Ikuti Kami

Kajian

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

BincangMuslimah.Com – Terdapat beberapa pernikahan yang diharamkan meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Sebab pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Sayyid Salam menjelaskan dalam kitab Fiqih al-Sunnah bahwa terdapat tiga macam pernikahan yang dilarang dan tidak sah meski kedua belah pihak pengantin saling ridha. Di antaranya yaitu;

1. Nikah Tanpa Wali

Pernikahan tanpa wali tidak sah meski dengan alasan untuk menghindari zina. Sayyid Salam mengatakan;

إنه صلى الله عليه وسلم أبطل من النكاح الذي يتراضى به الزوجان سدا لذريعة الزنا فمنها: النكاح بلا ولي، فإنه أبطله سدا لذريعة الزنا، فإن الزنا لايعجز أن يقول للمرأة: (أنكحيني نفسك بعشرة دراهم)  ويشهد عليهما رجلين من أصحابه أو غيرهم

“Sesungguhnya Rasulullah membatalkan pernikahan yang mana saling ridha pasangan suami istri itu, meski untuk mencegah zina, di antaranya nikah tanpa wali, sesungguhnya akadnya batal meski untuk mencegah zina. Sebab mencegah perzinaan tidak mungkin cukup dengan dikatakan kepada wanita itu: Menikahlah kamu denganku dengan sepuluh dirham, dan kemudian disaksikan dengan dua orang temannya dan selainnya.”

Ketika menikah, pihak perempuan harus mempunyai wali yang menikahkannya dengan laki-laki yang akan menjadi calon suaminya. Adanya wali yang menikahkan kedua belah pihak pengantin termasuk merupakan syarat sah pernikahan demikian sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii karangan Syaikh Musthafa al-Khin dan Syaikh Musthafa al-Bugho.

2. Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah seorang laki-laki menikahi perempuan kemudian menceraikannya (talak tiga) degan tujuan agar perempuan tersebut halal dinikahi oleh suami pertamanya yang telah menceraikannya.

Baca Juga:  Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Pernikahan tahlil atau pernikahan kedua bisa menjadi syarat agar bisa nikah kembali dengan suami pertama asalkan pernikahan ini dilakukan secara alami bukan rekayasa dengan niat dari awal agar bisa kembali ke suami yang pertama. Sayyid Salam mengatakan;

ومن هذا تحريم نكاح التحليل الذي لا رغبة للنفس فيه في إمساك المرأة واتخاذه زوجة بل وطر فيما يفضيه يمنزلة الزانى في الحقيقة وإن اختلفت الصورة

“dan termasuk diharamkan yaitu pernikahan tahlil yang dilakukan tanpa keinginan untuk mengambil seorang perempuan sebagai seorang istri, melainkan hal itu pada hakikatnya hanya mengarah pada perzinahan dalam bentuk  berbeda.”

3. Nikah Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah akad nikah yang dilakukan seakan untuk waktu tertentu dengan mahar yang ditetapkan, baik untuk waktu yang panjang maupun waktu yang pendek. Akad ini berakhir dengann berakhirnya waktu akad tanpa jatuh talak. Pernikahan seperti ini bertentangan dengan hukum al-Qur’an. Sayyid Salam berkata;

ومن ذلك تحريم نكاح المتعة الذي يعقد فيه المتمتع على المرأة مدة يقضي وطره منها فيها

“Salah satunya adalah larangan nikah mut’ah, menikahi perempuan untuk jangka waktu tertentu dan mengambil bagian di dalamnya.”

Jadi, tiga macam pernikahan tersebut dilarang dalam Islam meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina. Pernikahan tidak diperbolehkan kecuali pernikahan yang diniatkan untuk selamanya, dilakukan dengan izin dari wali dan kehadiran dua saksi atau yang mewakili untuk mengumumkan pernikahan.

Jika kita renungkan tiga hal ini dilarang dalam syariat Islam sebagai bentuk pencegahan atas kesewenang-wenangan kepada kaum perempuan, yang mana dalam kaidah ushul fiqih termasuk dalam asas Sadd Dzari’ah, yang artinya mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Wallahu’alam.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat? Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Ibadah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect