Ikuti Kami

Ibadah

Bagaimanakah Hukum Kencing Sambil Berdiri?

hukum kencing sambil berdiri

BincangMuslimah.Com – Termasuk adab dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil maupun air besar. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyidah Aisyah terkait adab membuang hajat. Lalu, bagaimanakah hukum kencing sambil berdiri?

Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat. Telah disinggung sebelumnya bahwa Sayyidah Aisyah pernah menjelaskan terkait hal ini, sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah Ra. beliau berkata, ‘Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu, secara tegas Rasulullah melarang kencing dengan cara berdiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir bin Abdullah,  larangan ini disebutkan dalam hadis berikut:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Artinya: Rasulullah Saw. melarang kencing dengan berdiri. (HR. Muslim)

Kendati demikian, apakah larangan dalam hadis di atas mengarah kepada haramnya buang air kecil dengan cara berdiri? Atau hanya sekadar dimakruhkan saja?

Ulama menjelaskan bahwa hukum kencing sambil berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (penghalang). Sehingga pelakunya tidak sampai dijatuhi hukum berdosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari. Hukum kemakruhan ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.

Berkenaan dengan ini, Syekh Sulaiman al-Bujairami pernah menjelaskan:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر

Baca Juga:  Parenting Islami : Umur Berapa Anak Kecil Wajib Berjilbab?

Artinya: Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar Ra. “Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam”. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat udzur, berdasarkan hadis “Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya udzur”, (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Hadis yang menjadi pijakan tidak makruhnya buang air kecil berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah bertentangan dengan hadis Sayyidah Aisyah yang disebutkan di awal. Hadis tersebut menyatakan tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah buang air kecil dengan berdiri.

Ketika menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya, Fath al-Bari. Berikut penjelasannya:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Artinya: Adapun yang benar adalah, bahwa kedua hadis yang bertentangan di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadis Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadis Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah Aisyah tidak mengetahui secara pasti, (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).

Dapat disimpulkan bahwa hukum buang air kecil dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan. Namun perlu dicatat bahwa selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (Masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.

Baca Juga:  Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Dengan kesimpulan ini, maka seyogyanya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari perilaku tersebut selain karena uzur. Meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang mengharuskan seseorang melakukan buang air kecil dengan cara berdiri. Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya.

Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk buang air kecil dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur.

Demikianlah penjelasan terkait hukum kencing sambil berdiri. Bagaimanapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini.

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect