Ikuti Kami

Ibadah

Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Enam Syarat Shalat Jumat

BincangMuslimah.Com – Shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim secara berjamaah. Shalat Jumat dilaksanakan setiap hari Jum’at tepatnya pada waktu Zuhur. Sebagaimana ibadah-ibadah yang lain shalat Jumat juga mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi agar shalat Jumat dikatakan sah. Berikut enam syarat shalat Jumat yang harus dipenuhi.

Pertama, shalat harus dilaksanakan pada waktu Zuhur. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang berbunyi,

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR. Bukhari(

Maka melaksanakan shalat Jumat di luar waktu Zuhur hukumnya adalah tidak sah. Habib Muhammad bin Ahmad al-Syatiri di dalam kitabnya Syarh Al-Yaqut An-Nafis, hal. 236 mengatakan,

فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ

Artinya: “Jika waktu dzuhur sudah sempit, maka wajib melakukan takbirotul ihram dengan niat Zuhur. Jika waktu dzuhur sudah keluar, sedangkan jamaah berada dalam shalat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat dzuhur tanpa harus mengulangi niat.”

Kedua, Shalat harus dilakukan di area pemukiman warga. Shalat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhshah di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan harus berupa bangunan atau masjid. Namun, juga boleh dilakukan di lapangan dengan syarat masih dalam batas lingkungan warga.

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali di dalam karyanya Al-Wasith, juz 2, hal. 263, berpendapat,

وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا

Baca Juga:  Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

Artinya: “Shalat Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut.”

Ketiga, Shalat jum’at harus dilakukan secara berjamaah. Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, juz 4, hal. 504, mengatakan,

أجمع العلماء على أن الجمعة لا تصح من منفرد , وأن الجماعة شرط لصحتها

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa shalat jum’at tidak sah dikerjakan dalam kondisi sendirian. Berjamah merupakan syarat sah dilaksanakannya shalat jum’at.”

Keempat, Jamaah shalat Jumat merupakan orang yang dikenai taklif/kewajiban dalam melaksanakan shalat jum’at. Jamaah shalat Jumat yang dapat mengesahkan adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan Jumat. Sedangkan, jumlah standart jamaah shalat Jumat adalah 40 orang termasuk imam. Pendapat ini adalah yang kuat dalam Mazhab Syafii. Menurut pendapat yang lain cukup dilakukan 12 orang, dan ada yang mengatakan boleh dengan 4 orang saja.

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati dalam karyanya Jam’u Al-Risalatain, hal. 18, beliau menyitir pendapat Syaikh Al-Jamal Al-Habsyi,

قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ

Artinya: “Syaikh Jamal Al-Habsyi berkata; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari Ashab as-Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan jum’at dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut boleh-boleh saja, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut.”

Kelima, Tidak didahului atau berbarengan dengan shalat Jumat lain dalam satu desa. Dalam suatu daerah, shalat jum’at hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karenanya, bila terdapat dua jum’atan dalam satu desa, maka yang sah adalah shalat Jumat yang pertama kali melakukan takbiratul ihram. Sedangkan shalat Jumat kedua hukumnya tidak sah.

Baca Juga:  Tiga Keutamaan Surat Al-Fatihah

Syaikh Abu Bakar Syatha’ Ad-Dimyati menjelaskan perihal tidak sahnya didirikan dua shalat Jumat dalam satu desa. Beliau berpendapat,

 وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ

Artinya: “Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah jum’at yang memperbolehkan berbilangnya pelaksanaanshalat jum’at adkalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya.”

Keenam, Shalat Jumat harus didahului dua khutbah. Sebelum shalat Jumat didirikan, terlebih dahulu harus dilaksankan dua khutbah. Hal ini dilakukan karena berdasarkan sabda nabi,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا

Artinya: “Rasulullah berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya.” (HR. Muslim)

Demikian enam syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan shalat Jumat semoga bermanfaat. Wallahua’lam..

Rekomendasi

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect