Ikuti Kami

Ibadah

Dibalik Larangan Makan dan Minum Berdiri dalam Hadis Nabi

Makan dan Minum Berdiri dalam Hadis Nabi

BincangMuslimah.Com – Agama Islam telah memberikan arahan tentang etika ketika makan dan minum. Salah satunya, Nabi mengajarkan untuk makan dan minum dengan tidak berdiri. Apa yang diajarkan oleh syari’at Islam semuanya tentu demi kebaikan manusia itu sendiri.

Rasulullah pernah bersabda,

عن أنس عن النبي ﷺ أنه نهى أن يشرب الرجل قائماً، قال قتادة: فقلنا لأنس: فالأكل؟ قال: ذاك أشر أو أخبث، رواه مسلم.

Dari Anas diriwayatkan bahwa nabi saw. melarang seorang laki-laki minum sambil berdiri. Qatadah berkata, “Kami lalu bertanya , “Lantas bagaimana halnya dengan makan sambil berdiri?” Nabi pun menjawab, “Tentu itu lebih buruk dan lebih keji lagi.” (HR. Muslim)

Di dalam redaksi yang lain nabi bersabda,

لا يشربنّ أحد منكم قائماً، فمن نسي فليستقئ

Nabi saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, maka hendaknya ia memuntahkannya lagi.” (HR. Muslim)

Meskipun dua redaksi hadis ini sama-sama merupakan riwayat imam muslim, namun masing-masing memiliki sedikit perbedaan. Hadis yang pertama merupakan larangan minum dan makan sambil berdiri. Sedangkan yang kedua merupakan solusi bagi yang terlanjur minum sambil berdiri, yaitu dengan memuntahkannya kembali.

Makan dan minum dengan berdiri juga berkaitan erat dengan akhlak, moral, dan etika nilai kesopanan. Dalam budaya masyarakat Indonesia makan berdiri adalah sesuatu yang di pandang buruk dan tercela. Orang tua dulu pun melarang anak-anak makan sambil berdiri dengan nasehat khas mereka, meskipun kadang tak masuk akal. Seperti kata orang Madura misalnya, “Jhe’ ngakan manjheng, degghi’ nase’en buru ka bettes” (Jangan makan sambil berdiri, nanti nasinya turun ke betis).

Meskipun begitu, ternyata medis membenarkan larangan tersebut. Makan dan minum sambil berdiri dapat memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan. Tidak hanya buruk dalam etika.

Baca Juga:  Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Dr. Abduraziq Al-Kailani seorang ilmuan muslim berkata, “Makan dan minum sambil duduk lebih sehat, lebih memuaskan, dan lebih aman. Karena apa yang dimakan dan diminum langsung mengalir melalui dinding lambung dengan perlahan dan lembut.”

Sedangkan minum sambil berdiri, dapat menyebabkan jatuhnya cairan secara tiba-tiba ke dalam lambung. Jika praktik ini sering dilakukan, maka seiring waktu akan menyebabkan gangguan kepada lambung sehingga menyulitkan pencernaan.

Dr. Ibrahim Ar-Rawi dalam bukunya, Buku Pintar Sains Dalam Al-Quran berpendapat bahwa ketika berdiri, keseimbangan pusat-pusat saraf manusia akan berkurang, dan otomatis mengurangi ketenangan. Padahal, ketenangan merupakan syarat terpenting yang harus terpenuhi saat makan dan minum. Ketenangan ini hanya didapat jika seseorang duduk dalam keadaan relaks dan tenang. Dalam posisi duduk, organ pencernaan juga semakin mudah menerima makanan dan minuman.

Kebiasaan makan dan minum sambil berdiri juga dapat membahayakan dinding lambung, sehingga lambung rentan mengalami radang. Para pakar radiologi mengatakan bahwa radang lambung kerap terdapat di area-area lambung yang bisa mendapatkan benturan oleh makanan dan minuman.

Saat berdiri, proses masuknya makanan ke dalam lambung akan sulit dan terkadang menimbulkan rasa nyeri. Tak jarang, orang-orang yang makan dan minum sambil berdiri tidak dapat menikmati makanan dan minuman mereka dengan nyaman.

Namun, ironisnya sekarang tidak sedikit dari kita tidak malu-malu lagi bahkan sudah terbiasa makan dan minum dalam keadaan berdiri. Mudah-mudahan setelah membaca artikel ini kita dapat berlatih untuk menghentikan kebiasaan buruk ini demi menjaga kesehatan alat pencernaan kita.

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam…

Rekomendasi

makan sahur azan subuh makan sahur azan subuh

Apakah Boleh Makan Sahur Saat Azan Subuh?

Etika Makan diajarkan anak Etika Makan diajarkan anak

Etika Makan yang Perlu Diajarkan kepada Anak

rasulullah menegur pilih kasih rasulullah menegur pilih kasih

Lupa Membaca Basmalah Sebelum Makan? Baca Doa Ini

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect