Ikuti Kami

Ibadah

Tayamum Karena Cuaca Dingin, Bolehkah?

bolehkah tayamum karena cuaca

Salah satu syarat sah shalat adalah wudhu. Namun Islam memiliki alternatif bagi muslim saat terhalang bersuci menggunakan air, ia bernama tayamum. Tayamum ialah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar dengan menggunakan debu. Adapun anggota tayamum hanyalah wajah dan kedua tangan sampai siku. Ada beberapa alasan dibolehkan melakuan tayamum, salah satunya adalah tidak ada air. Akan tetapi, bolehkah tayamum karena  cuaca dingin? Melihat beberapa hari ini hujan begitu deras mengguyur beberapa kota di Indonesia dan cuaca menjadi begitu dingin.

Kebolehan tayamum Allah firmankan dalam surat al-Maidah ayat 6:

 وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Artinnya: Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Begitu juga dari hadis salah satunya dari riwayat Hudzaifah:

حَدَّثَنَا أَبو بَكْرِ بْنُ أَبي شيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ أَبِي مَالكٍ الْأَشْجَعِيِّ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُضِّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ جُعِلَتْ صُفُوفُنَا كَصُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Abu Malik al-Asyja’i] dari [Rib’i] dari [Hudzaifah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, ‘Kami diberi keutamaan atas manusia lainnya dengan tiga hal: pertama, Shaf kami dijadikan sebagaimana shaf para malaikat. Kedua, bumi dijadikan untuk kami semuanya sebagai masjid. Ketiga, dan debunya dijadikan suci untuk kami apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Salah satu diperbolehkannya mengganti wudhu dengan tayamum adalah cuaca dingin yang begitu ekstrem atau air yang begitu dingin. Akan tetapi kebolehan ini harus diperhatikan, tidak asal diperbolehkan saja. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menjelaskan, kebolehan tayamum karena cuaca dingin bila khawatir terjadinya kerusakan atau risiko besar pada dirinya jika bersuci dengan air. Dan juga bila tidak ditemukan alat untuk memanaskan air.

Bahkan ulama Mazhab Hanafi membatasi kebolehan tayamum karena cuaca dingin atau air yang dingin bila dikhawatirkan meninggal akan mengalami cacat dan gangguan pada sebagian anggota wudhunya jika terkena air yang dingin itu. Begitu juga ulama Mazhab Maliki membolehkan tayamum karena cuaca dingin dengan ketentuan yang sama seperti ulama Mazhab Hanafi.

Sedangkan ulama Mazhab Syafii dan Hanbali membolehkan tayamum karena cuac dingin jika tidak ditemukan penghangat air pada waktu itu. Akan tetapi mereka mewajibkan untuk mengganti shalatnya setelah kondisi telah berubah. Artinya jika telah berada suhu normal maka shalat yang dikerjakan harus diganti. Sedangkan ulama Mazhab Maliki dan Hanafi tidak.

Demikian ketentuan kebolehan tayammum karena cuaca dingin yang perlu diperhatikan. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect