Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimanakah Hukum Kencing Sambil Berdiri?

hukum kencing sambil berdiri

BincangMuslimah.Com – Termasuk adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil maupun air besar. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyidah Aisyah terkait adab membuang hajat. Lalu, bagaimanakah hukum kencing sambil berdiri?

Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Telah disinggung sebelumnya bahwa Sayyidah Aisyah pernah menjelaskan terkait hal ini, sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah Ra. beliau berkata, ‘Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu, secara tegas Rasulullah melarang kencing dengan cara berdiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Abdullah,  larangan ini disebutkan dalam hadis berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: Rasulullah Saw. melarang kencing dengan berdiri. (HR. Muslim)

Kendati demikian, apakah larangan dalam hadis di atas mengarah kepada haramnya buang air kecil dengan cara berdiri? Atau hanya sekadar dimakruhkan saja?

Ulama menjelaskan bahwa hukum kencing sambil berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (penghalang). Sehingga pelakunya tidak sampai dijatuhi hukum berdosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum kemakruhan ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.

Berkenaan dengan ini, Syekh Sulaiman al-Bujairami pernah menjelaskan:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر

Baca Juga:  Apakah Cairan Keruh yang Berasal dari Vagina Termasuk Darah Haid?

Artinya: Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar Ra. “Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam”. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat udzur, berdasarkan hadis “Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya udzur”, (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Hadis yang menjadi pijakan tidak makruhnya buang air kecil berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah bertentangan dengan hadis Sayyidah Aisyah yang disebutkan di awal. Hadis tersebut menyatakan tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri.

Ketika menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya, Fath al-Bari. Berikut penjelasannya:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Artinya: Adapun yang benar adalah, bahwa kedua hadis yang bertentangan di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadis Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadis Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah Aisyah tidak mengetahui secara pasti, (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).

Dapat disimpulkan bahwa hukum buang air kecil dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan. Namun perlu dicatat bahwa selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.

Baca Juga:  Shalat Isya, Paling Utama di Sepertiga Malam?

Dengan kesimpulan ini, maka seyogyanya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari perilaku tersebut selain karena uzur. Meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang mengharuskan seseorang melakukan buang air kecil dengan cara berdiri. Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya.

Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk buang air kecil dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur.

Demikianlah penjelasan terkait hukum kencing sambil berdiri. Bagaimanapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect