Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Foto Prewedding Sebelum Sah Menjadi Suami Istri

Hukum Foto Prewedding

BincangMuslimah.Com – Menikah adalah menyatukan dua cinta dalam satu ikatan janji suci. Acara pernikahan banyak dinanti oleh setiap pasangan guna melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Oleh karena itu, calon pengantin sibuk mempersiapkan beberapa hal guna memeriahkan acaranya. Salah satunya dengan foto prawedding atau yang di sini populer disebut sebagai “prewed”. Foto prewedbiasa ditampilkan di kartu undangan, di ruang foto booth acara, atau dipajang di pintu masuk gedung acara. Lantas, benarkah bagaimana hukum Foto Prewedding tersebut?

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebelum akad nikah terucap, calon mempelai pria adalah belum halal untuk mempelai wanita. Layaknya hukum haramnya pria memeluk wanita yang non mahram.

Begitu pula dengan foto prewed yang biasa melakukan pose layaknya suami istri yang sudah menikah sekian lama. Foto tersebut tidak diperbolehkan karena statusnya belum sah. Sehingga berdua-duaan, saling berhias dan bersentuhan yang berlebihan masih belum diperbolehkan. Kita juga tahu bahwa segala perantara yang mendekati zina itu dilarang oleh Allah. Ini tersurat dalam QS: Alisra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Meskipun dalam proses foto prewed tersebut calon mempelai wanita menggunakan hijab, namun tetaplah Islam tidak memperbolehkan ikhtilat, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dengan tujuan tertentu tanpa adanya batas yang memisahkan mereka. Dari ‘Umar bin Al-Khattab, ia berkhutbah di hadapan muslim di Jabiyah, dengan membawakan hadits Nabi berikut:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا وَمَنْ سَرَّتْهُ حَسَنَتُهُ وَسَاءَتْهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahram-nya) karena setan adalah orang ketiganya, Maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.”.

Pose yang diarahkan dalam proses prewed kebanyakan menunjukkan keromantisan sebuah pasangan. Jarak yang minim antar keduanya membuat kulit bersentuhan dengan sangat sengaja. Bahkan sebagian menganggapnya hal yang biasa jika menggunakan pose layaknya suami istri, karena mereka akan segera menikah. Iya mereka akan menikah, bukan telah menikah. Berdasar hukum, suami istri akan halal jika ia sudah menikah. Bukan akan menikah.

Baca Juga:  Kuliah di UIN Jakarta? Ini Lima Hal yang Bikin Kangen

Ancaman yang cukup berat disebut dalam hadits sebagai berikut:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.”

Pakar tafsir Alquran Prof Dr. Quraish Shihab, sedikit memaparkan pembelajaran perihal hukum foto prewedding ini dalam tayangan “Tafsir Al-Misbah” di sebuah stasiun TV. Menurutnya walaupun seseorang tersebut akan menikah, seyogyanya mereka harus memperhatikan aturan dalam Islam. Terlebih bagi sang fotografer seharusnya tidak mengarahkan pada pose saling peluk memeluk, mungkin bisa megarahkan hanya duduk-duduk yang disaksikan orang lain. Dengan begitu mereka lebih menjaga dan tidak menyalahi aturan.

Sekali lagi Quraish Shihab menekankan, bahwa yang menjadi persoalan bukan pada foto prewed-nya. Melainkan, pose kedua insan, yang statusnya di mata agama masih belum resmi menjadi suami istri. Sehingga, dua insan berlainan jenis tetap harus menjaga diri.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect