BincangMuslimah.Com – Islam adalah ajaran yang sempurna untuk menuntun manusia dalam berperilaku. Bahkan dalam ranah privat, seperti berhubungan intim pun diatur di dalamnya. Alquran surat al-Baqarah ayat 222 dan 223 sudah berbicara tentang tata krama dalam berhubungan badan. Termasuk terdapat larangan untuk berhubungan intim dengan istri saat haid. Disebutkan:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ )222( نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ (223)
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sampai suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang mensucikan diri. Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.
Dalam Tafsir al-Kashshaaf karya Syekh Zamakhsyari, kedua ayat itu turun karena pada zaman itu orang-orang Jahiliah melakukan tindakan marjinalisasi saat istrinya sedang haid. Mereka dikeluarkan dari rumah dan diasingkan, diperlakukan secara tidak manusiawi, dianggap sebagai makhluk yang kotor dan hina.
Adapun saat ayat ini turun, orang-orang muslim membaca ayat ini dengan tekstual pada lafaz “Jauhilah istrimu pada waktu haid.” Padahal maksud dari ayat ini tidaklah demikian. Arti menjauhi di ayat ini adalah tidak melakukan hubungan badan saat ia sedang haid seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw:
إنما أمرتم أن تعتزلوا مجامعتهنّ إذا حضن ، ولم يأمركم بإخراجهنّ من البيوت كفعل الأعاجم
Artinya: Sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk menjauhkan diri kalian dari istri kalian untuk menggaulinya apabila mereka sedang haid. Bukan memerintahkan kalian untuk mengeluarkan mereka dari rumah kalian
Masih dalam sumber yang sama, disebutkan bahwa kebiasaan orang-orang Nasrani adalah tetap menggauli istrinya saat mereka haid, sedang orang-orang Yahudi mengasingkan istrinya dalam keadaan haid bahkan saat tidak haid. Dahulu perempuan memang menduduki posisi sangat rendah, mereka hanya menjadi objek dari perbuatan keji laki-laki dan adat istiadat yang sangat tidak masuk akal. Kemudian perlahan-lahan Islam menghapus sistem tersebut yang disampaikan oleh Allah melalui ayat-ayatnya dan diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Dalam pandangan medis pun berhubungan badan saat istri sedang haid memiliki risiko penyakit yang sangat rentan, baik dari sisi suami maupun istrinya. Adapun larangan kedua dalam berhubungan badan adalah menggauli istri dari dubur. Ini sangat dilarang, merupakan perbuatan keji, menyakitkan, dan sia-sia.
Dahulu, ini merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi. Dan ayat 223 dalam surat al-Baqoroh diturunkan untuk membantah ayat ini. Begitulah yang dijelaskan dalam tafsir Mafatih al-Ghaib karya Fakhruddin ar-Razi.
Maka jelaslah bahwa berhubungan badan dengan pasangan halal dibolehkan dengan posisi apapun kecuali saat istri sedang haid dan tidak boleh dilakukan dari jalur dubur. Wallahu a’lam bisshowaab.