Ikuti Kami

Ibadah

Antara Makan atau Shalat, Mana yang Didahulukan?

Antara Makan Atau Shalat

Bincangmuslimah.com – Saat jam istirahat tiba di kantor, biasanya bertepatan dengan masuknya waktu shalat zuhur. Di saat yang sama, perut lapar tak tertahankan. Dilema antara mendahulukan makan atau shalat? Dalam pikiran kita, shalat ingin didahulukan agar saat makan siang tidak terpikirkan akan shalat dan tidak tergesa-gesa. Tapi jika mendahulukan makan siang, kita khawatir tertinggal waktu shalat dan makan menjadi tidak nikmat. Bagaimana pandangan Islam mengenai ini? Mana yang didahulukan?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat dengan tenang dan tidak tergesa-gesa:

إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيْمَتِ الصَلَاةُ فَابْدَؤُوْا بِالعَشَاء وَلَا يَعْجَلَنَّ حَتّى يَفْرَغَ مِنْهُ

Artinya: Apabila salah satu dari kalian telah disediakan makan malam dan waktu shalat sudah masuk maka mulailah makan malam dulu dan janganlah terburu-buru sampai selesai darinya. (HR. Muslim)

Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini berkaitan dengan anjuran untuk melaksanakan shalat dengan tenang nan khusyuk. Hadis ini masuk pada bab makruhnya melaksanakan shalat saat makanan sudah tersajikan. Sebab hal tersebut akan membuat kita sibuk memikirkan makanan yang akan dimakan dan tentunya akan menghalangi kekhusyukan shalat.

Begitu juga saat sudah ingin buang hajat maka dahulukanlah buang hajat tersebut, dan malah dihukumi makruh ketika mendahulukan shalat. Namun, bagaimana jika waktu shalat sudah mau habis? Apakah tetap mendahulukan makan atau buang hajat?

Imam Nawawi menjawabnya untuk wajib mendahulukan shalat, karena melaksanakan shalat harus pada waktunya dan ini pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Akan tetapi Abu Sa’d al-Mutawalli, ulama asal Baghdad yang hidup era abad ke-11 mengatakan untuk tetap mendahulukan makan atau buang hajat karena tujuan dari shalat adalah mendapatkan kekhusyuan. Jika mendahulukan shalat maka tetap dihukumi makruh, baik saat waktu sudah sempit atau masih luang. Bahkan jika shalat terburu-buru saat waktu masih luang, disunnahkan untuk mengulangnya meskipun shalat yang pertama sah. Hanya sunnah, tidak wajib.

Baca Juga:  Benarkah Keringat Perempuan Haid Najis?

Demikianlah saat kamu dihadapi dua pilihan untuk mendahulukan makan atau shalat, dahulukanlah makan dengan catatan masih ada waktu luang untuk shalat agar shalat bisa dilaksanakan dengan khusyuk nan tenang. Wallahu A’lam Bisshowaab.

 

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect