Salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Namun Islam memiliki alternatif bagi muslim saat terhalang bersuci menggunakan air, ia bernama tayamum. Tayamum ialah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar dengan menggunakan debu. Adapun anggota tayamum hanyalah wajah dan kedua tangan sampai siku. Ada beberapa alasan dibolehkan melakuan tayamum, salah satunya adalah tidak ada air. Akan tetapi, bolehkah tayamum karena cuaca dingin? Melihat beberapa hari ini hujan begitu deras mengguyur beberapa kota di Indonesia dan cuaca menjadi begitu dingin.
Kebolehan tayamum Allah firmankan dalam surat al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ
Artinnya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.
Begitu juga dari hadis salah satunya dari riwayat Hudzaifah:
حَدَّثَنَا أَبو بَكْرِ بْنُ أَبي شيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي مَالكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Abu Malik al-Asyja’i] dari [Rib’i] dari [Hudzaifah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.” (HR. Muslim)
Salah satu diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum adalah cuaca dingin yang begitu ekstrem atau air yang begitu dingin. Akan tetapi kebolehan ini harus diperhatikan, tidak asal diperbolehkan saja. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menjelaskan, kebolehan tayamum karena cuaca dingin bila khawatir terjadinya kerusakan atau risiko besar pada dirinya jika bersuci dengan air. Dan juga bila tidak ditemukan alat untuk memanaskan air.
Bahkan ulama Mazhab Hanafi membatasi kebolehan tayamum karena cuaca dingin atau air yang dingin bila dikhawatirkan meninggal akan mengalami cacat dan gangguan pada sebagian anggota wudhunya jika terkena air yang dingin itu. Begitu juga ulama Mazhab Maliki membolehkan tayamum karena cuaca dingin dengan ketentuan yang sama seperti ulama Mazhab Hanafi.
Sedangkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan tayamum karena cuac dingin jika tidak ditemukan penghangat air pada waktu itu. Akan tetapi mereka mewajibkan untuk mengganti shalatnya setelah kondisi telah berubah. Artinya jika telah berada suhu normal maka shalat yang dikerjakan harus diganti. Sedangkan ulama Mazhab Maliki dan Hanafi tidak.
Demikian ketentuan kebolehan tayammum karena cuaca dingin yang perlu diperhatikan. Wallahu a’lam bisshowaab.