Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

BincangMuslimah.Com – Meningkatnya jumlah pasien terdampak covid-19 setiap harinya, menjadikan para perawat, dokter, serta tenaga kesehatan lainnya sebagai garda terdepan dalam penanganan virus berbahaya tersebut. Tak ada halangan bagi tenaga kesehatan khususnya perempuan untuk turut serta berperan dalam mengatasi pandemi yang telah menjangkit sekitar 290 negara di dunia. Namun tahukah kamu siapa perawat perempuan pemberani di masa Rasulullah saw?

Adalah Hamnah binti Jahsy, perempuan bernama lengkap Hamnah binti Jahsy bin Ri’ab bin Ya’mur bin Shabrah bin Murrah bin Kabir bin Ghanm bin Dudan bin Asad Al-Asadiyah. Ia adalah anak dari Jahs ibn Riyab dan Umaimah binti ‘Abdil Muththalib. Perempuan yang lahir di Mekkah tersebut merupakan sepupu dari isteri Rasulullah saw, Zainah binti Jahsy. Selain sebagai sepupu dari isteri Rasulullah saw, Hamnah juga merupakan sepupu Nabi Muhammad saw. Ibunya, Umaimah binti ‘Abdil Muththalib bin Hasyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay adalah bibi dari Nabi Muhammad saw.

Hamnah merupakan salah satu perempuan yang masuk Islam pada masa awal dakwah di Mekkah. Ia adalah seorang perempuan dari suku Asad, isteri dari Mush’ab bin ‘Umair radhiyallahu ‘anhu, sahabat generasi awal yang masuk Islam bersama para pendahulu. Dari pernikahannya dengan Mush’ab, Hamnah dikaruniai seorang putri. Namun ketika Mush’ab gugur di Perang Uhud, Hamnah kemudian dinikahi oleh Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu dan dikaruniai dua orang anak bernama Muhammad dan ‘Imron.

Perang Uhud yang terjadi antara kaum muslimin dan kafir Quraisy itu melibatkan Hamnah yang turut berpartisipasi sebagai pemberi minum dan merawat pasukan muslim yang terluka. Pada peperangan itu, Hamnah sangat giat mengobati prajurit yang terluka dan menunjukkan dedikasi terbaiknya. Semangat dan cekatannya itulah yang membuatnya unggul di mata para sahabat Rasulullah saw. Dalam Kitab Al-Ahad Wa Al-Matsany karya Abu Bakr As-Syaibany disebutkan bahwa

Baca Juga:  Elaine Showalter: Pembebas Penulis Sastra Perempuan Melalui Teori Ginokritik

عن عاصم بن عبيد الله قال سمعت معاوية بن عبد الله بن ابي احمد رضي الله تعالى عنه يقول رايت حمنة يوم احد تسقي العطشى وتداوي

Dari Ashim bin Ubaidillah berkata “Saya mendengar Muawiyah bin Abdullah bin Ahmad Radhiyallahu Ta’ala Anhu berkata: Saya melihat Hamnah pada Perang Uhud memberi minum orang-orang yang haus dan mengobati orang-orang yang terluka.”

Selain dikenal karena kegigihannya dalam Perang Uhud, perempuan kelahiran Mekkah ini juga dikenal karena termasuk sahabat wanita yang menerima hadis langsung dari Rasulullah saw. Ia meriwayatkan hadis tentang aturan beribadah bagi perempuan yang mengalami darah istihadlah atau darah penyakit yang keluar setelah masa haid.

Dalam hadis riwayat Ahmad No.26203, disebutkan bahwa “Telah menceritakan kepada kami (Yazin bin Harun), berkata, telah mengabarkan kepada kami (Syarik bin Abdullah) dari (Abdullah bin Muhammad bin Aqil) dari (Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah) dari pamannya (Imran bin Thalhah) dari ibunya (Hamnah binti Jahsy), bahwa dia mengeluarkan darah istihadlah pada masa Rasulullah, maka dia mendatangi Rasulullah dan berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang istihadlah dengan mengeluarkan darah yang deras” maka Rasul bersabda kepadanya “Balutlah dengan kapas.” Hamnah berkata “Bahkan darahnya lebih dari itu, sesungguhnya ia keluar dengan deras.” Rasul bersabda “Balutlah tempat keluarnya darah dengan kapas, dan tetapkanlah masa haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah kemudian hendaklah kamu mandi lalu laksanakanlah salat dan puasa yang dua puluh tiga atau dua puluh empat hariya. Kemudian kamu mandi dan salat dengan mengakhirkan salat Zhuhur dan menyegerakan salat Ashar, lalu kamu mandi lagi untuk mengerjakan salat dengan mengakhirkan salat Maghrib dan menyegerakan salat Isya’ dengan satu kali mandi.” Kemudian Rasulullah saw bersabda “Dan ini adalah dua hal yang paling mengagumkan bagiku.”(HR. Ahmad)

Rekomendasi

Ditulis oleh

Berniat abadi melalui tulisan. Penulis adalah alumni Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Aktif sebagai Reporter RDK FM (2017) dan Reporter Berita UIN (2018). Baca juga karya Umala di Blog Pribadi http://riaumala.blogspot.com/

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect