Ikuti Kami

Kajian

Mencium Pasangan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?

bukan dipukul pasangan kasar

BincangMuslima.Com – Puasa Ramadhan adalah salah satu pilar Islam yang lima. Di dalamnya telah diatur beberapa syarat, ketentuan, dan hal-hal yang merusak keabsahan ibadah tersebut. Semua dirangkum dalam fikih. Seperti yang kita ketahui, bahwa puasa adalah menahan diri nafsu seksual berupa berhubungan dengan istri dan juga menahan lapar serta dahaga. Namun apakah mencium pasangan saat puasa masuk pada bagian yang membatalkan puasa?

Dalam Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudihu Madzahib al-A`immah yang disusun oleh ulama kontemporer berkebangsaan Mesir, Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim disebutkan bahwa mencium pasangan saat puasa tidaklah merusak atau membatalkan puasa. Hal tersebut jika bisa dipastikan tidak sampai mengeluarkan mani saat mencium istri atau sebaliknya.

Hal tersebut berdasarkan dari nash berupa hadis yang menceritakan bahwa Nabi Saw. mencium istrinya sedangkan saat itu beliau sedang berpuasa:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: «كان النبي صلى الله عليه وسلم يقبِّل ويباشر وهو صائم، وكان أملككم لإربه

Artinya: Dari Aisyah R.A berkata: Nabi pernah mencium dan bercumbu (dengan istrinya) sedangkan saat itu ia sedang berpuasa. Dan Nabi adalah orang yang paling mampu mengendalikan hawa nafsunya di antara kalian (HR. Bukhari & Muslim)

Terdapat juga hadis lain dari Aisyah:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبِّلني وهو صائم وأنا صائمة

Artinya: Rasulullah pernah menciumku sedangkan saat itu ia sedang berpuasa, begitupun aku (HR. Bukhari & Muslim)

Kedua hadis di atas sama-sama berstatus shahih. Begitu juga hadis-hadis yang menceritakan tentang apa yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang menciumi istrinya saat berpuasa, lantas mereka menanyakan hal tersebut langsung kepada Nabi.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Tata Cara dan Niat I'tikaf

عن عُمر بن أبي سلمة أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيقبل الصائم؟ فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: «سَلْ هذه» لأم سلمة، فأخبرته أن رسول الله صلى الله عليه وسلم يصنع ذلك، فقال: يا رسول الله، قد غفر لك ما تقدم من ذنبك وما تأخر، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أما والله إني لأتقاكم لله وأخشاكم له»

Artinya: Dari Umar bin Abi Salamah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Saw, “apakah seseorang yang berpuasa itu boleh mencium?” Lalu Rasulullah bersabda kepadanya, “tanyakan ini Ummu Salamah.” Lantas Ummu Salamah (istri Abu Salamah) mengabarkan bahwa Rasulullah juga pernah melakukan itu. Lantas Abu Salamah berkata kepada Rasulullah, “semoga Allah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” Rasulullah menjawab, “Demi Allah adapun aku sesungguhnya adalah orang yang paling takwa dan takut kepada Allah di antara kalian. (HR. Muslim)

Dalam al-Majmu’ karya Imam Nawawi, mengenai hadis ini bahwa terdapat beberapa riwayat lain yang menjelaskan kebolehan mencium istrinya saat puasa hanya disarankan untuk dilakukan oleh orang tua saja, bukan untuk pasangan yang masih muda. Beberapa riwayat yang ditampilkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya menjelaskan demikian. Seperti hadis riwayat Ibnu Abbas:

 عن ابن عباس قال ” رخص للكبير الصائم في المباشرة وكره للشاب ” رواه ابن ماجة

Artinya: Dari Ibnu Abbas berkata “kebolehan bercumbu bagi yang berpuasa hanya diperuntukkan kepada orang tua, dan makruh dilakukan bagi pasangan muda.” (HR. Ibnu Majah)

Begitu juga apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:

وعن أبي هريرة ” أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخص له وأتاه آخر فنهاه هذا الذي رخص له شيخ والذي نهاه شاب ” رواه أبو داود

Baca Juga:  Delapan Keutamaan Bulan Ramadhan yang Harus Kamu Tahu

Artinya: Dari Abu Hurairah, “bahwa sesungguhnya seorang lelaki mendatangi Rasulullah Saw mengenai bercumbu bagi orang yang berpuasa. Maka Nabi membolehkannya. Kemudian datang laki sosok lain namun Nabi melarangnya. (maka) bercumbu ini dibolehkan bagi pasangan yang tua, dan dilarang bagi pasangan muda.” (HR. Abu Daud)

Hemat penulis, seperti apa yang juga dikuatkan oleh Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam kitabnya tersebut, kebolehan mencium pasangan berlaku jika tidak sampai timbul syahwat untuk melakukan jimak. Adapun jika sampai mengeluarkan mani dan hal-hal yang mengantarkan pada jimak atau bersetubuh, batallah puasanya dan wajibnya baginya untuk mengqadha. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect