Ikuti Kami

Kajian

RUU PKS Resmi Disingkirkan dari Prolegnas 2020, Bagaimana Islam Memandang Pemimpin yang Menyia-nyiakan Umat?

KDRT Bongkar aib suami hukum diskriminatif perempuan disabilitas
https://www.befren.com/

BincangMuslimah.Com – RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disingkirkan sementara dari prolegnas 2020. DPR memilih abai terhadap tekanan publik agar membahas RUU PKS secepatnya.

Syariat menjelaskan bahwa terdapat ancaman bagi pemimpin yang tidak peduli pada urusan umat. Hal itu dijelaskan dalam Hadis Nabi berikut ini

عن عمرو بن مرۃ قال اني سمعت رسول ﷲ صلی ﷲ عليه وسلم قال ما من امام يعلق بابه دون ذوي الحاجۃ والخلۃ والمسكنۃ الا اغلق ﷲ باب السماء دون خلته وحاجته ومسكنته

Sebagaimana dari Amr bin Murrah, berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Seorang pemimpin (imam) yang menutup pintu rumahnya untuk menghalangi orang yang sedang memiliki kebutuhan, sedang butuh pakaian, sedang dalam kemiskinan, maka pasti Allah akan menutup pintu-pintu langit untuk menghalangi nya (memenuhi) pakaiannya, (memenuhi) kebutuhan, dan (mengatasi) kemiskinan dirinya.” (HR. Tirmidzi)

Korban kekerasan seksual adalah yang tertindas, dan tak bisa melanjutkan hidup karena terampas diri dan masa depannya. Korban mengalami trauma berkepanjangan bahkan hingga seumur hidup. Sedangkan pelaku pelecehan seksual seringkali lolos dan kebal oleh hukum. Indonesia memang sudah memiliki Undang-Undang yang menangani kasus serupa tapi tak sama yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Karena itu korban kekerasan seksual memerlukan bantuan kepastian hukum untuk mengatasi keadaan tersebut.

Perintah syariat untuk memastikan agar perempuan sebagai kelompok sosial rentan tidak dikorbankan dalam konflik apapun dijelaskan dalam Qaraaraat wa Taushiyyaat Majma’ al-Fiqhil Islaamiy ad-Dauliy. Bahwa sudah seyogyanya mengerahkan seluruh potensi untuk meringankan beban derita perempuan dan masyarakat yang rentan, secara khusus perempuan-perempuan beriman yang selalu menjadi korban konflik bersenjata dan imperialisme, kefakiran serta menjadi korban dari eksploitasi ekonomi.

Baca Juga:  Mahram Perempuan Keluar Rumah Menurut Ulama Kontemporer

Dalam hal ini, sudah jauh-jauh hari hasil musyawarah keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017 merekomendasikan bahwa Pemerintah bersama dengan legislatif agar segera mengeluarkan kebijakan yang lebih memadai untuk pemenuhan hak-hak korban serta upaya pencegahannya seperti membuat UU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta memastikan agar layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual diberikan secara maksimal tanpa diskriminasi. Selain kepastian hukum, Pemerintah juga seharusnya menyediakan petugas dan tenaga yang terlatih serta memiliki perspektif korban dan HAM.

 

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect