materi yang akan didiskusikan meliputi Perumusan Fatwa Berbasis Moderasi Beragama, Strategi Branding Fatwa Moderat Melalui Media Sosial, Konsolidasi Lembaga, dan Evaluasi.

Berikutnya, acara dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementrian Agama, Prof. Dr. Phil H. Komarudin Amin, M.A. Sebelum membuka acara secara resmi beliau menyampaikan beberapa hal mengenai pentingnya untuk menerima perbedaan dan tidak membuka ruang perdebatan di dalamnya. Terutama di negara Indonesia yang plural, perbedaan tentu menjadi hal yang pasti.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19: Beragam Hikmah Bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

Tuturnya, Islam memiliki sumber otoritas baik Sunni maupun Syi’ah, yaitu Alquran dan hadis sebagai penjelasnya. Akan tetapi, penafsiran lahir dari berbagai ulama yang kemudian menjadikan pemahamannya berbeda. Dan bukan berarti perbedaan menjadi sumber perpecahan. Sebagai orang Sunni tidak perlu menghina apa yang diyakini oleh orang Syi’ah, atau sebaliknya.

Perdebatan yang kontra produktif seharusnya tak perlu dilakukan sebab hal itu akan semakin memperuncing perbedaan. Berdikusi menjadi sarana untuk saling memahami, bukan untuk menemukan persamaan sebab hal itu tidaklah akan menemukan jalan. Sebagai muslim, seharusnya hanya menunjukkan nilai-nilai kebaikan tanpa merendahkan golongan atau agama lain.

Demikian rangkaian singkat acara pembukaan Temu Konsultasi Fatwa bersama Lembaga Konsultasi Syariah yang meliputi lembaga fatwa, organisasi masyarakat, dan media keislaman.

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect