Ikuti Kami

Kajian

Ini Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujjah dan Diamalkan

ayat landasan mendiskriminasi perempuan
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Alquran terdapat banyak qira’ah yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu qira’ah yang dapat dijadikan hujjah dan qira’ah yang tak dapat dijadikan hujah. Untuk bagian kedua ini masih diperselisihkan; yaitu apakah ia termasuk Alquran atau bukan dan jika termasuk Alquran apakah bisa dijadikan hujah atau tidak. Lalu apa sajakah syarat qira’ah sab’ah dijadikan sebagai hujjah dan diamalkan?

Dalam perkembangan di dunia bacaan Alquran, sampai detik ini pun seperti yang telah kita ketahui bahwa ada tujuh bacaan yang berkembang yang sering kita dengar dengan istilah qira’ah sab’ah. Dikatakan qira’ah sab’ah karena terdapat tujuh imam yang berbeda dalam cara membacanya.

Istilah qira’ah yang biasa digunakan adalah cara pengucapan tiap kata dari ayat-ayat Alquran melalui jalur penuturan tertentu. Meskipun jalur penuturan dan periwatan itu berbeda-beda karena mengikuti aliran mazhab para imam qira’ah, akan tetapi semuanya berlabuh kepada bacaan yang disandarkan langsung kepada Rasulullah.

Letak perbedaan qira’ah ini berkisar pada dialek (lahjah), penyahduan bacaan (tafkhim), pelembutan (tarqiq), pengejaan (imla’), panjang nada (madd), pendek nada (qasr), penebalan nada (tasydid), dan yang terakhir dalam penipisan nada (takhfif).

Contoh perbedaan qira’ah yang paling sering kita jumpai adalah imalah. Pada beberapa lafadz Alquran, sebagian orang arab mengucapkan huruf vocal ‘e’ sebagai ganti dari ‘a’. Misalnya, bacaan “Wa al-duhe wa al-laili idza saje. Ma wadda’aka rabbuka wa ma qale”.

Meskipun masing-masing imam punya beberapa lafadz bacaan yang bemacam-macam, dalam mushaf yang kita pakai sehari-hari tidak dijumpai tanda perbedaan bacaan itu. Perbedaan dalam melafadzkan bacaan ini bisa kita jumpai dalam kitab-kitab tafsir klasik. Lazimnya, dalam kitab-kitab klasik tersebut akan dijumpai penjelasan perihal perbedaan para imam qira’ah dalam membaca masing-masing lafadz tersebut.

Sejarah Singkat Munculnya Perbedaan Qira’ah

Ditinjau dari berbagai literatur sejarah, perbedaan dalam melafadzkan ayat-ayat Alquran ini sudah dimulai sejak masa khalifah Usman bin Affan. Sudah barang tentu, keanekaragaman yang terjadi dalam bacaan Alquran tidak semata-mata tanpa landasan yang tepat, bahkan semuanya mengacu kepada Rasulullah saw.

Baca Juga:  Wajibkah Perempuan Memakai Hijab saat Membaca Al-Qur'an?

Semasa Rasulullah masih hidup, Sayyidina Umar pernah mendengar Hisyam ibn Hakim ibn Hizam membaca surat al-Furqan dengan banyak huruf yang sebelumnya tak pernah ia dengar dari Rasululah, hampir saja Umar melabraknya andai kata ia tidak bersabar dan menunggu Hisyam menyelesaikan salatnya.

Ketika shalatnya usai, Sayyidina Umar lagsung menarik selendangnya dan berkata, “Siapa yang mengajarimu bacaaan seperti tadi?” Hisyam menjawab, “Rasulullah yang mengajariku.” ‘Umar menyergah, “Kamu berdusta, sesungguhnya Rasulullah tidak pernah membaca seperti itu.”

Akhirnya, Umar ibn Khattab pulang dan mengadu kepada Rasulullah saw. Mendengar hal itu, lantas Rasulullah mendiktekan kepada Umar sebuah surat agar nantinya dikirimkan kepada Hisyam. Rasulullah bersabda, “Bacalah wahai Hisyam!” Lalu Rasul membaca Alquran dengan menggunakan cara yang serupa sebagaimana yang Sayyidina Umar dengar dari Hisyam sebelumnya.

Setelah itu, Rasulullah berkata, “Begitulah ia (Alquran) diturunkan”, kemudian Nabi memerintahkan Umar untuk membaca surat itu, lantas Umar membacanya dengan model bacaan yang dulunya pernah ia dengar dari Rasulullah, dari itu Rasulullah saw. bersabda:

كَذَلِكَ أُنْزِلَتْ إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ

Artinya: “Begitulah (cara) Alquran diturunkan, sesungguhnya Alquran diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah apa yang mudah bagimu darinya.” (HR. Bukhari dari kitab Shahih al-Bukhari, juz 6, hal: 175)

Makna dari hadis ini masih menimbulkan multiinterpretasi, tepatnya pada lafadz سَبْعَةِ أَحْرُفٍ.

Namun, dari semua kemungkinan itu dikatakan bahwa maknanya adalah tujuh macam model bacaan dari beberapa bahasa. Argumen yang digunakan adalah firman Allah dalam Alquran surat Al-Hajj:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ …….

Artinya: “Di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, maka tetaplah ia dalam ketetapan itu…” (QS. Al-Hajj: 11)

Baca Juga:  Cara Mengajarkan Anak Membaca Al-Qur’an Menurut Quraish Shihab

Adapun yang dimaksud harf dalam ayat ini adalah tata cara dalam beribadah. (Syarah Shahih al-Bukhari li ibn Battal, juz 10, hal: 229-230)

Syarat Qira’ah Sab’ah Dijadikan Hujah

Qira’ah tujuh orang imam ini adalah qira’ah yang telah memenuhi kriteria syarat qira’ah shahih. Syarat tersebut tercantum dalam kitab Manna’ul Qatthan hal. 238:

Pertama, Muwafaqah bi al-‘arabiyyah (sesuai dengan bahasa Arab);

Kedua, Muwafaqah bi ahad rasm ‘usmani (sesuai dengan salah satu penulisan mushaf usmani);

Ketiga, Shihhah al-sanad (bersandarkan sanad atau riwayat yang shahih/kuat).

Mengenai qira’ah syazz (menyimpang dari kaidah), bacaan ini diriwayatkan oleh perorangan dan tidak mencapai kualifikasi shahih. Bacaan ini masih diperselisihkan apakah masih termasuk Alquran atau tidak.

Ada beberapa lafadz yang masih diperselisihkan apakah masuk kategori syazz atau tidak. Sebagian pendapat menganggap bahwa kehujahan qira’ah syazz tidak bisa diterima karena qira’ah syazz sejajar dan diperlakukan sama dengan hadis Ahad. Beda halnya pada qira’ah sab’ah yang keabsahannya memang dianggap benar, dan untuk qira’ah yang syazz (selain qira’ah imam yang sepuluh) oleh sebagian ulama diharamkan untuk dibaca. Sedangkan qira’ah yang dipelopori oleh tujuh imam dianggap sebagai qira’ah yang mutawatir.

Tujuh imam qira’at sab’ah

Pertama, Abdullah ibn Kasir al-Dari al-Makki (W. 120 H.)

Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Abdullah ibn Kasir al-Dari al-Makki. Beliau adalah imam qira’ah di Makkah, beliau juga merupakan tabi’in yang pernah hidup bersama sahabat Abdullah ibn Jubair, Abu Ayyub al-Ansari dan Anas ibn Malik.

Kedua, Abdullah al-Yahsibi al-Syammi (W. 118 H.)

Bernama lengkap Abdullah ibn Amir ibn Yazid al-Yahsibi al-Syammi. Beliau merupakan seorang hakim/qadi di damaskus pada masa pemerintahan Walid ibn Abd Malik. Beliau biasa dipanggil Abu ‘Imran. Beliau juga merupakan seorang tabi’in. perihal ilmu qira’ah beliau belajar dari al-Mughirah ibn Abi Syihab al-Makhzumi dari ‘Usman bin Affan

Baca Juga:  Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ketiga, ‘Asim ibn Abi al-Najud (W. 128 H.)

Nama lengkapnya adalah ‘Asiim ibn Abi al-Najud al-Asadi al-Kufi. Disebut juga dengan ibn Bahdalah. Beliau juga merupakan salah satu tabi’in abad ke 2 H.

Keempat, Abu ‘Amr ibn al-‘Ala’ al-Basri (W. 154 H.)

Nama lengkapnya adalah Abu ‘Amr ibn al-‘Ala’ ibn ‘Ammar ibn al-‘Uryan al-Basri. Beliau adalah seorang guru besar. Menurut Ibnu Khallikan, Abu ‘Amr adalah orang yang paling pandai di zamannya di bidang Alquran, bahasa arab dan syair.

Kelima, Hamzah ibn Habib al-Zayyat al-Kufi (W. 156 H.)

Nama lengkapnya Hamzah ibn Habib ibn ‘Imarah ibn Isma’il al-Zayyat al-Kufi. Beliau juga termasuk kalangan tabiin. Gurunya adalah Sulaiman ibn Mihran al-A’masy. Apabila ia bertemu gurunya maka al-A’masy akan berkata “Ini adalah tinta Alquran.” salah satu muridnya yang juga menjadi imam masyhur qira’ah adalah Abu al-Hasan ‘Ali al-Kisa’i

Keenam, Nafi’ ibn ‘Abd al-Rahman ibn Abi Nu’aim al-Madani (W. 169 H.)

Nama lengkapnya adalah Nafi’ ibn ‘Abd al-Rahman ibn Abi Nu’aim al-Laisi al-Kinani al-Madani. Beliau adalah seorang imam qira’ah di Madinah yang juga bergelar sebagai “Tinta Alquran”. beliau lahir pada tahun 70 H pada masa pemerintahan khalifah ‘Abd al-Malik ibn Marwan. Salah satu muridnya yang terkenal adalah imam Malik ibn Anas pendiri Madzhab al-Maliki.

Ketujuh, Abu al-Hasan ‘Ali ibn Hamzah al-Kisa’i al-Kufi (W. 189 H.)

Nama lengkapnya adalah Abu al-Hasan ‘Ali ibn Hamzah ibn Bahman ibn Fairuz al-Kisa’i al-Kufi. Beliau adalah guru besar dalam bidang ilmu Nahwu dan linguistik Arab di Kufah.

Rekomendasi

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Lantai?

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tujuh Adab Ketika Membaca Al-Qur’an

Menjamak Shalat karena Bukber Menjamak Shalat karena Bukber

Empat Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Puasa Ramadhan

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect