Ikuti Kami

Kajian

Di Zaman Rasulullah Saw, Perempuan Boleh Kok Menuntut Haknya

Biografi Ummu Hani

BincangMuslimah.Com – Jika kamu sejak kecil beragama Islam, tentu penerapan ajaran Islam juga sudah kamu dapatkan sejak kecil. Apakah kamu juga mempelajari bagaimana ajaran-ajaran dalam Islam untuk perempuan? dan bagaimana perempuan diperlakukan pada zaman Rasulullah?

Misal kamu mendengarkan hadis tentang perempuan, lalu dalam benakmu berkata seperti ini “loh kok gitu? Perempuan gak boleh seperti itu ya? Kenapa? Padahal laki-laki boleh”. Pernah merasa seperti itu? yang kamu dapatkan penolakan atau jawaban pengertian?.

Pada zaman Rasulullah SAW, perempuan dibolehkan untuk menanyakan hak-haknya, Rasulullah menjawab dan menjelaskan dengan pengertian, tidak melarang maupun menghukum hingga perempuan takut bertanya.

Perempuan di zaman Rasulullah Saw saat itu sangat aktif, ekspresif dan asertif, tidak sungkan untuk menanyakan hal-hal yang mengganjal bagi mereka dalam ajaran Islam. Tidak hanya bertanya tapi meminta bahkan menuntut jika tidak menerima apa yang menjadi haknya. Bahkan berani menyampaikan protes pada Nabi Saw ketika Al-Quran tidak mengapresiasi kerja mereka, hal ini menjadi salah satu penyebab turunnya beberapa ayat dengan penyebutan jelas “laki-laki dan perempuan”.

Apakah Rasulullah Saw marah dengan protes, pertanyaan hingga tuntutan para sahabat perempuan? Tidak, Rasulullah Saw menerima dengan terbuka, membuka dialog dua arah, dialog yang setara. Beberapa hadis merekam protes dan tuntutan tersebut, tercermin dari hadis jika perempuan sekeliling Nabi Saw saat itu memiliki pemikiran merdeka dan juga kritis.

Cara berpikir itu tercermin dalam hadis Shahih Muslim No. 6114,

Ummu Salamah Ra., istri Rasulullah Saw., berkata, “Pada suatu hari, ketika rambutku sedang disisir pelayan, aku mendengar Rasulullah Saw memanggil, ‘Wahai manusia, (kemari berkumpullah)’. Aku pun berkata pada sang pelayan, ‘Sudah dulu, biarkan aku pergi (memenuhi panggilan tersebut)’. Tetapi, ia menimpali (berusaha mencegah), ‘Nabi kan memanggil para laki-laki (saja), tidak memanggil perempuan’. Aku menjawab, ‘(Nabi memanggil manusia), dan aku adalah manusia”.

Hadis tersebut menyatakan jika anggapan perempuan bukan bagian utama dari ‘manusia’ telah mengakar, tebukti dari pernyataan pelayan Ummu Salamah Ra dalam hadis di atas. Tetapi Ummu Salamah Ra istri Rasulullah Saw telah mendapatkan ajaran Islam yang mendasar menjelaskan secara tegas jika perempuan adalah bagian manusia yang utuh, dan seharusnya diajak bekerjasama dengan laki-laki untuk melakukan kebaikan.

Baca Juga:  Kisah Rasulullah Disalip Emak-emak

Selain itu masih dalam Buku Qiraah Mubadalah diceritakan, Ummu Salamah Ra pernah protes kepada Rasulullah Saw yang kisahnya terekam pada Sunan al-Tirmidzi, No. 3295 dan 3517, dan Musnad Ahmad bin Hanbal, No. 27218 dan 27246

“Wahai rasul, mengapa (kiprah) kami (para perempuan) tidak diapresiasi Al-Quran sebagaimana laki-laki”, demikian kata Ummu Salamah Ra. Sementara Umm ‘Ammarah (Nusaibah binti Ka’ab Ra.) mengadu, “Sepertinya, segala sesuatu hanya untuk laki-laki, saya tidak melihat perempuan disinggung (Al-Quran) sama sekali”. Dalam riwayat lain, yang datang mengadu itu beberapa perempuan, mereka berkata “Wahai Rasulullah, mengapa Tuhan (dalam Al-Quran) hanya menyebut mukmin laki-laki dan tidak menyebut para mukmin perempuan?.

Sedangkan dalam Buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menyebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Turmudzi dalam Sunannya No. 3296

Dari Ummu Salamah Ra, ia bertanya ke Rasulullah Saw: “Wahai Rasul, saya tidak mendengar Allah mengapresiasi hijrah para perempuan”. Kemudian Allah Swt menurunkan ayat: “Bahwa sesungguhnya aku tidak akan membuang-buang apa yang diperbuat setiap orang di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagian kamu dari sebagian yang lain”.

Pernyataan Asma’ binti Umais Ra, istri Ja’far bin Abi Thalib Ra, lebih tajam lagi, seperti yang dikisahkan Imam al-Baghawi (w.516/1122) dalam Ma’alim at-Tanzil

Asma’ binti Umais Ra., datang bertandang ke keluarga Rasulullah Saw., sambil bertanya, “Ada ayat al-Quran yang turun menyebut dan mengapresiasi kita (para perempuan)?” Ketika dijawab tidak ada, dia langsung bergegas menemui Rasulullah Saw., mengadu “Wahai Rasulullah, sungguh para perempuan itu merugi. Sangat merugi”. “Memang kenapa?” tanya Rasulullah Saw. “Karena kerja dan kiprah mereka tidak disinggung Al-Quran, sebagaimana (kerja) laki-laki yang selalu diapresiasi al-Quran.”

Kisah tersebut didokumentasikan dalam kitab tafsir mengenai latar belakang turunnya ayat-ayat apresiatif terhadap kerja perempuan, seperti QS. Ali ‘Imran [3]: 195, QS. Al-Ahzab [33]: 35, QS. An-Nisaa’ [4]: 124, QS. An-Nahl [16]: 97, QS. Al-Mu’minun [40]: 40.

Baca Juga:  Hukum Bermain Biliar bagi Perempuan

Selain protes dan tuntutan perempuan pada Nabi Saw, ada juga hadis yang merekam keinginan perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang sama dengan laki-laki, hal ini juga termasuk tuntutan hak perempuan pada Nabi Saw langsung, seperti yang tertulis dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya No. 7396 dan Imam Muslim dalam Sahihnya No. 6868

Dari Abi Sa’id al-Khudriyy Ra. Suatu saat ada seorang perempuan datang bertandang ke Rasulullah Saw dan berkata. “Wahai Rasul, para lelaki itu telah banyak memperoleh pelajaran kamu, bisakah menyempatkan diri untuk kami (para perempuan) pada hari tertentu, dimana kami bisa datang di hari itu dan kamu ajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadamu”. Rasul menjawab” “Ya, silahkan berkumpul di hari tertentu”. Para perempuan kemudian datang berkumpul (di hari dan tempat yang ditetapkan) dan Rasul pun hadir mengajari mereka apa yang diperolehnya dari Allah Swt.

Dari beberapa hadis di atas, kita mengetahui jika pada saat Rasulullah Saw masih hidup tidak melarang perempuan untuk kritis, bahkan mempertanyakan tentang Al-Quran, menuntut hak pendidikan pada Rasulullah Saw secara terang-terangan, pada intinya kebebasan berpikir itu tidak dilarang, kritis itu diperbolehkan untuk siapapun, baik laki-laki maupun perempuan.

Rekomendasi

Rasulullah Disalip Emak-emak Rasulullah Disalip Emak-emak

Kisah Rasulullah Disalip Emak-emak

Ditulis oleh

Penulis buku "Melacak Jejak Keadilan Perempuan", aktif di komunitas Perempuan Bergerak, Alumni pascasarjana UIN Malang dan anggota dari Womens Writer Asian Muslim Action Network Chapter Malang

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect