Ikuti Kami

Kajian

Memahami Makna Jilbab, Hijab, dan Burqa Lewat Karya Kiai Husein Muhammad

Kiai Husein Muhammad

BincangMuslimah.Com – Salah satu buku karya Kiai Husein Muhammad adalah Jilbab dan Aurat. Buku tersebut dibedah di Wamimma TV, channel YouTube milik K.H. Buya Syakur Yasin pada Selasa, (08/09/20).

Sebelum mengawali pembahasannya, Kiai Husein menyatakan bahwa masalah-masalah keseharian yang sering dihadapi manusia adalah masalah bahasa atau linguistik. Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami terma-terma yang penting, terutama di dalam ayat-ayat suci Alquran.

Kiai Husein lalu membuka dengan perkataan Maulana Rumi: “Kebanyakan problem di dunia ini berlatar dari linguistik dan kesalahpaham dari fiqih yang sederhana. Jangan pernah menelan rangkaian kata secara mentah-mentah. Ketika kau mulai menginjakkan ranah cinta, bahasa yang seperti umumnya kita pahami menjadi usang. Hal-hal yang tak bisa diungkapkan melalui kata-kata hanya dapat dipahami melaui diam.”

Kiai Husein menjelaskan bahwa ada tiga kata yang berbeda yakni jilbab, hijab, dan burqa. Dua kata pertama berarti sama yakni penutup seluruh tubuh perempuan. Kata yang digunakan harus kembali pada Alqurn.

Jika kita membayangkan saat ayat jilbab turun orang Arab belum memakai jilbab, sebenarnya secara antropologis tidak demikian. Secara geografis, Saudi Arabia adalah negara yang panas dan berdebu sehingga baik laki-laki maupun perempuan memakai kerudung. Lalu apakah gunanya turun ayat jilbab?

Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Ahzab Ayat 59:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)

Baca Juga:  Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Wajah

Perjalanan jilbab di jazirah Arab zaman dulu tidak berasal yang tadinya telanjang kemudian ditutup. Agama apa pun dalam dunia Arab saat itu memakai kerudung. Kemudian, muncullah burqa sebagai kain yang ditaruh di atas kerudung. Para meletakkan kain di atas kerudung yang dipakai agar mereka dikenal.

Bagaimana orang lain akan mengetahui apa yang dikenakan?

Umat Islam harus kembali pada latar belakang ayat tersebut. Pada masa itu, sore dan malam perempuan buang air hajat di luar. Di Jazirah Arab tidak ada toilet di dalam rumah sehingga buang air di luar sehingga para perempuan saat buang air bersembunyi di batu-batu. Ada anak muda nakal yang kemudian mengintip mereka lalu ketahuan.

Para perempuan tersebut melaporkan kepada Nabi Muhammad saw. Anak muda yang mengintip dipanggil dan ditanya oleh Nabi, “apakah benar begitu?” Pemuda menjawab, “saya kira mereka adalah budak-budak.” Konteks tersebut pada saat itu hukumnya halal atau boleh-boleh saja.

Kain yang di bawah (kerudung) sebagai tanda yang membedakan orang yang merdeka dan budak. Maka mereka tidak dilecehkan. “Kalau sekarang tidak ada budak, perlu tidak? Jika dijawab tidak perlu, maka salah pemahaman,” tegas Kiai Husein.

Saat ini, jilbab dan hijab dipahami sebagia kain yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Padahal dalam ayat Alqurn tidak begitu. Hijab adalah tirai yang memisahkan dua ruang.

Sebenarnya rumah Nabi Muhammad saw. terbuka sekali tapi laki-laki ini manja pada Rasulullah saw., keluar-masuk dapur, ada istri Nabi dan sebagainya. Nabi hanya diam saja tapi Umar bin Khattab merasa tidak enak. Maka ada kemudian turun ayatnya membuat tirai yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.

Baca Juga:  Hijab dan Perempuan Sebelum Islam (2): Era Mesir Kuno dan Asia

Kiai Husein kembali menegaskan, “Di mana ada ayat aurat di dalam Alquran? Satu ayat saja tidak ada kata aurat.”

Ia menyatakan bahwa perlu dipahami secara lebih detail bahwa kata dalam Alquran bukan aurat, tapi zinah (perhiasan). Kata suami dalam hal ini disebut bu’ul bukan zauju. Kenapa? Kata “zauju” adalah inovasi dalam bahasa Arab untuk sebuah proses transformasi yang artinya pasangan. Sebelumnya adalah ba’alun yang berarti penguasa, di atas, superior.

Alquran mengubah cara pandang dari suami sebagai penguasa menjadi suami sebagai pasangan. Tidak ada kesenjangan lagi. Tekstualitasnya adalah perhiasan,  tetapi tafsirannya menjadi tempat-tempat untuk meletakkan perhiasan seperti leher, telinga, jari dan sebagainya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah ayat yang mana yang mengharuskan menutup aurat? Kenapa aurat orang merdeka dan budak dibeda-bedakan? Kenapa aurat perempuan dan laki-laki dibedakan? Apa masalahnya?

Para ulama memahami batasan-batasan aurat dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hadits yang populer: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ada yang mengatakan rambut, lengan dan betis bukan aurat. Tapi ada juga yang menyatakan bahwa semuanya adalah aurat.

Kiai Husein yakin bahwa setiap Muslim atau Muslimah harus memikirkan mengapa pendapat ulama tersbeut berbeda-beda. Ruang dan waktu yang berbeda. “Intinya adalah apakah bisa menimbulkan masalahah atau tidak menimbulkan masalah?” tanyanya.

Alquan kemudian mengatakan “pakaian taqwa itulah yang terbaik”. Pengendalian diri dalam konteks etika sosial. Batasan pakaian sesuai dengan etika sosial masing-masing. Perempuan di Mesir, Tunisia dan Maroko baik yang Islam, Kristen dan Yahudi memakai penutup kepala.

“Pakai tutup semua tidak apa-apa. Memakai hanya menampakkan wajah dan telapak tangan tidak apa-apa. Tapi apabila mengatakan bahwa yang tidak berlaku demikian adalah kafir, itulah yang menjadi masalahnya. Itu tidak baik. Pakaian tertutup tidak menjamin sebagai libasut taqwa,” pungkas Kiai Husein menutupi pemaparannya.

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect