Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?
Source: getyyimages

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang kita ketahui, bersentuhan kulit antara suami dan istri dapat membatalkan wudhu sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama. Apakah ketentuan ini juga berlaku jika suami membelai rambut istrinya? Apakah menyentuh rambut istri dapat membatalkan wudhu.

Allah berfirman dalam surat al-Maidah ayat ke 6:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: Atau kamu telah menyentuh wanita kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). (Q.S An-Nisa: 43)

Meskipun dalam ayat tersebut tidak dijelaskan batasan secara jelas tentang wanita mana yang membatalkan wudhu, namun para ulama madzhab Syafi’i bersepakat bahwa istri termasuk dalam kategori yang disebutkan oleh ayat di atas. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar r.a.: Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu. (HR. Malik dan as-Syafi’i)

Lalu bagaimana jika yang disentuh adalah rambut istri?

Para ulama berpendapat bahwa menyentuh rambut istri tidaklah membatalkan wudhu sebagaimana tidak membatalkannya ketika menyentuh gigi dan kuku. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam kitab at-Taqrirah  as-Sadidah Fi Masa’il al-Mufidah:

أن يكون بالبشرة خرج به السن والظفر والشعر

Artinya: (Syarat batalnya wudhu) adalah bersentuhannya dengan kulit. Dikecualikan dnegan kalimat kulit yaitu gigi, kuku, dan rambut (maka ketiganya tidak membatalkan wudhu).

Hal ini juga diterangkan dalam kitab Minhaj al-Qawim bi Syarh Masa’il at-Ta’lim karya Ibn Hajar al-Haitami:

ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺷﻌﺮ ﻭﺳﻦ ﻭﻇﻔﺮ ﺇﺫ ﻻ ﻳﻠﺘﺬ ﺑﻠﻤﺴﻬﺎ

Artinya: Dan tidak membatalkan wudhu menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuhnya.

Pendapat di atas menyebutkan alasan tidak membatalkannya wudhu bagi suami yang menyentuh rambut, gigi maupun kuku istrinya (maupun sebaliknya) adalah karena tidak adanya syahwat ketika menyentuhnya. Sebab, salah satu illat dari batalnya wudhu seseorang adalah adanya syahwat.

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Kuku Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Sehingga, jika dengan menyentuh rambut, gigi maupun kuku dapat menimbulkan syahwat bagi laki-laki kepada istrinya (ataupun sebaliknya), maka hal tersebut juga dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini dijelaskan Syaikh Khalil Masyhur yang dinukil oleh Syamsuddin al-Jazari dalam kitabnya Tuhfah al-Mukhlashin:

وَلَمْسٌ يَلْتَذُّ صَاحِبُهُ بِهِ عَادَة  وَلَوْ كَظُفْرٍ أَوْ شَعْرٍ

Artinya: Dan menyentuh jika yang menyentuh menikmati dengan syahwat, maka akan membatalkan wudhu, sekalipun (menyentuh) kuku dan rambut.

Meskipun pendapat diatas marjuh, Imam Sya’rani memberi komentar dengan mengatakan bahwa, “Tidak selayaknya mengambil pendapat yang marjuh dalam madzhab Syafi’iyyah, kecuali jika dimaksudkan untuk al-Ahwath (berjaga-jaga)”.

Wallahu a’lam bi as-shawab

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect