BincangSyariah.Com – Ummu Kultsum (w. 9 H./630 M.) adalah salah satu putri Rasulullah saw. dari istri pertama beliau, yakni Khadijah binti Khuwailid. Pada zaman jahiliyyah, ia menikah dengan Utaibah putra Abu Lahab. Utaibah adalah saudara kandung Utbah yang juga menikahi putri Rasulullah saw.; Ruqayyah.
Namun, kedua putri Rasulullah saw. tersebut kemudian dicerai oleh suaminya atas perintah Abu Lahab setelah turun surah Al-Lahab yang ditujukan kepadanya. Padahal, saat itu Ummu Kultsum belum disentuh sedikitipun oleh Utaibah, sehingga mereka tidak memiliki keturunan dari pernikahannya tersebut. Perintah perceraian itu juga didukung oleh Ummu Jamil; istri Abu Lahab yang juga sangat membenci dakwah Rasulullah saw.
Ketika Rasulullah saw. diutus menjadi Rasul, Ummu Kultsum sebagai putrinya juga mengikuti ajaran ayahnya dan ikut hijrah ke Madinah beserta keluarganya. Ketika sudarinya; Ruqayyah wafat tahun ke 2 H., ia pun kemudian dinikahkan oleh Rasulullah saw. dengan Usman bin ‘Affan yang merupakan kakak iparnya sendiri (suami dari Ruqayyah) pada tahun ketiga H. bulan Rabi’ul Awwal.
Disebabkan karena menikahi kedua putrinya Rasulullah saw. tersebut, maka Usman bin ‘Affan dijuluki Dzun Nurain (Orang yang memiliki dua cahaya).
Kakak dari Fathimah dan adik dari Zainab dan Ruqayyah ini meninggal dunia di Madinah bulan Sya’ban tahun ke 9 H. Rasulullah saw. turut menyalatinya, sementara yang bertindak turun di kuburannya adalah Ali, Al-Fadhl, Usamah bin Zaid r.a., dan Thalhah Al-Anshariyah. Sementara yang memandikan jenazahnya adalah Asma binti Umais dan Shafiyyah binti Abdul Muthallib.
Setelah kepergian Ummu Kultsum, Rasulullah saw. bersabda kepada Usman, “Seandainya aku mempunyai putri yang ketiga, niscaya akan aku nikahkan ia dengan mu wahai Usman.” Demikianlah biografi singkat dari Ummu Kultsum yang dirangkum dari kitab-kitab biografi; seperti Siyar A’lamin Nubala’ dan Tadzhibul Kamal.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com