Ikuti Kami

Kajian

Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan, Mana Yang Lebih Utama?

Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama'ah

BincangMuslimah.Com – Telah purna sudah bulan Ramadhan, berpuasa 30 hari, menahan lapar dan dahaga serta nafsu lainnya. Kemudian kita akan sampai pada 1 Syawal untuk menyambut hari raya Idul Fitri, menuju hari kemenangan. Pada pagi hari kita akan melaksanakan shalat Id, melaksanakannya dengan 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua. Shalat Idul Fitri di masjid juga bisa di mushalla, atau lapangan. Tapi di antara itu, mana yang lebih utama?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, mencatat pendapat para ulama mengenai tempat pelaksanaan shalat idul fitri. Ulama mazhab Syafii mengemukakan bahwa shalat Idul Fitri lebih utama dilakukan di masjid daripada di mushalla atau di lapangan. Begini alasannya:

قال الشافعية: فعل صلاة العيد في المسجد أفضل وأنظف من غيره إلا إذا كان مسجد البلد ضيقا فالسنة أن تصلي في المصلى لما روي أن النبي كان يخرج إلى المصلى ولأن الناس يكثرون في صلاة العيد وإذا كان المسحد ضيقا تأذى الناس. قال الشافعية رحمه الله: فإن كان المسجد واسعا، فصلى في الصحراء فلا بأس وإن كان ضيقا فصلى فيه ولم يخرج إلى المصلى كرهت

Artinya: Ulama mazhab Syafi’i berkata: pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid lebih utama, lebih bersih daripada lainnya (lapangan dan mushalla), kecuali jika masjid di suatu wilayah itu sempit maka sunnah untuk melaksanakan di mushalla. Hal tersebut berdasarkan suatu riwayat bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad pernah keluar (untuk melaksanakan shalat Id) ke mushalla (baca i’tikaf harus di masjid, apa bedanya dengan mushalla? )karena populasi manusia saat itu banyak. Apabila masjid berukuran sempit maka manusia akan cenderung merasa kesakitan (sesak). Mereka berkata, jika masjid berukuran luas maka shalat di mushalla tidak dipermasalahkan. Jika masjid berukuran sempit maka shalat di dalamnya dan tidak keluar untuk shalat di mushalla maka dimakruhkan.

Ulama mazhab Syafi’i lebih mengutamakan untuk melaksanakan shalat di masjid daripada di tempat lain seperti lapangan dan mushalla. Tapi itu pun melihat beberapa pertimbangan yang lain. Terutama melihat populasi manusia yang padat. Jika tetap dipaksakan untuk melaksanakan hanya di masjid tanpa menggunakan fasilitas mushalla atau lapangan, hal tersebut justru dimakruhkan.

Baca Juga:  Dua Tokoh Penting dalam Hermeneutika Feminisme

Di manapun di shalat Idul Fitri dilaksanakan, semoga Allah tetap menerimanya dan memberi ganjaran kepada kita. Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Taqabbal Yaa Kariim.

Rekomendasi

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect