Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Ayah Biologis Menikahi Putrinya dari Hasil Zina?

BincangMuslimah.Com – Jika perbuatan zina menyebabkan kelahiran sang anak, maka hubungan nasab anak dengan orang tuanya (ayah kandung) menjadi perdebatan dalam khazanah keislaman. Namun yang perlu digarisbawahi adalah sang anak tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya, sebab Islam tidak membebankan kesalahan seseorang kepada orang lain. Jika anak yang dilahirkan dari perbuatan zina itu adalah perempuan, maka bolehkah sang ayah menikahinya? Sahkah jika ayah biologis menikahi putrinya dari hasil zina?

Menurut ulama kalangan fiqih dari madzhab Maliki, Hambali, dan Hanafi, sang ayah haram menikahi anak kandungnya tersebut, meski tidak ada pernikahan dengan ibunya. Keterangan dalam Hasyiyah Ibn Abdin menjelaskan bahwa sang ayah tidak boleh menikahi anak perempuannya dari hasil zina, sebagaimana ia tidak boleh menikahi anak-anak perempuannya dari hasil pernikahan yang sah.

Sebab walaupun ia dengan anaknya dari hasil zina tidak ada hubungan nasab secara syar’i, namun ada hubungan juz’iyyah diantara keduanya. Artinya, anak hasil zinanya itu masih menjadi bagian dari dirinya. Pendapat yang mengharamkan pernikahan dengan anak perempaun hasil zina mendasarkan pendapatnya pada firman Allah dalam QS an Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan

Selain daripada itu, kitab Syarh al Kabir juga menyebutkan bahwa apabila seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan, kemudian perempuan itu hamil dan melahirkan anak perempuan, maka anak perempuan itu haram dinikahi oleh ayah biologisnya, begitu juga dengan kakek biologisnya Yang demikian merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berisi tentang isteri dari Hilal Bin Umayyah yang diduga melahirkan anak dari hasil hubungan zinanya dengan lelaki bernama Syarik Bin Sahma’. Saat iitu Rasulullah berkata :

Baca Juga:  Keutamaan Sikap Demokratis ala Nabi Ibrahim

أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ – يَعْنِي وَلَدَهَا – عَلَى صِفَةِ كَذَا فَهُوَ لِشَرِيكِ بْنِ سَحْمَاءَ

“Perhatikanlah anak perempuan itu. Jika ia lahir dengan sifat yang menyerupai dia (lelaki yang menzinai ibunya) dengan ciri-ciri begini dan begitu, maka anak itu dari Syarik Bin Sahma”. (HR. Bukhari  Muslim)

Namun pandangan tersebut berbeda dengan pendapat mayoritas ulama dalam madzhab Syafi’i. madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ayah biologis dari anak perempuan hasil zina tidak memiliki hubungan kemahraman. Pendapatnya juga mengatakan  bahwa apabila seorang lelaki berzina dengan seorang wanita, baik perbuatan itu dilakukan dengan paksa ataupun dengan suka sama suka, kemudian dari perzinaan itu lahir anak perempuan, maka anak itu halal untuk dinikahi oleh si lelaki yang menjadi ayah biologisnya.  Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Umairah disebutkan bahwa tidak ada hubungan nasab antara anak perempuan hasi zina dengan ayahnya, serta tidak berlaku hukum mawaris diantara keduanya.

Dengan denikian, pendapat yang menyatakan bahwa sang ayah tidak boleh menikahi anak putrinya dari hasil zina adalah pendapat madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki. Sedangkan madzhab Syafi’I mayoritas menghalalkan pernikahan antara ayah biologis dengan anak perempuan hasil zinanya. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect