Ikuti Kami

Kajian

Non Muslim Mewakilkan Pemberian Zakat, Bolehkah?

memberi zakat meninggalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Selain perintah berpuasa pada bulan Ramadhan, umat muslim juga diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban zakat ini tidak hanya dilimpahkan kepada orang dewasa, tetapi juga anak-anak bahkan sejak lahir yang dibebankan kepada orang tuanya. Dalam relasi manusia, seringkali terdapat relasi muslim dengan umat kristen, budha, hindu atau lainnya perihal ekonomi. Dalam hal ini, bolehkah non muslim mewakilkan pemberian zakat?

Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan Tidak ada perdebatan di kalangan ulama fikih mengenai kebolehan mewakilkan penyerahan zakat kepada golongan penerima (mustahiq) Dengan syarat, niat dibaca oleh pemberi saat penyerahan zakat kepada wakil, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Syafi’i. Atau dibaca sebelumnya dengan jarak waktu tidak lama menuju pendistribusian, menurut ulama Mazhab Hanbali.

Syarat berikutnya adalah, wakil atau wali yang mewakilkan penyerahannya harus mengkonfirmasi pada yang diwakilkan. Konfirmasi perlu diwakilkan karena kewajiban tersebut terikat langsung dengan dirinya. Dan konfirmasi saja sudah cukup tanpa perlu diniati kembali oleh wakil atau wali saat menyerahkan ke golongan penerima zakat.  Jadi, dengan penyerahan dari yang hendak membayar zakat kepada wakilnya sudah termasuk konfirmasi itu sendiri. Sang wakil yang nantinya akan menyerahkan kepada mustahiq tidak perlu mengkonfirmasi lagi kepada pemberi zakat.

Lalu, seperti yang akan kita bahas, bolehkah non muslim mewakilkan zakatnya seorang muslim karena barangkali memiliki hutang atau janji, atau tidak ada lagi yang bisa diwakilkan selain ia?

Ulama Mazhab Hanafi, atas dasar kebolehan mewakilkan niat, mereka juga membolehkan pembayaran zakat dan perwakilannya dilakukan oleh non muslim. Karena pada hakikatnya, pemberi zakat yang asli adalah muslim itu sendiri.

وبناء عليه يجوز في رأي الحنفية توكيل الذمي غير المسلم بأداء الزكاة للفقراء، لأن المؤدي في الحقيقة هو المسلم. ولو قال الموكل، “هذا تطوّع أو كفارتي” ثم نواه عن الزكاة قبل دفع الوكيل، صح.

Baca Juga:  Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Berdasarkan hal tersebut, (penjelasan pada paragraf sebelumnya), dalam pandangan ulama Mazhab Hanafi adalah boleh seorang kafir dzimmi (kafir yang di bawah perlindungan muslim, bukan kafir yang menyerag muslim) untuk mewakilkan penunaian zakat saat menyerahkan zakat. Karena pada hakikatnya, penunai zakat adalah muslim itu sendiri. Jika yang diwakilkan (muslim) berkata, “ini sedekah atau kafaratku”, lalu ia meniati zakatnya sebelum diserahkan kepada wakilnya, maka sah.

Misal, seseorang hendak menyerahkan zakat kepada golongan fakir yang merupakan kerabat atau orang yang bekerja bersama orang yang beragama selain Islam, maka itu boleh. Seperti muslim hendak membagikan kepada para pekerja yang bekerja di perusahaan milik non muslim, lalu pendistribusiannya dilakukan oleh pimpinannya yang non muslim, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’ Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Muslimah Daily

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ibadah

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Keluarga

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Tanya Ustazah

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Connect