Ikuti Kami

Ibadah

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

BincangMuslimah.Com – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mulia, di dalamnya terdapat beberapa keutamaan-keutamaan yang Allah limpahkan kepada hambanya. Bulan Ramadhan bulan yang penuh ampunan, dikabulkannya doa-doa, dibukakannya pintu surga dan ditutupnya pintu neraka sebagaimana sabda Nabi saw.

إذَا جَاءَ رَمَضَانُ، فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ. (رواه مسلم)

Artinya: apabila bulan Ramadhan tiba dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan setan-setan dibelenggu. (H.R. Muslim)

 

Anjuran Iktikaf

Pada bulan Ramadhan menganjurkan setiap hamba Allah untuk memperbanyak ibadah salah satunya adalah iktikaf. Iktikaf secara bahasa berarti tinggal dan beridiam, sedangkan hakikat kesunnahan iktikaf adalah memutus hubungan dengan makhluk agar terhubung dengan Sang Pencipta makhluk (Allah).

Iktikaf merupakan bentuk upaya qurbah atau mendekatkan diri kepada Allah. Hukum iktikaf adalah sunnah di setiap waktu dan kesunnahan itu menjadi muakkadah pada bulan Ramadhan. Apalagi di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan untuk mencari malam lailatul qadr.

Sebagai suatu ibadah tentu terdapat ketentuan-ketentuan dalam iktikaf. Sebagaimana syarat iktikaf dalam kita Fathul Qarib adalah niat dan berdiam diri di masjid. Sedangkan dalam kitab Nida’ ar-Rayyan fi Fiqh as-Shaum wa Fadhl Ramadhan ada empat rukun iktikaf; pertama, berdiam diri di masjid. Kedua, niat. Ketiga, orang yang beriktikaf (al-Mu’takif) dan yang terakhir adalah tempat untu beriktikaf (al-Mu’takaf fih).

Orang yang beriktikaf harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yaitu islam, berakal dan suci dari hadas besar seperti junub, haid dan nifas. Terdapat perbedaan pendapat tentang ketentuan masjid yang hendak menjadi tempat untuk iktikaf. Imam Malik dan imam Syafii menyebutkan bahwa masjid boleh untuk beriktikaf di dalamnya dan masjid jami lebih utama. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah iktikaf tidak sah kecuali melaksanakannya di masjid untuk shalat jamaah dan imam Ahmad mengharuskan penggunaan masjid untuk shalat jumat. Khusus untuk Perempuan sebagaimana pendapat Imam Syafii lebih menganjurkan untuk iktikaf di masjid (tempat shalat) di dalam rumahnya.

Baca Juga:  Lupa Membaca Basmalah Sebelum Makan? Baca Doa Ini

Dalam iktikaf sangat menganjurkan melaksanakan ibadah shalat, membaca al-Qur’an dan zikir. Orang yang beriktikaf boleh keluar masjid untuk sekedar menunaikan hajatnya seperti buang air besar dan kecil, makan dan minum. Sedangkan hal yang membatalkan iktikaf adalah melakukan hubungan suami istri (jima’).

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Bincang Ramadhan ; Empat Manfaat Puasa Perspektif Medis

Ditulis oleh

Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Connect