Ikuti Kami

Kajian

Potret perempuan dalam kitab Qurratul Uyun

Qurratul Uyun

BincangMuslimah.ComQurratul Uyun adalah sebuah nama kitab syarah nadzom Ibnu Yamun, yang dikarang dari buah pikiran Syekh Muhammad al Tihamy bin Madany. Beliau adalah ulama besarahli fiqih madzhab Maliki dari Faas, sebuah daerah di Negara Maroko atau Maghribi, tepatnya di daerah Tonjah.

Dalam kesehariannya, beliau dikenal sebagai seorang da’i dan berkiprah dalam berbagai kegiatan keagamaan. Disamping sebagai ulama daerah Tonjah, beliau juga terkenal sebagai penulis yang produktif pada masanya.

Kitab tersebut dikenal sebagai kitab yang banyak dikaji santri salaf yang membahas persoalan-persoalan tentang relasi suami-isteri dalam pernikahan menurut Islam. Lantas, seperti apakah pemikiran Syekh Muhammad al Tihany tentang sosok perempuan?

Membaca pikiran Syekh Muhammad al Tihany dalam Qurratul Uyun tentang sosok perempuan, yang nampak adalah perempuan ada dalam posisi kelas dua. Itu dapat dilihat ketika membaca syarah beliau, khususnya dalam huquq az-zawjayn (hak-hak suami istri). Laki-laki ada dalam posisi yang dominan dalam ranah domestik maupun publik dalam menentukan kebijakan. Ini dapat difahami karena kehidupan sosial mushonif ada dalam beberapa abad yang lampau, sebuah zaman yang tidak memihak perempuan.

Situasi perempuan yang berkutat hanya dalam lingkup domestik, sebagaimana yang tertuang dalam teks-teks tulisannya pada akhir bab seperti: hendaknya perempuan jangan membuka pintu bagi tamu laki-laki, berpergian harus dengan muhrim, atau mencari jalan yang sepi sekaligus menyamarkan diri dengan pakaian paling jelek yang dipunyainya jika terpaksa keluar rumah.

Pendapat ini, senada dengan apa yang diucapkan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: “Kalaupun harus keluar dan diizinkan, hendaknya istri berpakaian lusuh, mencari lorong-lorong yang sepi, tidak melewati jalan raya atau pasar, tidak membiarkan suaranya didengar orang lain, apalagi oleh teman suaminya, demi menjaga diri dan kehormatan suaminya”.

Baca Juga:  Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi

Yang demikian adalah hasil ijtihad ulama pada masa itu, yang bersentuhan dengan realitas kehidupan kala itu juga. Sebuah kondisi yang mensiratkan budaya dan geografi masyarakat Arab yang tidak memberi ruang pada perempuan.

Bahkan lebih detailnya lagi, Syekh Muhammad al Tihany menuliskan bahwa perempuan mana saja yang menunaikan shalat dan puasa tanpa izin suami akan menanggung dosa dan pahalanya beralih pada sang suami. Dalam kitabnya dituliskan:

أيما إمرأة تصلي وتصوم بغير إذن زوجها الاّكانت صلا الإ ثم

“Perempuan manapun, yang mengerjakan shalat (sunnah) dan berpuasa (sunnah) tanpa seizin suaminya, niscaya pahala shalat dan puasanya bagi suaminya, dan ia menanggung beban dosa”.

Potret perempuan yang dalam pemikiran beliau itu tidak sejalan dengan apa yang difirmankan Allah. ayat ke empat puluh dalam Surat al Mukminun menjelaskan bahwa siapa saja, laki-laki maupun perempuan yang mengerjakan amal kebaikan dalam keadaaan beriman akan berhak masuk surga dan mendapatkan rejeki tanpa hisab.

Begitupun intisari dari buku “Melacak Akar Ketidakadilan Gender Dalam Islam” mengungkan bahwa surga dan neraka bukan semata-mata karena suami, melainkan karena amal shalih dan rahmat Allah. jadi bukan menjadi laki-laki otomais menjadi lebih mulia karena jenis kelaminnya.

Rekomendasi

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Pentingnya Menghilangkan Stigma Negatif terhadap Janda

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect