Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mengqadha Puasa Bagi Orang Hamil

perempuan meninggal melahirkan syahid

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Segala perintah ibadah yang ditujukan kepada orang-orang yang beriman juga tak lepas memperhatikan berbagai sisi. Salah satunya adalah perihal kesehatan. Saat seorang muslim yang tak bisa melaksanakan shalat dengan berdiri maka ia boleh duduk. Saat tak bisa duduk, ia boleh berbaring, dan seterusnya. Begitu juga ibadah puasa yang menjadi salah satu rukun Islam. Puasa mengatur siapa saja yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan dengan syarat diganti, baik qadha atau fidyah, atau qadha dan fidyah. Di sini penulis akan membahas cara mengqadha puasa bagi orang hamil.

Perihal qadha atau fidyah untuk puasa sudah diatur dalam syariat. Keringanan tentang bolehnya tidak berpuasa dan wajibnya mengqadha atau fidyah tercantum dalam surat Al-Baqoroh ayat 184:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Dalam ayat tersebut, seorang muslim yang sakit atau dalam perjalanan diperintahkan untuk menggantinya di hari lain. Sedangkan muslim yang tidak kuat berpuasa seperti orang yang telah sepuh, orang hamil dan menyusui. Tidak diperbolehkan pula seorang muslim sengaja membatalkan puasanya tanpa alasan.

عن أبي هُرَيْرَةَ قالَ: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم “مَنْ أفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ منْ غَيْرِ رُخْصَةٍ ولا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عنهُ صَوْمُ الدّهْرِ كُلّهِ وإنْ صَامَهُ”. رواه الترمذي

Baca Juga:  Salah Sasaran Dalam Menyerahkan Zakat, Bagaimana Hukumnya?

Artinya: Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadlan tanpa mendapatkan rukhshoh (keringanan) dan juga tanpa adanya sakit, maka seluruh puasa yang dilakukannya selama setahun tidak dapat menimpalinya (membayarnya).” (HR.at-Tirmidzi)

Lantas, bagaimana ketentuan puasa bagi perempuan yang sedang hamil?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu memaparkan beberapa orang yang diperbolehkan membayar fidyah saja atau qadha saja untuk mengganti puasanya, atau mengqadha beserta fidyah. Salah satunya adalah perempuan hamil. Kebolehan perempuan tidak berpuasa atau membatalkan puasanya adalah disebabkan oleh dua hal. Pertama, karena khawatir akan kesehatannya sendiri. Kedua, karena kesehatan bayi yang dikandungnya. Sebab perempuan hamil butuh kandungan nutrisi yang cukup. Tapi lebih dari itu, perempuan hamil biasanya butuh perawatan yang lebih daripada perempuan yang tidak sedang hamil. Bahkan sering mengalami gangguan hormon yang berdampak pada mood dan kesehatan.

Bagi perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan bayinya, maka ia diwajibkan untuk mengqadha beserta membayar fidyah. Tapi, jika ia hanya khawatir akan keselematan dirinya saja maka ia hanya wajib mengaqadha puasanya saja tanpa harus membayar fidyah. Demikian kesepakatan ulama mayoritas kecuali ulama mazhab Hanafi.

Surat Al-Baqoroh ayat 184 yang telah disebutkan ditafsiri menunjukkan keumuman ayat. Dikhsusukan bagi yang tidak mampu untuk membayar fidyah juga meliputi perempuan hamil.

Ibnu Abbas, salah satu sahabat Nabi menafsiri ayat ini dengan mengatakan bahwa ayat tersebut merujuk rukhsah untuk laki-laki atau perempuan yang sepuh, perempuan menyusui dan hamil. Adapun ulama Mazhab Hanafi tidak mewajibkan fidyah secara mutlak perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa berpegang pada dalil hadis Nabi dari Anas Bin Malik al-Ka’bi:

Baca Juga:  Baca Doa Ini Jika Rindu pada Seseorang yang Kamu Sayang

أن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa.” (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai) Hadis ini berstatus hasan.

Ulama mazhab Hanafi menggunakan hadis ini sebagai hujjahnya. Mereka mengkategorikan sendiri perempuan hamil dan menyusui, bukan merujuk pada Alquran surat Al-Baqoroh ayat 184 yang menunjukkan keumuman ayat dengan narasi وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ  ( Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin). Bagi mereka, ayat ini hanya mencakup orang yang sepuh dan tidak sanggup melaksanakan puasa.

Demikian pendapat mayoritas ulama dalam ketentuan cara mengganti puasa bagi perempuan yang hamil. Adapun pendapat yang berbeda dari kalangan ulama Mazhab Hanafi boleh saja diikuti, akan tetapi sebaiknya itu jadi pilihan terakhir jika memang tidak mampu membayar fidyah. Hal tersebut merupakan prinsip Ihtiyath (kehati-hatian) dalam melaksanakan perintah agama. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect