Ikuti Kami

Kajian

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Allah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan. Maka dari itu, perempuan dan laki-laki mempunyai hasrat untuk menikah dan meneruskan keturunannya. Lantas, berapa usia ideal perempuan untuk menikah?

Ada beberapa pandangan berbeda tentang usia yang ideal perempuan untuk menikah. Hal tersebut sesuai dengan kondisi tubuh serta psikologi masing-masing perempuan untuk menghadapi kehidupan pernikahan. Berikut beberapa pendapat tentang berapa usia ideal perempuan untuk menikah.

Menurut BKKN

Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal perempuan untuk menikah yakni 21 tahun atau lebih. Alasanya, bila seorang perempuan menikah kurang dari umur tersebut, dikhawatirkan berisiko pada kesehatannya. Sedangkan usia ideal laki-laki untuk menikah yakni di angka 25 tahun. Usia tersebut dinilai tepat karena sudah matang dan dapat berpikir secara dewasa.

Menurut Undang undang

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan adanya kenaikan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Sebelum dirubah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan batas minimal usia pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Maka dari itu dilakukanlah perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sekelompok organisasi dan lembaga kemasyarakatan seperti YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) untuk menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan di Indonesia.

Pada UU No. 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa batas usia 19 tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik. Tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin atau menikah, diharapkan akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak, termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Baca Juga:  Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Menurut Islam

Islam tidak mematok pasti umur ideal perempuan untuk menikah. Islam mensyaratkan bahwa baik laki-laki dan perempuan harus sudah mencapai usia akil baligh atau dewasa. Para fuqaha’ meletakkan batas umur sebagai penentu usia baliqh.

Abd al-Rahman al-Jazîrî dalam “Kitâb al-Fiqh Alâ Madzâhib al- Arba’ah” (Bayrut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), h. 313-314, menjelaskan perbedaan pendapat tentang batasan usia seseorang untuk dapat disebut baligh. Menurut Imam Hanâfi, tanda bâligh perempuan ditandai dengan haidh. Sedangkan bagi laki-laki ditandai dengan mimpi dan keluarnya mani. Namun, jika tidak ada tanda-tanda bagi keduanya, maka ditandai dengan tahun yaitu 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan.

Menurut Imam Mâlik, bâligh ditandai dengan tanda keluarnya mani secara mutlak dalam kondisi menghayal atau sedang tertidur, atau ditandai dengan beberapa tumbuhnya rambut di anggota tubuh. Menurut Imam Syâfi’i bahwa batasan bâligh adalah 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Menurut Imam Hanbali, bagi laki-laki ditandai dengan mimpi atau umur 15 tahun, sedangkan bagi perempuan ditandai dengan haidh. Perbedaan pendapat mengenai konsep baligh ini mengakibatkan batas minimum usia untuk menikah disejumlah negara Islam berbeda satu sama lain.

Beberapa pandangan tersebut dapat digunakan sebagai referensi “kapan mau menikah”. Ada pendapat dari masyarakat bahwa semakin tua, semakin dewasa. Para ahli mempercayai bahwa menunda menikah sampai beberapa tahun dapat menghidupkan rumah tangga dan membuatnya langgeng. Hal tersebut bisa jadi dilihat karena kemapanan seseorang yang dianggap dapat meminimalisir risiko perceraian.

Usia pertengahan 20-an hingga 30-an awal dianggap menjadi patokan usia ideal menikah yang aman. Pasalnya, rentang usia tersebut dianggap telah dewasa dalam segi kecerdasan emosional dan kematangan pola pikir. Pada usia pertengahan 20-an, dianggap telah benar memahami mana cinta atas nafsu dan mana cinta atas ketulusan. Argumen ini berdasarkan seseorang yang telah menghabiskan waktu untuk mencari jati diri. Maka dapat mengetahui benar-benar yang diinginkan dalam hidup. Telah mengerti hak dan kewajiban demi mencapai tujuan hidup. Fisik juga telah matang dan finansial telah stabil.

Baca Juga:  Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Tingkat kematangan fisik dan finansial memang memainkan peran utama dalam pernikahan. Selain itu, menurut studi Family Relation tahun 2013, menunda pernikahan sampai setelah menerima gelar sarjana juga terbukti menurunkan risiko perceraian dibandingkan dengan pasangan yang berpendidikan rendah. Perlu dipahami bahwa mengenyam pendidikan bukan berarti hanya mengincar gelar. Mengenyam pendidikan setinggi-tingginya menjadi jalan terbaik untuk membuka wawasan terhadap dunia nyata. Bertemu dengan berbagai orang yang memiliki berbagai kepribadian yang selanjutnya akan membentuk kepribadian diri sendiri.

Walaupun begitu, keputusan untuk kapan menikah tidak hanya didasarkan atas hasil survei. Pada akhirnya, diri sendirilah yang bisa menentukan kapan waktu yang tepat untuk menikah. Entah dibawah 20-an, di usia 20-an, 30-an, atau bahkan 40- an. Tidak ada patokan yang pasti. Karena nyatanya, pernikahan dan perceraian merupakan fenomena sosial yang tak bisa disandarkan pada angka.

Tak ada salahnya cepat-cepat menikah pada usia muda. Begitupun sebaliknya. Asalkan antar pasangan sudah sama-sama siap lahir dan batin mengarungi bahtera rumah tangga. Telah mempertimbangkan matang-matang semua manfaat dan risikonya. Tanyakan, bahwa menikah bukan demi gengsi dan menghindari pertanyaan “Kapan kamu akan menikah?”

Rekomendasi

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Lima Hak Anak yang Terabaikan karena Pernikahan Dini

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect