Ikuti Kami

Ibadah

Antara Makan atau Shalat, Mana yang Didahulukan?

Antara Makan Atau Shalat

Bincangmuslimah.com – Saat jam istirahat tiba di kantor, biasanya bertepatan dengan masuknya waktu shalat zuhur. Di saat yang sama, perut lapar tak tertahankan. Dilema antara mendahulukan makan atau shalat? Dalam pikiran kita, shalat ingin didahulukan agar saat makan siang tidak terpikirkan akan shalat dan tidak tergesa-gesa. Tapi jika mendahulukan makan siang, kita khawatir tertinggal waktu shalat dan makan menjadi tidak nikmat. Bagaimana pandangan Islam mengenai ini? Mana yang didahulukan?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat dengan tenang dan tidak tergesa-gesa:

إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيْمَتِ الصَلَاةُ فَابْدَؤُوْا بِالعَشَاء وَلَا يَعْجَلَنَّ حَتّى يَفْرَغَ مِنْهُ

Artinya: Apabila salah satu dari kalian telah disediakan makan malam dan waktu shalat sudah masuk maka mulailah makan malam dulu dan janganlah terburu-buru sampai selesai darinya. (HR. Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini berkaitan dengan anjuran untuk melaksanakan shalat dengan tenang nan khusyuk. Hadis ini masuk pada bab makruhnya melaksanakan shalat saat makanan sudah tersajikan. Sebab hal tersebut akan membuat kita sibuk memikirkan makanan yang akan dimakan dan tentunya akan menghalangi kekhusyukan shalat.

Begitu juga saat sudah ingin buang hajat maka dahulukanlah buang hajat tersebut, dan malah dihukumi makruh ketika mendahulukan shalat. Namun, bagaimana jika waktu shalat sudah mau habis? Apakah tetap mendahulukan makan atau buang hajat?

Imam Nawawi menjawabnya untuk wajib mendahulukan shalat, karena melaksanakan shalat harus pada waktunya dan ini pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Akan tetapi Abu Sa’d al-Mutawalli, ulama asal Baghdad yang hidup era abad ke-11 mengatakan untuk tetap mendahulukan makan atau buang hajat karena tujuan dari shalat adalah mendapatkan kekhusyuan. Jika mendahulukan shalat maka tetap dihukumi makruh, baik saat waktu sudah sempit atau masih luang. Bahkan jika shalat terburu-buru saat waktu masih luang, disunnahkan untuk mengulangnya meskipun shalat yang pertama sah. Hanya sunnah, tidak wajib.

Baca Juga:  Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Demikianlah saat kamu dihadapi dua pilihan untuk mendahulukan makan atau shalat, dahulukanlah makan dengan catatan masih ada waktu luang untuk shalat agar shalat bisa dilaksanakan dengan khusyuk nan tenang. Wallahu A’lam Bisshowaab.

 

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect