Ikuti Kami

Kajian

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

perempuan tulang punggung keluarga
Fashion Design Startup Business

BincangMuslimah.Com – Nafkah merupakan kewajiban suami atau ayah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, meskipun sang istri kaya atau miskin. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i. Karena itu ketika seorang istri atau anak perempuan menjadi tulang punggung bagi keluarga, hal tersebut terhitung sebagai pahala yang mengalir untuknya.

Mencari nafkah bagi perempuan pada masa Nabi Saw sejatinya bukanlah suatu hal yang tabu, meskipun bukan sesuatu yang mainstream. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah hadis Nabi berikut ini

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَتْ كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِّيِّكُنَّ. وَكَانَتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ غَلَى عَبْدِ اللهِ وَأَيْتَامٍ فِي حِجْرِهَا قَالَ فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللِه سَلْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِى عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامِى فِي حِجْرِي مِنَ الصَّدَقَةِ فَقَالَ سَلِيْ أَنْتِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَجَدْتَ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِي فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلَالٌ فَقُلْنَا سَلْ النَّبِيَ صلى الله عليه وسلم أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتَامٍ ليِ فِي حِجْرِي وَقُلْنَا لَاتُخْبِرْ بِنَا فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ مَنْ هُمَا قَالَ زَيْنَبُ قَالَ أَيُّ الزَيَانِبِ قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرٌ الْقَرَابَةِ وَأَجْرٌ الصَّدَقَةَ

Artinya: Dari Zainab, istri Abdullah ra; saya pernah berada di masjid mendengar Rasulullah memberi nasehat, “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan yang kamu pakai.” Zainab sendiri justru yang memberikan nafkah kepada suaminya, Abdullah dan anak-anak yatim yang diasuhnya. Ia meminta suaminya, Abdullah; tanyakanlah kepada Rasulullah apakah ketika saya memberi nafkah untuk dan anak-anak yatim yang di asuhanku dapat dianggap sebagai sedekah?”. Kamu saja sendiri yang bertanya ke Rasulullah,” jawabnya.

Akhirnya aku datang sendiri ke Rasulullah Saw, dan di pintu, saya bertemu dengan seorang perempuan yang juga memiliki keperluan yang sama. Kami bertemu Bilal dan memintanya untuk menanyakan kepada Rasulullah ; “Apakah saya cukup berzakat atau bersedekah dengan menafkahkan harta saya untuk suami saya dan anak-anak yatim yang di asuhanku?” kami berpesan kepada Bilal agar tidak membuka identitas kami ke Rasulullah.

Bilal masuk dan mengutarakan persoalan kami. “Siapa yang bertanya,” kata beliau, “Zainab” jawab Bilal. “Zainab yang mana?” tanya Rasul lagi. “Zainab istri Abdullah,” akhirnya Bilal berujar. Nabi lalu bersabda, “Ya, ia memperoleh dua pahala, pahala kekerabatan dan pahala zakat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Baca Juga:  Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan selain menafkahi suaminya, Zainab juga merawat anak dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya yang yatim. Atas apa yang dilakukannya, Zainab mendapatkan keutamaan dua pahala, pahala kekerabatan atau silaturahim dan pahala sedekah atau zakat. Berdasarkan hadis ini pula, dalam mazhab Syafi’iyah seorang perempuan boleh memberikan zakatnya untuk suaminya, ini juga pendapat Abu Hanifah, At-Tsauri, dan salah satu riwayat dari Malik dan Ahmad bin Hanbal.

Sebagaimana amal-amal baik yang lainnya, memberi nafkah suami dan keluarga meskipun pada dasarnya bukan merupakan kewajiban istri, juga menjadi sebuah pahala. Teks hadis ini adalah catatan yang merekam sejarah perempuan yang bekerja untuk memberi nafkah pada keluarganya pada masa Nabi saw. Pada masa itu, perempuan yang bekerja di luar tanggung jawab domestik adalah sebuah fakta. Terlebih hari ini, banyak sekali perempuan yang menjadi tulang punggung bagi keluarga mereka.

Dr. Faqihuddin dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan perempuan memiliki peran dalam tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga, sehingga seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. (Baca; Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?)

Jika pada masa lalu mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki dalam Islam karena mereka yang biasanya lebih mudah memperoleh pekerjaan dalam banyak kebudayaan, mereka secara fisik juga dianggap lebih memungkinkan untuk bekerja di luar pada masa dahulu kala. Namun sekarang, di mana kesempatan terbuka untuk keduanya tidak menutup kemungkinan tanggung jawab nafkah menjadi tanggung jawab bersama. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Syarifah Latifah Syarifah Latifah

Syarifah Latifah: Inisiator Pendidikan Perempuan di Kesultanan Siak

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect