BincangMuslimah.Com – Shalat adalah tiang agama. Dalam ritualnya terdapat syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Maka saat shalat harus terus menutup aurat sampai shalat selesai. Maka jika aurat terbuka saat shalat, apakah shalatnya tetap sah atau tidak?
Dalam kitab Kisyaf al-Qina` karya Imam al-Bahuti (W. 1641 M) disebutkan bahwa aurat yang terbuka dengan tidak sengaja saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Ketentuan terbukanya aurat secara tidak sengaja yang tidak membatalkan shalat adalah terbukanya aurat untuk waktu yang sebentar, baik yang tersingkap adalah sedikit anggota tubuh yang menjadi aurat atau tidak.
Keterangannya adalah seperti ini:
ولا تبطل الصلاة بكشف يسير من العورة بلا قصد …ولو كان الانكشاف اليسير في زمن طويل ، وكذا لا تبطل الصلاة إن انكشف من العورة شيء كثير في زمن قصير , فلو أطارت الريح سترته عن عورته , فظهر منها ما لم يُعْفَ عنه لو طال زمنه لفُحْشه ولو كان الذي انكشف كل العورة ، فأعادها سريعاً بلا عمل كثير لم تبطل صلاته , لقصر مدته أشبه اليسير في الزمن الطويل ، فإن احتاج في أخذسترته لعمل كثير بطلت صلاته ” انتهى .
Artinya: Tidaklah batal shalat seseorang karena terbukanya aurat tanpa sengaja, sekalipun yang terbuka adalah sedikit saja auratnya untuk waktu yang singkat. Begitu juga tidaklah batal shalat seseorang karena banyaknya auratnya yang terbuka untuk waktu yang singkat. Jika angin yang menghembus menyebabkan auratnya terbuka, kemudian terbukalah aurat yang dianggap tidak bisa ditoleransi lagi dan juga untuk waktu yang lama, maka ia harus segera menutupnya dengan gerakan yang tidak banyak hingga tidak membatalkan shalatnya karena waktu (terbukanya) yang sebentar, dan derajatnya sama dengan terbukanya aurat sebagian kecil di waktu yang lama. Jika menutup auratnya sampai menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan, maka batallah shalatnya.
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat aurat terbuka tidak sengaja.
Pertama, terbukanya sedikit aurat di waktu yang sebentar tidaklah membatalkan shalat.
Kedua, terbukanya banyaknya aurat di waktu yang lama tidaklah membatalkan shalat karena disamakan dengan terbukanya sedikitnya aurat di waktu yang lama. Tapi ketentuan ini adalah karena ia sendiri tidak mengetahui bahwa auratnya terbuka saat shalat. Misal, sebagian jari kaki terbuka saat sujud dan duduk lalu ternyata ia tak mengeteahuinya untuk waktu yang cukup lama sampai selesainya shalat.
Ketiga, terbukanya aurat harus segera ditutup kembali jika telah menyadarinya.
Keempat, gerakan saat berusaha untuk kembali menutup aurat adalah gerakan yang tidak sampai membatalkan shalat seseorang.
Demikian hukum aurat terbuka saat shalat yang tidak disengaja. Adapun yang disengaja tentu membatalkan shalat karena ia tak memenuhi syarat sah shalat.