Ikuti Kami

Ibadah

Aurat Terbuka Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Shalat adalah tiang agama. Dalam ritualnya terdapat syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Maka saat shalat harus terus menutup aurat sampai shalat selesai. Maka jika aurat terbuka saat shalat, apakah shalatnya tetap sah atau tidak?

Dalam kitab Kisyaf al-Qina` karya Imam al-Bahuti (W. 1641 M) disebutkan bahwa aurat yang terbuka dengan tidak sengaja saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Ketentuan terbukanya aurat secara tidak sengaja yang tidak membatalkan shalat adalah terbukanya aurat untuk waktu yang sebentar, baik yang tersingkap adalah sedikit anggota tubuh yang menjadi aurat atau tidak.

Keterangannya adalah seperti ini:

ولا تبطل الصلاة بكشف يسير من العورة بلا قصد …ولو كان الانكشاف اليسير في زمن طويل ، وكذا لا تبطل الصلاة إن انكشف من العورة شيء كثير في زمن قصير , فلو أطارت الريح سترته عن عورته , فظهر منها ما لم يُعْفَ عنه لو طال زمنه لفُحْشه ولو كان الذي انكشف كل العورة ، فأعادها سريعاً بلا عمل كثير لم تبطل صلاته , لقصر مدته أشبه اليسير في الزمن الطويل ، فإن احتاج في أخذسترته لعمل كثير بطلت صلاته ” انتهى .

Artinya: Tidaklah batal shalat seseorang karena terbukanya aurat tanpa sengaja, sekalipun yang terbuka adalah sedikit saja auratnya untuk waktu yang singkat. Begitu juga tidaklah batal shalat seseorang karena banyaknya auratnya yang terbuka untuk waktu yang singkat. Jika angin yang menghembus menyebabkan auratnya terbuka, kemudian terbukalah aurat yang dianggap tidak bisa ditoleransi lagi dan juga untuk waktu yang lama, maka ia harus segera menutupnya dengan gerakan yang tidak banyak hingga tidak membatalkan shalatnya karena waktu (terbukanya) yang sebentar, dan derajatnya sama dengan terbukanya aurat sebagian kecil di waktu yang lama. Jika menutup auratnya sampai menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan, maka batallah shalatnya.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat aurat terbuka tidak sengaja.

Baca Juga:  Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Pertama, terbukanya sedikit aurat di waktu yang sebentar tidaklah membatalkan shalat.

Kedua, terbukanya banyaknya aurat di waktu yang lama tidaklah membatalkan shalat karena disamakan dengan terbukanya sedikitnya aurat di waktu yang lama. Tapi ketentuan ini adalah karena ia sendiri tidak mengetahui bahwa auratnya terbuka saat shalat. Misal, sebagian jari kaki terbuka saat sujud dan duduk lalu ternyata ia tak mengeteahuinya untuk waktu yang cukup lama sampai selesainya shalat.

Ketiga, terbukanya aurat harus segera ditutup kembali jika telah menyadarinya.

Keempat, gerakan saat berusaha untuk kembali menutup aurat adalah gerakan yang tidak sampai membatalkan shalat seseorang.

Demikian hukum aurat terbuka saat shalat yang tidak disengaja. Adapun yang disengaja tentu membatalkan shalat karena ia tak memenuhi syarat sah shalat.

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Sekolah Hadis El-Bukhari Institute

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Cara Shalat Lailatul Qadar Cara Shalat Lailatul Qadar

Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect