Ikuti Kami

Ibadah

Kasur Terkena Ompol, Bagaimana Membersihkan Najisnya?

Kasur Terkena Ompol Bagaimana
Kasur Terkena Ompol Bagaimana

Islam telah mengatur banyak hal mengenai kebersihan, salah satunya adalah cara membersihkan najis. Bersihnya diri dari najis juga menjadi salah satu syarat sahnya ibadah, salah satunya adalah shalat. Najis juga terbagi menjadi ainiyyah dan hukmiyyah. Ainiyyah berarti wujud, bau, dan rasanya masih ada. Sedangkan hukmiyyah, sudah hilag ketiga cirinya akan tetapi kita mengetahui bahwa tempat tersebut terkena najis. Salah satu yang menjadi masalah bagi Ibunda adalah najis ompol yang mengenai kasur. Karena seringkali tidak bisa dihindari terutama yang memiliki anak kecil dan masih mengomol. Apabila kasur terkena ompol, bagaimana membersihkan najisnya?

Perintah untuk selalu menjaga kebersihan telah termaktub dalam Alquran surat al-Mudattsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: dan bersihkanlah pakaianmu,

Begitu juga dalam surat al-Baqoroh ayat 222:

عَنْ أَبِيْ مَالِكْ الْحَارِثِي ابْنِ عَاصِمْ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ

Artinya: Dari Abu Malik Al Haritsy bin ‘Ashim Al ‘Asy’ary radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Bersuci adalah bagian dari iman (HR. Muslim)

Adapun air kencing yang sudah kering maka ia masuk kategori najis hukmiyyah. Sebagaimana yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili mengenai kencing yang sudah kering. Dalam kitabnya, Mausu’atu al-Fiqh wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh dijelaskan bahwa kencing atau ompol yang sudah kering masuk pada najis hukmiyyah atau najis ghairu mari`ah:

وغير المريئة أو غير العينية: ما لا يكون مريئا بعد الجفاف كالبول ونحوه أي ما لا تكون ذاته مشاهدة بحس البصر

artinya: Najis yang tidak terlihat atau disebut ghairu ainiyyah adalah najis yang tidak terlihat setelah kering seperti kencing dan sebagainya, artinya najis tersebut zatnya tidak nampak oleh penglihatan.

Sedangkan cara membersihkannya adalah dengan menyiramnya (dengan air mengalir) sampai dzonn (mengira-ngira hampir yakin) kalau di tempat tersebut sudah suci. Akan tetapi dalam kasus kasur terkena ompol tentu sulit membersihkannya. Terlebih jika mensyaratkan air yang menyiramnya harus mengalir. Selain berat, ini akan membuat kasur rusak. Tapi itulah satu-satunya cara membersihkannya. Terlebih jika bau bekas kencingnya masih ada.

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Kuku Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Adapun siasat lainnya adalah dengan menyemprotkan pewangi demi menutupi bau dan membungkusnya dengan sprei. Meski tidak menghilangkan najis, menutupi kasur dengan sprei adalah alternatif agar tubuh tidak terkena najis saat tidur. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Tiga Macam Najis dan Cara Mensucikannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect