Ikuti Kami

Diari

Jilbab, SKB 3 Menteri dan Kemerdekaan Perempuan

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com –  “Ajari anak menutup aurat sejak dini, apalagi saat sekolah, jangan pedulikan SKB 3 menteri. Dosa anak kita yang nangggung bukan menteri”.

Sebuah gambar dengan quote di atas menyebar dan kembali hangat diperbincangan melalui akun twitter anonim. Kasusnya tetap sama, berawal dari polemik jilbab yang terjadi pada siswa SMK di Padang. Hingga quote di atas tersebar, Alyssa Wahid juga turut meretweet foto dengan quote tersebut.

“Kampanye ini bagus. Orang tua yang menyakini penutup aurat (jilbab), punya hak dan otoritas mengajari anaknya. Anakpun berhak berjilbab saat ke sekolah. Yang tidak boleh adalah Negara memaksakan/melarang jilbab kepada masyarakat Indonesia yang majemuk ini, di sekolah negeri” tulis Mbak Alyssa melalui akun twitter pribadinya (07/14).

Sontak, tweet tersebut memicu banyak respon, termasuk ketika viralnya tagar #islamophobia di twitter yang membuat kembali ramai. Sesaat setelah kita pahami, SKB 3 menteri menurut hemat penulis adalah sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan, apalagi klaim negara negara kafir terus menggema dari kelompok-kelompok sebelah. Alih-alih jangan sampai kita merasa kecolongan dengan problem demikian dengan naiknya kelompok yang mengkampanyekan negara khilafah, NKRI bersyari’ah, dll.

Dengan dalil bahwa jilbab adalah hal wajib bagi perempuan, kelompok-kelompok tersebut selalu mengambil kesempatan untuk mengkampanyekan narasi-narasi kebencian terhadap agama. Terlpas dari masalah demikin, seharusnya kita perlu apresiatif terhadap pemerintah dengan dikeluarkannya SKB 3 menteri ini, karena hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

Ini artinya, negara memang benar-benar berusaha mengambil perannya untuk berperilaku adil terhadap bangsa Indonesia yang majemuk. Persoalan jilbab, jika pembaca melihat tulisan Lies Marcoes yang berjudul “Merebut Tafsir: De-Syariatisasi Jilbab” di Mubadalah.id. dalam tulisannya, Lies Marcoes mengungkap bahwa jilbab dalam konteks keislaman di Indonesia, yang berkembang sebagai identitas politik pada masa revolusi Iran tahun 70-an.

Baca Juga:  Ramadan di Negeri Seribu Menara

Di Indonesia sendiri dikenal dengan penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara, pun demikian dipakai oleh Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka.

Terlepas dari perkembangan tersebut, jilbab yang melekat pada diri perempuan bukan lantas menjadi halangan untuk bergerak, apalagi menganggap bahwa jilbab sebagai penghalang perempuan untuk bergerak, pun ketika ada perempuan memilih untuk melepaskan jilbab, itu tidak masalah. Jika pilihan jilbab sebagai identitias keimanan yang melekat dalam diri seseorang, maka tidak seharusnya memaksa orang lain juga berjilbab.

Berjilbab atau tidak itu adalah pilihan

Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya terngiang-ngiang beberapa hari silam, ketika seorang laki-laki bertanya, “Apakah kamu memakai jilbab tidak gerah?” tanyanya sambil melihat kearah jilbab abu-abu yang saya kenakan. Mendengar pertanyaan semacam itu mungkin memang tidak biasa. Saya pernah mendapat pertanyaan macam itu diwaktu sebelumnya, lalu kemudian saya menjawab dengan penuh senyum, “gerah itu karena tidak biasa. Jika sudah biasa mengenakan jilbab, maka dia akan terbiasa. Apalagi saya dibiasakan berjilbab sejak kecil” jawab saya.

Saya meyakini bahwa jilbab adalah sesuatu yang melekat dalam diri saya sejak kecil, sebab kebiasaan tersebut dididik oleh kedua orang tua. Seandainya setelah dewasa pilihan saya adalah tidak mengenal jilbab, itu adalah pilihan. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Meski demikian, menjadi hal wajib bagi  saya dan orang yang memilih berjilbab untuk tidak menganggap perempuan yang tidak berjilbab sebagai sumber dosa, pemilik neraka dll. Sebab itu adalah hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, Syurga dan neraka adalah hak preogratif Allah.

Baca Juga:  Hijab dan Perempuan Sebelum Islam (3)

Masih dengan masalah jilbab, ada sebuah video pendek 3 perempuan bercadar yang mengeluarkan statement tentang “cantik doang, tapi tidak berjilbab” begitulah kalimat yang diungkapkannya.

Rasanya begitu lucu ketika seseorang perempuan memilih berjilbab tapi masih mempermasalahkan perempuan lain yang tidak berjilbab. Klaim merasa diri paling benar nyatanya menjadi penyakit manusia yang tidak pernah selesai. Wallahu a’lam

 

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect