Ikuti Kami

Kajian

Anggota Tubuh Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dikonsumsi

Anggota Tidak Boleh Dikonsumsi

Beberapa hewan yang bisa dijadikan kurban seperti unta, kambing, sapi, atau domba adalah hewan yang dagingnya empuk sekali untuk dikonsumsi. Bahkan tulang-tulangnya pun biasanya dikelola menjadi sop yang lezat untuk disantap. Namun ternyata, ada beberapa anggota tubuh dari hewan kurban yang tidak boleh dikonsumsi. Apa saja itu?

Beberapa larangan ini tentu berdasarkan tinjauan terhadap nash baik Alquran maupun hadis. Tentu hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Dalam Mausûatu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhâya al-Mu’âshiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, disebutkan tentang beberapa anggota tubuh hewan kurban yang dilarang untuk dikonsumsi.

Ulama mazhab Hanafi menyebutkan ada tujuh bagian yang tidak boleh dikonsumsi. Yaitu, darah, alat kelamin hewan, testisnya, kelenjar yang biasanya dihasilkan dari penyakit dan berada di antara kulit dan daging hewan, kandung kemih (yang menjadi saluran air kencing), dan empedu yang menjadi tempat penyaringan racun dekat hati hewan.

Ketujuh bagian tersebut adalah bagian tubuh hewan yang menjijikan dan berbahaya bila dikonsumsi. Mereka merujuk pada firman Allah pada surat al-A’rof ayat 157:

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ

Artinya: dan (Nabi Muhammad) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Dan juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Mujahid bahwa Rasulullah memakruhkan (makruh tahrim) beberapa bagian tubuh domba. Yaitu, kelaminnya baik jantan ataupun betina, testis, kelenjar,  empedu, kandung kemih, dan darah.

Dalil tentang keharaman tentang darah sudahlah jelas, yaitu terdapat pada surat al-An’am ayat 145:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Baca Juga:  Lebih Utama Mana Berkurban Dengan Hewan Jantan atau Betina?

Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan dalil ini menjadi pijakan oleh ulama selain mazhab Hanafi yang tidak mengharamkan 6 bagian tubuh lain selain darah, tapi hanya makruh. Karena dalil hadis yang digunakan memiliki kualitas yang tidak kredibel dan bersifat dzonni, sehingga hukumnya tidak sampai haram tapi makruh karena melihat efek buruk jika mengkonsumsinya. Jadi, yang dihukumi haram muthlak adalah mengkonsumsi darah sedangkan lainnya makruh. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

daging hewan kurban dijual daging hewan kurban dijual

Apakah Daging Hewan Kurban Boleh Dijual?

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect