Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Foto Prewedding Sebelum Sah Menjadi Suami Istri

Hukum Foto Prewedding

BincangMuslimah.Com – Menikah adalah menyatukan dua cinta dalam satu ikatan janji suci. Acara pernikahan banyak dinanti oleh setiap pasangan guna melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Oleh karena itu, calon pengantin sibuk mempersiapkan beberapa hal guna memeriahkan acaranya. Salah satunya dengan foto prawedding atau yang di sini populer disebut sebagai “prewed”. Foto prewedbiasa ditampilkan di kartu undangan, di ruang foto booth acara, atau dipajang di pintu masuk gedung acara. Lantas, benarkah bagaimana hukum Foto Prewedding tersebut?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum akad nikah terucap, calon mempelai pria adalah belum halal untuk mempelai wanita. Layaknya hukum haramnya pria memeluk wanita yang non mahram.

Begitu pula dengan foto prewed yang biasa melakukan pose layaknya suami istri yang sudah menikah sekian lama. Foto tersebut tidak diperbolehkan karena statusnya belum sah. Sehingga berdua-duaan, saling berhias dan bersentuhan yang berlebihan masih belum diperbolehkan. Kita juga tahu bahwa segala perantara yang mendekati zina itu dilarang oleh Allah. Ini tersurat dalam QS: Alisra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Meskipun dalam proses foto prewed tersebut calon mempelai wanita menggunakan hijab, namun tetaplah Islam tidak memperbolehkan ikhtilat, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dengan tujuan tertentu tanpa adanya batas yang memisahkan mereka. Dari ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkhutbah di hadapan muslim di Jabiyah, dengan membawakan hadits Nabi berikut:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram-nya) karena setan adalah orang ketiganya, Maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”.

Pose yang diarahkan dalam proses prewed kebanyakan menunjukkan keromantisan sebuah pasangan. Jarak yang minim antar keduanya membuat kulit bersentuhan dengan sangat sengaja. Bahkan sebagian menganggapnya hal yang biasa jika menggunakan pose layaknya suami istri, karena mereka akan segera menikah. Iya mereka akan menikah, bukan telah menikah. Berdasar hukum, suami istri akan halal jika ia sudah menikah. Bukan akan menikah.

Baca Juga:  Lima Cara yang dilakukan Nabi agar Rumah Tangga Tetap Harmonis

Ancaman yang cukup berat disebut dalam hadits sebagai berikut:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

Pakar tafsir Alquran Prof Dr. Quraish Shihab, sedikit memaparkan pembelajaran perihal hukum foto prewedding ini dalam tayangan “Tafsir Al-Misbah” di sebuah stasiun TV. Menurutnya walaupun seseorang tersebut akan menikah, seyogyanya mereka harus memperhatikan aturan dalam Islam. Terlebih bagi sang fotografer seharusnya tidak mengarahkan pada pose saling peluk memeluk, mungkin bisa megarahkan hanya duduk-duduk yang disaksikan orang lain. Dengan begitu mereka lebih menjaga dan tidak menyalahi aturan.

Sekali lagi Quraish Shihab menekankan, bahwa yang menjadi persoalan bukan pada foto prewed-nya. Melainkan, pose kedua insan, yang statusnya di mata agama masih belum resmi menjadi suami istri. Sehingga, dua insan berlainan jenis tetap harus menjaga diri.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect