Ikuti Kami

Kajian

Berapa Lama Masa Iddah Perempuan yang Ditinggal Mati Suaminya?

BincangMuslimah.Com – Salah satu syariat Islam yang khusus diberlakukan kepada Muslimah adalah menjalani masa iddah. Baik iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya atau karena adanya perceraian. Berikut ini akan dijelaskan tentang ketentuan iddahnya perempuan yang ditinggal wafat suaminya.

Pertama, jika perempuan itu ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil. Maka, iddahnya adalah sampai ia melahirkan anak tersebut. Sehingga, masa iddahnya tergantung usia kehamilan. Jika usia kehamilannya masih muda, maka masa iddahnya akan berlaku lama. Dan jika usia kehamilannya tua, maka masa iddahnya akan berlaku sebentar. Adapun dasarnya adalah firman Allah swt.

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. At-Thalaq/65: 4).

Kedua, jika perempuan itu ditinggal wafat suaminya dalam keadaan tidak hamil. Atau ia hamil tapi tidak mungkin dari suaminya. Seperti suaminya itu belum balig atau suaminya telah meninggalkannya selama empat tahun (tapi dia tiba-tiba hamil). Maka, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Baik ia sudah pernah berhubungan badan dengan suaminya atau belum sama sekali.

Adapun dasarnya adalah firman Allah Swt.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (Q.S. Al-Baqarah/2: 234).

Demikianlah ketentuan-ketentuan iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya. Yakni bagi perempuan yang dalam keadaan hamil, maka iddahnya sampai melahirkan anaknya. Dan bagi perempuan yang tidak dalam keadaan hamil, atau hamil tetapi bukan dari hasil bersama suaminya. Maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Baca Juga:  Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

Rekomendasi

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect