Ikuti Kami

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay, Putri Pembesar Yahudi yang Dinikahi Nabi Saw

Shafiyah binti Huyay

Bincangmuslimah.com- Shafiyah binti Huyay merupakan perempuan keturunan Yahudi. Ayahnya bernama Huyay bin Akhthab bin San’ah bin Tsa’labah, seorang pembesar yahudi Bani Nadhir. Garis keturunannya bersambung pada Lawa bin Ya’qub, juga Harun bin Imran, saudara Nabi Musa As. Adapun ibunda Shafiyah merupakan perempuan keturunan Bani Quraidzah.

Shafiyah dahulu pernah menikah dengan Salam bin Misykam, namun rumah tangganya tak berjalan lama sehingga Shafiyah pun menjanda. Shafiyah lalu menikah dengan Kinanah bin Abi al-Haqiq.

Pada tahun ketujuh, pasukan muslim dan Yahudi bertempur di Khaibar. Umat Muslim berhasil meraih kemenangan. Sebaliknya, nasib buruk justru menimpa Shafiyah, Kinanah, suami keduanya gugur di pertempuran dan Shafiyah pun menjadi tawanan.

Kala itu, seorang sahabat bernama Dihyah al-Kalbi hendak mengambil Shafiyah, namun para sahabat lainnya berkata kepada Nabi Saw:

“Wahai Rasulullah Saw, apakah engkau yakin akan memberikan Shafiyah pada Dihyah? Sesungguhnya ia adalah perempuan terpandang Bani Quraidzah dan Bani Nadhir. Ia hanya pantas bersanding denganmu.”

Mendengar saran tersebut, Rasulullah Saw lalu meminta Dihyah agar mengambil tawanan yang lain dan menyerahkan Shafiyah padanya. Dihyah pun menurut dan Shafiyah menjadi tawanan Nabi saw.

Karena kemurahan hati Nabi Muhammad Saw, beliau memutuskan untuk membebaskan Shafiyah, bahkan menikahinya di bumi Khaibar. Kala itu, Shafiyah telah mantap untuk beriman kepada Allah Swt dan Rasul-Nya.

Pernikahan keduanya pun dilaksanakan, mahar Shafiyah adalah pembebasannya dari tawanan perang. Sejak saat itu, putri pembesar Yahudi ini pun resmi menjadi ummul mukminin.

Shafiyah binti Huyay tak hanya dikenal karena garis keturunannya yang mulia, ia juga merupakan perempuan cerdas, lembut dan cantik jelita. Usianya masih amat belia ketika ia dipersunting Nabi Muhammad Saw, yakni 17 tahun.

Baca Juga:  Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Shafiyah tak lama hidup dan tinggal bersama Nabi saw, terhitung sekitar empat tahun saja. Pasalnya, Rasulullah Saw wafat pada 11 H, sedangkan keduanya baru berumah tangga pada 7 H. Meskipun demikian, Shafiyah juga turut serta dalam menyebarkan hadis-hadis Nabi Saw, namanya tercantum dalam beberapa kitab hadis induk meskipun hanya sedikit.

Dalam Riwayat al-Waqidi, disebutkan bahwa Shafiyah wafat pada masa pemerintahan Muawiyah, tepatnya pada 50 H. Ia dimakamkan di Baqi. Akan tetapi riwayat lainnya menyebutkan bahwa Shafiyah wafat pada tahun 33 H, di masa khilafah Ali bin Abi Thalib.

Rekomendasi

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Perempuan Hidup di Palestina Perempuan Hidup di Palestina

Nasib Perempuan yang Hidup di Palestina

Ditulis oleh

Penulis adalah anggota redaksi BincangMuslimah. Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect