Ikuti Kami

Kajian

Mahar Nikah Menjadi Hak Istri atau Mertua?

mahar nikah
cepetnikah.com

BincangMuslimah.Com – Mahar merupakan sesuatu yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istri ketika akad nikah. Hal ini didasarkan pada Q.S. An-Nisa’ ayat 4 dan hadis Nabi saw. riwayat imam Al-Bukhari “Pergilah dan carilah meskipun hanya sebuah cincin dari besi.” Lalu, mahar nikah hak siapa, hak istri atau mertua?

Imam Ibn Hazm di dalam kitabnya Al-Muhalla menjelaskan:

ولا يحل لأب البكر صغيرة كانت أو كبيرة أو الثيب، ولا لغيره من سائر القرابة أو غيرهم: حكم في شيء من صداق الابنة، أو القريبة، ولا لأحد ممن ذكرنا أن يهبه، ولا شيئا منه، لا للزوج طلق أو أمسك ولا لغيره، فإن فعلوا شيئا من ذلك هو مفسوخ باطل مردود أبدا

“Tidak halal bagi ayah seorang gadis; baik masih kecil atau sudah besar, maupun ayah seorang janda dan anggota keluarga lainnya, menggunakan sedikitpun dari mahar putrinya atau kerabatnya. Tidak seorang pun yang kami sebutkan, berhak memberikan sebagian mahar itu, baik kepada suami yang telah menceraikan ataupun belum menceraikannya, tidak pula kepada yang lainnya. Siapa yang melakukan demikian, maka hal itu adalah perbuatan yang salah dan tertolak selamanya.”

Definisi-definisi yang disebutkan oleh ulama-ulama madzhab pun mengindikasikan bahwa mahar adalah hak penuh istri yang tidak boleh diminta oleh siapapun. Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa mahar sebagai jumlah harta yang menjadi hak istri karena akad pernikahan atau terjadinya senggama dengan sesungguhnya.

Ulama madzhab Maliki mendefinisikan mahar sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk digauli. Sementara itu, ulama madzhab Syafi’i menyebutkan mahar sebagai sesuatu yang wajib dibayarkan disebabkan akad nikah atau senggama. Sedangkan ulama madzhab Hanbali mendefinisikan mahar sebagai imbalan dari suatu pernikahan, baik disebutkan secara jelas dalam akad nikah, ditentukan setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak, atau ditentukan oleh hakim.

Baca Juga:  Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Dengan demikian, maka mahar nikah adalah sepenuhnya hak wanita/istri. Maka, harta yang didapatkan dari suaminya itu tidak boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk suaminya dan orang tuanya. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

suami suara tuhan suami suara tuhan

Hak dan Kewajiban Suami Istri yang Wajib Diketahui Bersama

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect