BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun Islam adalah menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Namun, bagi sebagian wanita yang sedang mengandung atau menyusui akan terasa berat jika menjalankan puasa. Baik wanita tersebut hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau ia juga khawatir terhadap bayi yang sedang di kandungnya atau disusuinya.
Karena jika ia berpuasa, maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan mengakibatkan perkembangan bayi ibu akan terganggu. Lalu, bagaimana jika mereka tidak berpuasa dengan alasan tersebut? Di dalam kitab Taqrib karya imam Abu Syuja’ dikatakan
والحامل والمرضع ان خافتا على أنفسهما أفطرتا وعليهما قضاء وان خافتا على أولادهما أفطرتا عليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد.
“Wanita hamil dan menyusui, jika mengkhawatirkan atas (bahaya yang mengancam kesehatan) dirinya, maka diperbolehkan tidak berpuasa, dan wajib atas mereka melaksanakan qadha puasa di bulan lainnya. Dan jika mereka mengkhawatirkan kepada anak mereka (khawatir terjadi keguguran bayi atau sedikitnya kuantitas dan kualitas ASI), maka wajib bagi mereka meng-qadha puasa dan sekaligus membayar kafarat setiap harinya (yang ia tidak berpuasa) satu mud.”
Selengkapnya, simak penjelasan Ustadzah Neneng Maghfiro LC., S.S.I. dalam video kali ini. Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum wr wb.