Ikuti Kami

Kajian

Telaah Hadis; Benarkah Perempuan Tercipta dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Hukum Istri Menafkahi Suami
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam bahasa Jawa, istri disebut dengan garwo, sigare nyowo (separuh nyawa laki-laki). Sebutan ini memiliki makna bahwa istri atau perempuan adalah belahan jiwa bagi pasangannya. Belahan jiwa yang dimaksud adalah istri merupakan bagian tak terpisahkan dari laki-laki. Kalimat ini mengacu pada salah satu hadis yang sering kita dengar bahwa “perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki”. Apa maksudnya?

Istilah bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki pada hakikatnya termaktub dalam hadis yang bunyi redaksinya bermacam-macam. Sedangkan yang berstatus shahih adalah sebagaimana hadis riwayat Bukhari Muslim berikut ini;

عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad saw bersabda; “berwasiatlah kepada para perempuan karena sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya. Apabila kamu (mencoba) meluruskannya, maka kamu bisa merusaknya. Namun jika kamu biarkan, maka akan tetap bengkok. Oleh sebab itu, bernasihatlah kepada para wanita.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadis di atas dapat dimaknai secara hakiki atau majazi (kiasan). Pendapat yang memilih makna hakiki, yaitu perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki berdasarkan redaksi hadis tentang penciptaan Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam pada saat tidur. Namun demikian, hadis ini banyak diperdebatkan kesahihannya. Pemaknaan ini bahkan menyamai kisah dalam Perjanjian Lama (Kejadian II: 21-22) bahwa ketika Nabi Adam tertidur, Allah mengambil salah satu tulang rusuknya dan ditutupkannya daging sehingga lahirlah Hawa.

Baca Juga:  Argumentasi dan Dalil Hukum Kekerasan Seksual

Pemaknaan hakiki ini juga didukung dengan pemaknaan para mufasir terdahulu terhadap kata “nafsin wahidah” (satu jiwa) pada QS. An-Nisa’ ayat 1 sebagai berikut

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً….

Artinya; Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak….

Pemaknaan kedua pada hadis penciptaan dari tulang rusuk dimaknai dengan pemaknaan majazi atau kiasan sehingga menjadi “seperti tulang rusuk yang bengkok” sebagaimana dalam redaksi lain berbunyi إنّ المرأة كالضلع . Artinya bahwa tulang rusuk yang bengkok yang dimaksud adalah sebuah perumpaan pada sifat dan karakteristik perempuan, bukan pada asal muasal penciptaannya dari tulang rusuk yang bengkok.

Imam Muslim dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sifat bengkok pada tulang rusuk yang disandarkan pada perempuan adalah sifat-sifatnya yang menyerupai tulang tersebut. Penulis berpendapat sensifitas dan kelemah lembutan perempuan inilah yang menjadikan nasihat kepada perempuan itu perlu kehati-hatian.

Kaitannya dengan ayat 1 pada surah An-Nisa’, para ulama’ kontemporer lebih banyak mengacu pada makna nafsin wahidah dengan masing-masing jiwa yang sama. Artinya baik perempuan dan laki-laki memiliki jiwa masing-masing yang berbeda. Oleh sebab itu, Prof M. Quraish Shihab dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini lebih cocok difahami dalam konteks penciptaan manusia secara kembang biak. Di mana untuk mendapatkan keturunan diperlukan adanya penyatuan sperma dan ovum dari laki-laki dan perempuan.

Adapaun penciptaan masing-masing jenis, atau asal muasal manusia berasal dari dzat yang berbeda sebagaimana QS. Al-Hujrat ayat 13 yang berarti “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal…”

Baca Juga:  Zainab binti Jahsy, Perempuan yang Dinikahi Nabi Saw atas Wahyu Allah

Dengan demikian, perempuan bukanlah bagian dari laki-laki yang menjadikan kebebasan perempuan mutlak terletak pada laki-laki. Perempuan adalah manusia independen yang diciptakan oleh Allah untuk berbahagia, memilih jalah kehidupannya, dan menentukan masa depannya. Perempuan sebagai istri bukanlah konco wingking yang berjalan di belakang mengikuti laki-laki, tetapi ia adalah pendamping yang selalu berjalan selaras dan sama-sama mewujudkan kehidupan rumah tangga yang tenang, saling membahagiakan dan mententramkan.

Rekomendasi

Tafsir Penciptaan Perempuan menurut Muhammad Abduh

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

tiga peneliti sufi perempuan tiga peneliti sufi perempuan

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect