Ikuti Kami

Kajian

Bagaimana Perempuan Memaknai Kemerdekaan dan Semangat Hijrah?

Perempuan kemerdekaan semangat hijrah
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Bulan Muharram dimanfaatkan oleh Mubadalah.id, Kongres Perempuan Ulama Indonesia (KUPI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indonesia menyelenggarakan acara “Muharram for Peace” yakni talkshow online bersama penggerak perubahan untuk kehidupan yang lebih Islami, damai, bermarabat, adil, dan maslahah. Diskusi pertama dilaksanakan pada 21 Agustus 2020, bertajuk Memaknai Kemerdekaan dan Semangat Hijrah dengan narasumber Nyai Hj. Badriyah Fayumi dan Romzi Ahmad, dimoderatori oleh Neni Nurhayati. Lalu bagaimanakah sikap perempuan memaknai kemerdekaan dan semangat hijrah?

Saat ini, implementasi hijrah yang berkembang di masyarakat cenderung kontraproduktif. Orang-orang yang “berhijrah” kebanyakan hanya mengubah passion, ikut-ikutan kajian, dan lain-lain. Tapi, sudahkah perempuan merdeka dan apa sebenarnya makna hijrah bagi perempuan?

Badriyah Fayumi menjelaskan tentang benang merah antara persamaan spirit kemerdekaan Indonesia dan spirit hijrah Rasulullah Saw. dari Mekkah ke Madinah serta tatanan dan nilai-nilai yang perlu dijadikan spirit dalam menjalani kehidupan saat ini, baik sebagai seorang muslim maupun sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Ada titik-titik persamaan yang terkandung dalam kemerdekaan dan hijrah bisa dijadikan sebagai pedoman dan berpikir untuk bertindak dan melangkah sebagai umat Islam dan warga negara sebagai berikut:

Pertama, makna perpindahan. Perpindahan Mekkah ke Madinah, dari kedzaliman ke masyarakat yang adil, setara, dan berkeadaban. Perpindahan terjadi dalam dua hal yakni fisik dan visi. Perpindahan dalam kemerdekaan adalah perpindahan dari bangsa yang terjajah menjadi merdeka.

Kedua, ada spirit perubahan yang sangat luar biasa. Perubahan diperoleh dari perjuangan yang panjang. Bukan perubahan yang dipaksakan dari luar, tapi perubahan yang lahir dari cita-cita dan perjuangan berdarah-darah.

Keduanya terjadi pada proses hijrah Rasulullah Saw. ke Madinah dan perjuangan bangsa Indonesia di era penjajahan yang penuh penderitaan menuju satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dengan NKRI dan Pancasila.

Baca Juga:  Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

Pancasila adalah satu dokumen yang sangat penting untuk menentukan arah perubahan Indonesia merdeka. Sebagaimana Piagam Madinah yang merupakan dokumen sejarah yang sangat penting yang menentukan perubahan tatanan masyarakat dan tata nilai.

Para ahli menyatakan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi modern yang pertama di dunia. Di Indonesia, kita bisa memeroleh kesatuan dan persatuan sebagai bangsa karena kita punya Pancasila dan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.

Dalam perumusan Pancasila dan UUD ’45, para pendiri bangsa menyatakan terinspirasi oleh Piagam Madinah yang mampu mengubah kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Dalam hijrah Rasulullah Saw., apa yang dibangun adalah masyarakat dan umat. Sedangkan di Indonesia adalah bangsa dan negara.

Kekuatan formal saat Rasulullah Saw. hijrah adalah kepemimpinannya dan masyarakat Madinah yang plural hingga terbentuklah Piagam Madinah. Di Indonesia, ada modal spiritual dan modal formal. Hal ini tercantum dalam lirik lagu Indonesia Raya, “bangunlah jiwanya, bangunlah raganya.”

Ketiga, makna perbaikan. Hijrah pada masa Rasulullah Saw. menghasilkan perbaikan-perbaikan. Begitu juga dengan kemerdekaan Indonesia. Perubahan ke arah perbaikan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Rasulullah Saw. membangun umat yang berkeadilan, berkesetaraan, dan berkeadaban di Madinah. Bahu-membahu dalam kebaikan, melindungi kebhinnekaan, dan memberikan kebebasan beragama ke penduduknya selagi semuanya taat pada Piagam Madinah.

Umat Islam mempunyai andil dalam keragaman di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, kesultanan menyerahkan kekuasaan untuk kemerdekaan Indonesia. Kemerdekaan Indonesia adalah bayang-bayang dari proses hijrah ke Madinah.

Hukum yang berlaku di sana bukan atas nama agama tapi atas kesalahan yang dilakukan. Tidak boleh ada orang yang dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukan. Begitu juga dalam Pancasila dan UUD ’45. Ketidakadilan masih terjadi, RUU PKS belum juga sah sementara di luar sana kekerasan seksual terus merajalela. Sementara itu, banyak masyarakat yang hanya puas dengan hukum boleh-tidak. Beragama tanpa rasa. Masih banyak agenda yang masih perlu dituntaskan umat Islam terutama para Muslimah.

Baca Juga:  Saat Kamu Sudah Hijrah, Istiqomahkanlah 7 Hal Baik Ini

Agenda penting yang sudah bisa dipetakan harus menyulut semangat untuk tetap melakukan perjuangan, di bidang apa pun itu. Sayangnya, kita berada dalam satu fase fenomena hijrah yang hanya fokus pada aspek syariah dengan mengesampingkan spirit hijrah Rasulullah Saw. Saat Islam hanya dimaknai sebagai halal dan haram, ada yang hilang. Di sinilah perempuan harus mengambil peran dalam memaknai kemerdekaan dan semangat hijrah.

Rekomendasi

Saat Kamu Sudah Hijrah Saat Kamu Sudah Hijrah

Saat Kamu Sudah Hijrah, Istiqomahkanlah 7 Hal Baik Ini

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect